Jumat, 22 November 2024

BPN Prabowo Sandi Sebut MK Bukan Mahkamah Kalkulator, Karena Itu…

- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga Uno menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah sebuah ’’mahkamah kalkulator’’ yang tugasnya dalam penyelesaian sengketa pemilu hanya sebatas menentukan pemenang Pilpres berdasarkan hasil rekapitulasi suara.

Pernyataan tersebut merupakan salah satu isi permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang telah diserahkan tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat malam (24/5/2019) lalu.

Dalam argumentasinya, tim hukum paslon 02 menegaskan, pembatasan Mahkamah hanya dalam kerja teknis penghitungan demikian adalah pelecehan atas tugas konstitusional MK yang jelas-jelas merupakan pengawal konstitusi (the guardian of the constitution).

- Advertisement -

’’Artinya harus menjaga terselenggara pemilu yang jujur dan adil, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,’’ demikian isi permohonan gugatan Prabowo-Sandi.

Baca Juga:  Lukman Edy Setuju Jokowi Tunjuk Erick Tangani Dua Krisis

BPN ingin dalam mengadili perkara ini, Mahkamah tidak dapat dipasung hanya pada ketentuan UU yang ditafsirkan secara sempit. Yakni, MK hanya boleh seperti tmenilai hasil Pemilukada dan melakukan penghitungan suara ulang dari berita acara atau rekapitulasi yang dibuat resmi oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

Sebab kalau hanya berpedoman pada hasil penghitungan suara formal yang dibuat oleh Termohon, tidak mewujudkan kebenaran materiil sehingga akan sulit ditemukan keadilan.

- Advertisement -

Bagi kubu Prabowo-Sandi, bertentangan dengan konstitusi jika Mahkamah hanya menghitung suara, dan tetap memenangkan suara pasangan capres dan cawapres, meskipun kemenangan suara pasangan tersebut nyata-nyata adalah hasil kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sebaliknya, MK harus dianggap berwenang membatalkan kemenangan suatu paslon, yang terbukti curang, meskipun penghitungan suaranya jelas memenangkan pasangan tersebut.

Secara lengkap, permohonan paslon 02 yang terdiri dari 37 halaman ini bisa diakses melalui situs resmi MK.(wid/rmol)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga Uno menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah sebuah ’’mahkamah kalkulator’’ yang tugasnya dalam penyelesaian sengketa pemilu hanya sebatas menentukan pemenang Pilpres berdasarkan hasil rekapitulasi suara.

Pernyataan tersebut merupakan salah satu isi permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang telah diserahkan tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat malam (24/5/2019) lalu.

Dalam argumentasinya, tim hukum paslon 02 menegaskan, pembatasan Mahkamah hanya dalam kerja teknis penghitungan demikian adalah pelecehan atas tugas konstitusional MK yang jelas-jelas merupakan pengawal konstitusi (the guardian of the constitution).

- Advertisement -

’’Artinya harus menjaga terselenggara pemilu yang jujur dan adil, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,’’ demikian isi permohonan gugatan Prabowo-Sandi.

Baca Juga:  Santunan dari KPU RI Masih Diverifikasi

BPN ingin dalam mengadili perkara ini, Mahkamah tidak dapat dipasung hanya pada ketentuan UU yang ditafsirkan secara sempit. Yakni, MK hanya boleh seperti tmenilai hasil Pemilukada dan melakukan penghitungan suara ulang dari berita acara atau rekapitulasi yang dibuat resmi oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

- Advertisement -

Sebab kalau hanya berpedoman pada hasil penghitungan suara formal yang dibuat oleh Termohon, tidak mewujudkan kebenaran materiil sehingga akan sulit ditemukan keadilan.

Bagi kubu Prabowo-Sandi, bertentangan dengan konstitusi jika Mahkamah hanya menghitung suara, dan tetap memenangkan suara pasangan capres dan cawapres, meskipun kemenangan suara pasangan tersebut nyata-nyata adalah hasil kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sebaliknya, MK harus dianggap berwenang membatalkan kemenangan suatu paslon, yang terbukti curang, meskipun penghitungan suaranya jelas memenangkan pasangan tersebut.

Secara lengkap, permohonan paslon 02 yang terdiri dari 37 halaman ini bisa diakses melalui situs resmi MK.(wid/rmol)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari