Jumat, 15 Mei 2026
- Advertisement -

Pimpinan Sementara DPRD Rohul dari Golkar-Gerindra

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan pengucapan sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2019-2024 akan dilaksanakan 2 September mendatang.

Pascapelantikan anggota DPRD Rohul tersebut, nantinya dilakukan serah terima pimpinan DPRD masa jabatan 2014-2019 kepada pimpinan sementara. Terutama partai politik yang meraih kursi terbanyak satu dan dua di DPRD Rohul.

 Sekretaris DPRD Rohul Drs Budhia Kasino melalui Kabag Humas dan Protokoler Syahdanol Fitri SSos kepada Riau Pos, Senin (26/8) menyebutkan, posisi jabatan Pimpinan Sementara DPRD Rohul tersebut, berdasarkan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon Anggota DPRD Rohul terpilih oleh KPU Rohul. Adalah Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Karena pada pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2019, Partai Gerindra meraih kursi terbanyak dengan 8 kursi di DPRD Rohul dan Paratai Golkar meraih 7 kursi di DPRD Rohul.

Baca Juga:  Kunjungi PDIP, PKS Tepis Kesan Selalu Berlawanan

Disebutkannya, penetapan pimpinan sementara DPRD itu mengacu kepada Surat Keputusan Mendagri Nomor 155 Tahun 2004. Untuk pimpinan sementara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berasal dari parpol yang memiliki anggota terbanyak pertama dan Kedua.

“Namun siapa Anggota yang ditunjuk menjadi Pimpinan Sementara DPRD Rohul, akan diputuskan melalui rapat internal dari Anggota DPRD Rohul dari dua parpol peraih kursi terbanyak,” ujarnya.

Syahdanol menjelaskan, Pimpinan Sementara DPRD Rohul nantinya bertugas memimpin rapat DPRD. Selain memfasilitasi pembentukan Fraksi, penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

“Jadi Pimpinan Sementara DPRD selain memimpin rapat, juga memfasilitasi pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD Rohul,’’ ujarnya.(epp)

Baca Juga:  Enam Daerah Dapat Surat Dukungan dari DPP Golkar

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan pengucapan sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2019-2024 akan dilaksanakan 2 September mendatang.

Pascapelantikan anggota DPRD Rohul tersebut, nantinya dilakukan serah terima pimpinan DPRD masa jabatan 2014-2019 kepada pimpinan sementara. Terutama partai politik yang meraih kursi terbanyak satu dan dua di DPRD Rohul.

 Sekretaris DPRD Rohul Drs Budhia Kasino melalui Kabag Humas dan Protokoler Syahdanol Fitri SSos kepada Riau Pos, Senin (26/8) menyebutkan, posisi jabatan Pimpinan Sementara DPRD Rohul tersebut, berdasarkan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon Anggota DPRD Rohul terpilih oleh KPU Rohul. Adalah Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Karena pada pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2019, Partai Gerindra meraih kursi terbanyak dengan 8 kursi di DPRD Rohul dan Paratai Golkar meraih 7 kursi di DPRD Rohul.

Baca Juga:  Warga Rokan IV Koto Minta Andi Rachman Bawa "Kue" Lebih dari Pusat

Disebutkannya, penetapan pimpinan sementara DPRD itu mengacu kepada Surat Keputusan Mendagri Nomor 155 Tahun 2004. Untuk pimpinan sementara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berasal dari parpol yang memiliki anggota terbanyak pertama dan Kedua.

- Advertisement -

“Namun siapa Anggota yang ditunjuk menjadi Pimpinan Sementara DPRD Rohul, akan diputuskan melalui rapat internal dari Anggota DPRD Rohul dari dua parpol peraih kursi terbanyak,” ujarnya.

Syahdanol menjelaskan, Pimpinan Sementara DPRD Rohul nantinya bertugas memimpin rapat DPRD. Selain memfasilitasi pembentukan Fraksi, penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

- Advertisement -

“Jadi Pimpinan Sementara DPRD selain memimpin rapat, juga memfasilitasi pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD Rohul,’’ ujarnya.(epp)

Baca Juga:  Kunjungi PDIP, PKS Tepis Kesan Selalu Berlawanan

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan pengucapan sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2019-2024 akan dilaksanakan 2 September mendatang.

Pascapelantikan anggota DPRD Rohul tersebut, nantinya dilakukan serah terima pimpinan DPRD masa jabatan 2014-2019 kepada pimpinan sementara. Terutama partai politik yang meraih kursi terbanyak satu dan dua di DPRD Rohul.

 Sekretaris DPRD Rohul Drs Budhia Kasino melalui Kabag Humas dan Protokoler Syahdanol Fitri SSos kepada Riau Pos, Senin (26/8) menyebutkan, posisi jabatan Pimpinan Sementara DPRD Rohul tersebut, berdasarkan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon Anggota DPRD Rohul terpilih oleh KPU Rohul. Adalah Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Karena pada pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2019, Partai Gerindra meraih kursi terbanyak dengan 8 kursi di DPRD Rohul dan Paratai Golkar meraih 7 kursi di DPRD Rohul.

Baca Juga:  Anak, Menantu, dan Ipar Presiden Jokowi Bakal Maju Pilkada

Disebutkannya, penetapan pimpinan sementara DPRD itu mengacu kepada Surat Keputusan Mendagri Nomor 155 Tahun 2004. Untuk pimpinan sementara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berasal dari parpol yang memiliki anggota terbanyak pertama dan Kedua.

“Namun siapa Anggota yang ditunjuk menjadi Pimpinan Sementara DPRD Rohul, akan diputuskan melalui rapat internal dari Anggota DPRD Rohul dari dua parpol peraih kursi terbanyak,” ujarnya.

Syahdanol menjelaskan, Pimpinan Sementara DPRD Rohul nantinya bertugas memimpin rapat DPRD. Selain memfasilitasi pembentukan Fraksi, penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

“Jadi Pimpinan Sementara DPRD selain memimpin rapat, juga memfasilitasi pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD Rohul,’’ ujarnya.(epp)

Baca Juga:  Pansus Inginkan Penyempurnaan yang Baik

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari