Minggu, 19 Mei 2024

Pilbup Rohil, Nihil Calon Perseorangan

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Helat pemilihan kepala daerah bupati/wakil bupati Rokan Hilir (Rohil) pada September 2020 dipastikan nihil dari calon perseorangan. Kepastian nihilnya calon perseorangan ini, menyusul penutupan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang berakhir pada Senin (24/2).

Sampai batas waktu tersebut, tidak ada satupun yang datang menyerahkan berkas syarat dukungan untuk maju dari jalur independen tersebut. Akibatnya pada pilkada serentak nanti dipastikan hanya diikuti oleh calon yang diusung dari partai politik.

Yamaha

"Sampai batas waktu tidak ada yang menyerahkan maka dipastikan pilkada Rohil tanpa calon perseorangan," kata Ketua KPUD Rohil Supriyanto MSi, Selasa (25/2). Sementara diketahui untuk dapat maju pada jalur perseorangan maka calon bersangkutan harus mengantongi sedikitnya 33 ribu KTP sebagai bukti dukungan.

Baca Juga:  Aturan yang Hambat Investasi Sudah Masuk Draf RUU Omnibus Law

Sebelumnya terang Supriyanto ada dua tokoh masyarakat yang mengatakan ingin maju dari jalur perseorangan dalam pilbup Rohil, kepada pihak tersebut sudah disampaikan sosialisasi mengenai tata cara mengumpulkan dukungan yang kemudian dimasukkan pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

KPU juga lanjut Supriyanto telah mengirimkan surat ke bakal calon untuk segera memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh ketentuan berlaku. Namun sampai batas waktu kemarin tidak ada satupun yang sempat menyatakan akan maju perseorangan datang menyerahkan syarat dukungan.

- Advertisement -

"Intinya tidak ada bacalon perseorangan pada pilkada Rohil yang akan datang," katanya. (jrr)

Laporan : ZULFADLI

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Helat pemilihan kepala daerah bupati/wakil bupati Rokan Hilir (Rohil) pada September 2020 dipastikan nihil dari calon perseorangan. Kepastian nihilnya calon perseorangan ini, menyusul penutupan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang berakhir pada Senin (24/2).

Sampai batas waktu tersebut, tidak ada satupun yang datang menyerahkan berkas syarat dukungan untuk maju dari jalur independen tersebut. Akibatnya pada pilkada serentak nanti dipastikan hanya diikuti oleh calon yang diusung dari partai politik.

"Sampai batas waktu tidak ada yang menyerahkan maka dipastikan pilkada Rohil tanpa calon perseorangan," kata Ketua KPUD Rohil Supriyanto MSi, Selasa (25/2). Sementara diketahui untuk dapat maju pada jalur perseorangan maka calon bersangkutan harus mengantongi sedikitnya 33 ribu KTP sebagai bukti dukungan.

Baca Juga:  Bagaimana Peluang Hary Tanoe dan Perindo Dapat Jatah Menteri di Kabinet?

Sebelumnya terang Supriyanto ada dua tokoh masyarakat yang mengatakan ingin maju dari jalur perseorangan dalam pilbup Rohil, kepada pihak tersebut sudah disampaikan sosialisasi mengenai tata cara mengumpulkan dukungan yang kemudian dimasukkan pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

KPU juga lanjut Supriyanto telah mengirimkan surat ke bakal calon untuk segera memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh ketentuan berlaku. Namun sampai batas waktu kemarin tidak ada satupun yang sempat menyatakan akan maju perseorangan datang menyerahkan syarat dukungan.

"Intinya tidak ada bacalon perseorangan pada pilkada Rohil yang akan datang," katanya. (jrr)

Laporan : ZULFADLI

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari