Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab, Forkopimda dan Penyelenggara Ikuti Vidcon Pelaksanaan Kampanye

RENGAT, (RIAUPOS.CO) – Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efrizal SIk menegaskan bahwa dalam tahap Pilkada di masa pandemi Covid-19 perlu diperketat penerapan protokol kesehatan. Karena masih ada sejumlah pihak yang berharap adanya penundaan pelaksanaan Pilkada.

Penerapan protokol kesehatan untuk lebih diperketat dalam pelaksanaan Pilkada, juga tertuang dalam maklumat Kapolri. "Maklumat Kapolri pada poin tiga untuk pencehan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada, diharapkan Polri tetap bersikap tegas seperti hingga saat ini," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk usai mengikuti Vidcon Anev pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 bersama Menko Polhukam, Mendagri, BNKP, KPU RI, Bawaslu RI di Kantor Bupati Inhu, Jumat (2/10).

Makanya perlu dipahami oleh Paslon bersama tim. Kemudian penyelenggara Pilkada terutama Bawaslu, akan melakukan pengawasan sesuai dengan kondisi pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Langgar Data Pribadi Terancam Denda Rp70 Miliar

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di masa kampanye atau pelaksanaan Pilkada serentak ini. "Dari hasil Vidcon ini sangat jelas apa yang harus dilakukan di masa kampanye," tegasnya.

Sementara itu Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi yang ikut pada Vidcon berharap pelaksanaan Pilkada serentak di daerah ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

"Selain sukses dalam penyelenggaraan, hendaknya tidak ada klaster baru di musim Pilkada serentak ini," harapannya.

Dalam pada itu, Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM mengatakan bahwa, PKPU sudah mengatur untuk pelaksanaan kampanye. Di mana dalam pelaksanaannya tidak boleh nimbulkan kerumunan lebih dari 50 org dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  Berbatik Kuning, Syamsuar Tiba di Lokasi Musda Golkar

Sedangkan tahapan kampanye sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 26 September 2020 lalu dan baru akan berakhir tanggal 5 Desember 2020 mendatang. "Bagi yang tidak mematuhi PKPU tersebut tentunya akan ada sanksi yang menanti," ucapnya.(kas)

 

 

RENGAT, (RIAUPOS.CO) – Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efrizal SIk menegaskan bahwa dalam tahap Pilkada di masa pandemi Covid-19 perlu diperketat penerapan protokol kesehatan. Karena masih ada sejumlah pihak yang berharap adanya penundaan pelaksanaan Pilkada.

Penerapan protokol kesehatan untuk lebih diperketat dalam pelaksanaan Pilkada, juga tertuang dalam maklumat Kapolri. "Maklumat Kapolri pada poin tiga untuk pencehan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada, diharapkan Polri tetap bersikap tegas seperti hingga saat ini," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk usai mengikuti Vidcon Anev pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 bersama Menko Polhukam, Mendagri, BNKP, KPU RI, Bawaslu RI di Kantor Bupati Inhu, Jumat (2/10).

Makanya perlu dipahami oleh Paslon bersama tim. Kemudian penyelenggara Pilkada terutama Bawaslu, akan melakukan pengawasan sesuai dengan kondisi pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Amin Dapat Dukungan Kiai di Garut dan Tasikmalaya

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di masa kampanye atau pelaksanaan Pilkada serentak ini. "Dari hasil Vidcon ini sangat jelas apa yang harus dilakukan di masa kampanye," tegasnya.

Sementara itu Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi yang ikut pada Vidcon berharap pelaksanaan Pilkada serentak di daerah ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

- Advertisement -

"Selain sukses dalam penyelenggaraan, hendaknya tidak ada klaster baru di musim Pilkada serentak ini," harapannya.

Dalam pada itu, Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM mengatakan bahwa, PKPU sudah mengatur untuk pelaksanaan kampanye. Di mana dalam pelaksanaannya tidak boleh nimbulkan kerumunan lebih dari 50 org dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kepala Daerah Definitif Wajib Cuti saat PSU

Sedangkan tahapan kampanye sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 26 September 2020 lalu dan baru akan berakhir tanggal 5 Desember 2020 mendatang. "Bagi yang tidak mematuhi PKPU tersebut tentunya akan ada sanksi yang menanti," ucapnya.(kas)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT, (RIAUPOS.CO) – Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efrizal SIk menegaskan bahwa dalam tahap Pilkada di masa pandemi Covid-19 perlu diperketat penerapan protokol kesehatan. Karena masih ada sejumlah pihak yang berharap adanya penundaan pelaksanaan Pilkada.

Penerapan protokol kesehatan untuk lebih diperketat dalam pelaksanaan Pilkada, juga tertuang dalam maklumat Kapolri. "Maklumat Kapolri pada poin tiga untuk pencehan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada, diharapkan Polri tetap bersikap tegas seperti hingga saat ini," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk usai mengikuti Vidcon Anev pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 bersama Menko Polhukam, Mendagri, BNKP, KPU RI, Bawaslu RI di Kantor Bupati Inhu, Jumat (2/10).

Makanya perlu dipahami oleh Paslon bersama tim. Kemudian penyelenggara Pilkada terutama Bawaslu, akan melakukan pengawasan sesuai dengan kondisi pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Halim Teratas, Mursini Juru Kunci

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di masa kampanye atau pelaksanaan Pilkada serentak ini. "Dari hasil Vidcon ini sangat jelas apa yang harus dilakukan di masa kampanye," tegasnya.

Sementara itu Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi yang ikut pada Vidcon berharap pelaksanaan Pilkada serentak di daerah ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

"Selain sukses dalam penyelenggaraan, hendaknya tidak ada klaster baru di musim Pilkada serentak ini," harapannya.

Dalam pada itu, Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM mengatakan bahwa, PKPU sudah mengatur untuk pelaksanaan kampanye. Di mana dalam pelaksanaannya tidak boleh nimbulkan kerumunan lebih dari 50 org dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  Demokrat Usung Cakada Berdasarkan Survei

Sedangkan tahapan kampanye sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 26 September 2020 lalu dan baru akan berakhir tanggal 5 Desember 2020 mendatang. "Bagi yang tidak mematuhi PKPU tersebut tentunya akan ada sanksi yang menanti," ucapnya.(kas)

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari