Jumat, 22 November 2024

BW Pernah Menang di MK

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pembuktian kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hal yang mudah.

Titi menjelaskan, satu-satunya orang yang pernah berhasil membuat MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan calon kepala daerah adalah Bambang Widjojanto.
Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum salah satu pasangan calon pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Kini mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu  menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandi.

- Advertisement -

“Jadi, satu-satunya putusan MK yang mendiskualifikasi peserta pemilu itu adalah ketika BW menjadi kuasa hukum pilkada Kotawaringin Barat 2010,” ujar Titi dalam diskusi MK Adalah Kunci di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).

Baca Juga:  Gunakan Heli Distribusikan Logistik di Papua

Meski begitu, Titi menegaskan bahwa pembuktian kecurangan  terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilpres 2019 ini bukanlah hal yang mudah, meskipun tim hukum Prabowo-Sandi dipimpin BW.

“Meskipun kuasa hukum dari 02 yakni Pak BW punya success story,” ujar Titi.

- Advertisement -

Menurut Titi, pemilu dilakukan banyak tahapan. Hal ini tentu menyulitkan untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, masif. Dia menegaskan, pileg dan pilpres tentu berbeda dengan pilkada. Baik dair sisi wilayah pemilihan, jumlah pemilih, penyelenggara pemilu dan lainnya. Karena itu, Titi mengatakan tim hukum Prabowo-Sandi harus menyiapkan bukti yang kuat.

“Harus disiapkan untuk pembuktiannya,” ujar perempuan berjilbab ini.(byu/boy/lim)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pembuktian kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hal yang mudah.

Titi menjelaskan, satu-satunya orang yang pernah berhasil membuat MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan calon kepala daerah adalah Bambang Widjojanto.
Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum salah satu pasangan calon pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Kini mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu  menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandi.

- Advertisement -

“Jadi, satu-satunya putusan MK yang mendiskualifikasi peserta pemilu itu adalah ketika BW menjadi kuasa hukum pilkada Kotawaringin Barat 2010,” ujar Titi dalam diskusi MK Adalah Kunci di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).

Baca Juga:  Kemendagri Minta KPU Komitmen Jaga Data Kependudukan Masyarakat

Meski begitu, Titi menegaskan bahwa pembuktian kecurangan  terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilpres 2019 ini bukanlah hal yang mudah, meskipun tim hukum Prabowo-Sandi dipimpin BW.

- Advertisement -

“Meskipun kuasa hukum dari 02 yakni Pak BW punya success story,” ujar Titi.

Menurut Titi, pemilu dilakukan banyak tahapan. Hal ini tentu menyulitkan untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, masif. Dia menegaskan, pileg dan pilpres tentu berbeda dengan pilkada. Baik dair sisi wilayah pemilihan, jumlah pemilih, penyelenggara pemilu dan lainnya. Karena itu, Titi mengatakan tim hukum Prabowo-Sandi harus menyiapkan bukti yang kuat.

“Harus disiapkan untuk pembuktiannya,” ujar perempuan berjilbab ini.(byu/boy/lim)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari