- Advertisement -
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menemukan adanya data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat didapati 645 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak memenuhi syarat.
Ratusan pemilih ini ditandai dan hanya satu undangan memilih yang akan dibagikan oleh pihak KPU kepada pemilih data yang ditemukan.
- Advertisement -
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadan kepada Riaupos.co, Jumat (27/11/2020). Kata dia, setelah mendapat rekomendasi atau pencermatan yang dilakukan Bawaslu, pihak KPU juga melakukan pencermatan. Setelah dilakukan pencermatan ternyata, KPU juga mendapati ratusan pemilih TMS.
“Jumlah ini menyebar di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis. Pencermatan kami terdapat 531 pemilih masuk dalam TMS. Kemudian digabung dengan pencermatan Bawaslu sebanyak 114 pemilih. Dengan begitu pencermatan terkait DPT yang TMS sebanyak ada sebanyak 645 pemilih,’’ jelas Anggi Ramadan.
Menurut Anggi pihak KPU juga bersyukur dengan adanya pencermatan dan rekomendasi yang dilakukan Bawaslu. Sebab dengan adanya rekomendasi tersebut pihaknya kembali membuka DPT dan melakukan pencermatan.
- Advertisement -
‘’Jadi kerjasama dua belah pihak KPU dan Bawaslu ini benar-benar membuahkan hasil. Sehingga bisa memfinalkan data pemilih di Pilkada 9 Desember mendatang ini,’’ sambung Anggi.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir juga menyampaikan, terkait adanya data ganda pihaknya sudah merekomendasikan untuk ditandai.
‘’Daftar pemilih ganda ditemui di kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada. Seperti di Bengkalis, pihak KPU Riau merekomendasikan untuk ditandai. Kemudian tidak dibagikan undangan. Jadi hanya satu undangan saja dibagikan,’’ jelas Ilham.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Afiat Ananda
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menemukan adanya data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat didapati 645 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak memenuhi syarat.
Ratusan pemilih ini ditandai dan hanya satu undangan memilih yang akan dibagikan oleh pihak KPU kepada pemilih data yang ditemukan.
- Advertisement -
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadan kepada Riaupos.co, Jumat (27/11/2020). Kata dia, setelah mendapat rekomendasi atau pencermatan yang dilakukan Bawaslu, pihak KPU juga melakukan pencermatan. Setelah dilakukan pencermatan ternyata, KPU juga mendapati ratusan pemilih TMS.
“Jumlah ini menyebar di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis. Pencermatan kami terdapat 531 pemilih masuk dalam TMS. Kemudian digabung dengan pencermatan Bawaslu sebanyak 114 pemilih. Dengan begitu pencermatan terkait DPT yang TMS sebanyak ada sebanyak 645 pemilih,’’ jelas Anggi Ramadan.
- Advertisement -
Menurut Anggi pihak KPU juga bersyukur dengan adanya pencermatan dan rekomendasi yang dilakukan Bawaslu. Sebab dengan adanya rekomendasi tersebut pihaknya kembali membuka DPT dan melakukan pencermatan.
‘’Jadi kerjasama dua belah pihak KPU dan Bawaslu ini benar-benar membuahkan hasil. Sehingga bisa memfinalkan data pemilih di Pilkada 9 Desember mendatang ini,’’ sambung Anggi.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir juga menyampaikan, terkait adanya data ganda pihaknya sudah merekomendasikan untuk ditandai.
‘’Daftar pemilih ganda ditemui di kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada. Seperti di Bengkalis, pihak KPU Riau merekomendasikan untuk ditandai. Kemudian tidak dibagikan undangan. Jadi hanya satu undangan saja dibagikan,’’ jelas Ilham.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Afiat Ananda