DUMAI (RIAUPOS.CO)– Empat terdakwa kepemilikan narkoba dengan barang bukti 10.238 gram (10,2 kg) jenis sabu-sabu dan 30.566 butir pil ekstasi akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Dua terdakwa divonis dengan hukuman mati, sementara dua terdakwa lainnya divonis seumur hidup dan penjara 20 tahun.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang putusan yang diikuti secara virtual oleh empat terdakwa di PN Dumai, Rabu (30/9). Sidang putusan tersebut dipimpin Alfonsus Nahak dengan anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab. Dua terdakwa dengan hukuman pidana mati adalah Rapi Rahmat Hidayat yang merupakan oknum polisi dan Rizal. Sementara untuk terdakwa Hendra Saputra, majelis hakim menjatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan terdakwa Riman Ria Putra divonis penjara 20 tahun.
Alfonsus Nahak mengatakan unsur yang memberatkan terdakwa Rapi Rahmat Hidayat yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sebagai anggota Polri seharusnya memberantas narkoba, namun malah menyebabkan kerugian kegara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan tidak ada, sehingga dijatuhi hukuman mati.
"Sementara Rizal perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan tidak ada. Tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sangat meresahkan dan merusak generasi muda, dan tidak ada hal yang bisa meringankan hukum terdakwa," tuturnya.
Kemudian terdakwa Hendara Saputra, perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada, dijatuhi hukuman Seumur hidup.
"Terdakwa Riman Ria Putra, perbuatanNya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankannya terdakwa diajak, dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," terangnya.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dumai, pada perkara ini Priandi Firdaus mengatakan tiga terdakwa Rapi Rahmat Hidayat, Rizal dan Hendra Saputra sudah sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman mati dan seumur hidup. Sedangkan untuk terdakwa Riman Ria Putra yang divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun tidak sesuai dengan tuntutan, yakni dituntut seumur hidup.
"Atas putusan hakim, kami pikir-pikir terlebih dahulu," terangnya.
Ia berharap dengan divonis tersebut bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. Sehingga ke depan Dumai bisa bersih dari nerkoba.
"Efek dari narkoba ini sangat berbahaya dalam merusak generasi muda, kami juga meminta dukungan dari semua elemen masyarakat," terangnya.
Ia mengatakan pada kasus ini juga barang bukti narkoba yang dibawa oleh empat terdakwa ini jumlahnya juga besar, yakni mencapai sekitar 10.238 gram jenis sabu dan 30.566 butir pil ekstasi. Tentunya hukuman mati dan penjara seumur hidup sudah pantas didapatkan.
"Mari bersama-sama memberantas narkoba agar generasi kita selamat dari bahaya narkoba," terangnya.
Sementara kuasa hukum empat terdakwa Raja Junaidi mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Dumai.
"Kami akan melakukan upaya hukum banding, karena putusan hakim terhadap empat terdakwa dinilai sangat memberatkan," terangnya.
Untuk gambaran kasus ini diungkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai. Keempat terdakwa ditangkap pada Senin, 17 Februari 2020 lalu. Pengungkapan kasus ini berawal berkat adanya informasi penyeludupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Dumai. Tim BNN pertama sekali menangkap Rizal, Rapi yang kemudian diketahui merupakan anggota Polri dan Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai.(hsb)