PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, mencatat ada sebanyak Rp23,8 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan selama masa penghapusan denda pajak akibat pandemi Covid-19 atau sejak 17 April hingga 29 Mei lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, realisasi PAD sebesar Rp23,8 miliar diperoleh dari dua sektor pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp23,5 miliar dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp365 juta.
“Jumlah PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor pada saat pandemi yang diterima sebesar Rp23,8 miliar lebih. Sedangkan untuk keringanan pajak yang dihapuskan sebesar Rp6,057 miliar,” kata Syahrial.
Lebih lanjut dikatakannya, khusus untuk penerimaan daerah dari sektor pajak BBNKB memang tergolong kecil. Pasalnya selama masa pandemi Covid-19 di Riau, transaksi jual beli kendaraan baru tergolong menurun.
“Untuk BBNKB ini memang realisasi tergolong sedikit, karena jual beli kendaraan dimasa pandemi Covid-19 juga menurun,” ujarnya.
Dipaparkan Syahrial, dari 12 kabupaten/kota se-Riau, realisasi pokok pajak terbesar di Kota Pekanbaru Rp11,8 miliar dengan rincian ralisasi PKB sebesar Rp11,7 miliar dan BBNKN sebesar Rp18,3 juta. Kemudian realisasi terbesar kedua Kabupaten Bengkalis Rp2,389 miliar dengan keterangan realisasi PKB Rp2,357 miliar dan BBNKB sebesar Rp6,9 juta.
“Terbesar ketiga realisasi pajak selama penghapusan denda pajak adalah Kampar sebesar Rp1,678 miliar. Untuk realisasi PKB sebesar Rp1,637 miliar dan BBNKB hanya Rp5,7 juta,” jelasnya.
Untuk jumlah kendaraannya, Syahrial memaparkan bahwa total jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang membayar pajak sebanyak 25.687 unit. Sedangkan kendaraan yang membayar pajak BBNKB sebanyak 507 unit.
“Dari total jumlah kendaraan bermotor yang membayar pajak tersebut, kota Pekanbaru masih yang terbanyak melakukan pembayar pajak yakni mencapai 9.938 unit,” sebutnya.(sol)