Minggu, 7 Juli 2024

MK Minta Argumentasi Baru dari PKS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Partai Keadilan Sejahtera menegaskan isi gugatannya terkait pasal 222 UU Pemilu, yakni meminta agar angka presidential threshold (PT) diturunkan. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi selaku pengadil meminta PKS untuk memperkuat materi gugatannya.

Dalam sidang perdana uji materi kemarin (26/7), Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta MK tidak mengabaikan kepentingan lain dalam memenuhi tujuan pencalonan. Yakni, guna menjamin keterpenuhan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang di jamin UUD 1945. Bagi PKS, angka threshold 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara nasional mencederai hal itu. "Kami menawarkan untuk menyeimbangkan dua isu krusial tersebut,"ujarnya.

- Advertisement -

Caranya, lanjut Syaikhu, dengan menurunkan angka PT. Dia menilai, angka saat ini membatasi ruang ekspresi dalam pencalonan presiden. Dari hasil kalkulasi PKS, angka PT cukup di kisaran tujuh sampai sembilan persen. Pada titik itu, PKS menilai keinginan memperkuat PT bisa berjalan tanpa harus mencerabut prinsip demokrasi dan keadilan rakyat.

Syaikhu menambahkan, pihaknya juga sudah membaca pendapat MK yang memutuskan norma PT sebagai open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Namun dia berpendapat, penerapannya harus memperhatikan aspek proporsionalitas. PKS menilai ada urgensi dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan pilihan calon yang lebih variatif.

Baca Juga:  Manuver Surya Paloh, Benarkah Tekanan Terhadap Jokowi?

Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra mengingatkan, ketentuan pasal 222 itu sudah berkali-kali diuji. Dia meminta agar pemohon benar-benar memiliki argumentasi yang fresh. "Apa yang membedakan dari segi dasar pengujian dibandingkan pemohon sebelumnya,"ujarnya.

- Advertisement -

Saldi juga berharap, usulan menurunkan angka PT perlu dielaborasi kajiannya. Jangan sampai, urusan konstitusionalitas disandingkan dengan kepentingan politik semata. "Kalau tidak kan orang bisa mengatakan ini ilmu cocokologi. Dicocok-cocokan dengan presentasenya PKS. Perlu bukti teoritis,"imbuhnya.

Sementara, Hakim MK Arief Hidayat meminta PKS memperkuat legal standing. Apalagi, MK sebelumnya pernah memutuskan partai politik di parlemen tidak memiliki legal standing menggugat UU. Sebab, parpol tersebut ikut dalam merumuskan UU.

Ingin Memulihkan Keharmonisan NKRI

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Ahmad Syaikhu mengatakan bahwa pengajuan permohonan uji materi Pasal 222 yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu dilandasi tujuan utama untuk memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpecah belah akibat dua pemilihan presiden (pilpres) terakhir.

Baca Juga:  PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke Mahkamah Konstitusi

Hal tersebut disampaikannya usai sidang pemeriksaan pendahuluan MK atas permohonan yang diajukan oleh PKS selaku pemohon I dan Dr  Salim Segaf Al Jufri sebagai pemohon II di Jakarta, Selasa (26/7).

Syaikhu mengatakan bahwa terpecah belahnya masyarakat dan bangsa Indonesia akibat dua pilpres terakhir disebabkan presidential threshold 20 persen dalam Pasal 222 UU Pemilu. Ketentuan tersebut membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni hanya ada dua pasangan. Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menjelaskan, permohonan ini diajukan untuk meminta agar MK memutus PT yang proporsional di range angka 7 persen sampai 9 persen. Setelah itu, maka ditentukan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, untuk menentukan angka yang fix. (far/bay/jrr)

Laporan HELFIZON ASYYAFE’I dan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Partai Keadilan Sejahtera menegaskan isi gugatannya terkait pasal 222 UU Pemilu, yakni meminta agar angka presidential threshold (PT) diturunkan. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi selaku pengadil meminta PKS untuk memperkuat materi gugatannya.

Dalam sidang perdana uji materi kemarin (26/7), Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta MK tidak mengabaikan kepentingan lain dalam memenuhi tujuan pencalonan. Yakni, guna menjamin keterpenuhan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang di jamin UUD 1945. Bagi PKS, angka threshold 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara nasional mencederai hal itu. "Kami menawarkan untuk menyeimbangkan dua isu krusial tersebut,"ujarnya.

Caranya, lanjut Syaikhu, dengan menurunkan angka PT. Dia menilai, angka saat ini membatasi ruang ekspresi dalam pencalonan presiden. Dari hasil kalkulasi PKS, angka PT cukup di kisaran tujuh sampai sembilan persen. Pada titik itu, PKS menilai keinginan memperkuat PT bisa berjalan tanpa harus mencerabut prinsip demokrasi dan keadilan rakyat.

Syaikhu menambahkan, pihaknya juga sudah membaca pendapat MK yang memutuskan norma PT sebagai open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Namun dia berpendapat, penerapannya harus memperhatikan aspek proporsionalitas. PKS menilai ada urgensi dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan pilihan calon yang lebih variatif.

Baca Juga:  Demokrat Panggil Anggota DPR Berinisial DK terkait Dugaan Pencabulan

Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra mengingatkan, ketentuan pasal 222 itu sudah berkali-kali diuji. Dia meminta agar pemohon benar-benar memiliki argumentasi yang fresh. "Apa yang membedakan dari segi dasar pengujian dibandingkan pemohon sebelumnya,"ujarnya.

Saldi juga berharap, usulan menurunkan angka PT perlu dielaborasi kajiannya. Jangan sampai, urusan konstitusionalitas disandingkan dengan kepentingan politik semata. "Kalau tidak kan orang bisa mengatakan ini ilmu cocokologi. Dicocok-cocokan dengan presentasenya PKS. Perlu bukti teoritis,"imbuhnya.

Sementara, Hakim MK Arief Hidayat meminta PKS memperkuat legal standing. Apalagi, MK sebelumnya pernah memutuskan partai politik di parlemen tidak memiliki legal standing menggugat UU. Sebab, parpol tersebut ikut dalam merumuskan UU.

Ingin Memulihkan Keharmonisan NKRI

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Ahmad Syaikhu mengatakan bahwa pengajuan permohonan uji materi Pasal 222 yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu dilandasi tujuan utama untuk memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpecah belah akibat dua pemilihan presiden (pilpres) terakhir.

Baca Juga:  Lagi, Kasmarni Juga Daftar Balonbup Bengkalis ke PPP

Hal tersebut disampaikannya usai sidang pemeriksaan pendahuluan MK atas permohonan yang diajukan oleh PKS selaku pemohon I dan Dr  Salim Segaf Al Jufri sebagai pemohon II di Jakarta, Selasa (26/7).

Syaikhu mengatakan bahwa terpecah belahnya masyarakat dan bangsa Indonesia akibat dua pilpres terakhir disebabkan presidential threshold 20 persen dalam Pasal 222 UU Pemilu. Ketentuan tersebut membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni hanya ada dua pasangan. Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menjelaskan, permohonan ini diajukan untuk meminta agar MK memutus PT yang proporsional di range angka 7 persen sampai 9 persen. Setelah itu, maka ditentukan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, untuk menentukan angka yang fix. (far/bay/jrr)

Laporan HELFIZON ASYYAFE’I dan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari