Senin, 7 April 2025
spot_img

Penambahan Masa Jabatan Presiden Tidak Bisa Diterapkan Periode Jokowi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wacana penambahan masa jabatan Presiden Indonesia banyak mendapat pro kontra di kalangan masyarakat. ?Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun ikut menanggapi usulan tersebut.

Menurut dia, penambahan jabatan kepala negara tidak bisa diterapkan pada periode ini. Sebab, Joko Widodo (Jokowi) sudah terpilih menjadi Presiden Indonesia. “Jadi Presiden Jokowi tetap menjabat selama masa lima tahun dan sudah dua periode, dan selesai masa jabatan Jokowi sampai 2024,” ujar Refly Harun kepada wartawan, Senin (25/11).

Refly menerangkan, penambahan jabatan presiden itu baru bisa diterapkan setelah Presiden Jokowi selesai menjabat, yakni pada 2024 mendatang. Sehingga tidak bisa diterapkan pada periode ini. “Jadi yang kita pikirkan ini adalah bagaimana desain ke depannya,” katanya.

Baca Juga:  Bamsoet: IMI Terbuka Bagi Semua Komunitas

Refly melanjutkan, jika nantinya ada penambahan jabatan kepala negara, maka bisa saja jabatan presiden hanya satu periode dengan masa jabatan enam hingga tujuh tahun. Sehingga nantinya Presiden Indonesia akan berkonsentrasi pada masa jabatnya. Tak perlu berpikir untuk menang pemilu periode keduanya.

“Tapi kalau saya lihat karena jadwal kampanye panjang, dua tahun terakhir sudah sibuk bagaimana re-election,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Fraksi Partai Nasdem yang mengusulkan penambahan jabatan Presiden Indonesia menjadi tiga periode. Alasannya pun masih belum jelas mengenai usulan itu.

Sementara, Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengusulkan tujuh tahun masa Presiden Indonesia. Berikut juga jabatan itu hanyalah satu periode. Sehingga tidak ada lagi jabatan dua periode.

Baca Juga:  Mantan Ketua DPRD Inhu Dukung BWS

Menurut Tsamara, jika Presiden Indonesia jabatannya tujuh tahun, maka akan fokus bekerja maksimal mungkin. Termasuk juga fokus bekerja untuk rakyat Indonesia dan tak memikirkan pemilu berikutnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wacana penambahan masa jabatan Presiden Indonesia banyak mendapat pro kontra di kalangan masyarakat. ?Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun ikut menanggapi usulan tersebut.

Menurut dia, penambahan jabatan kepala negara tidak bisa diterapkan pada periode ini. Sebab, Joko Widodo (Jokowi) sudah terpilih menjadi Presiden Indonesia. “Jadi Presiden Jokowi tetap menjabat selama masa lima tahun dan sudah dua periode, dan selesai masa jabatan Jokowi sampai 2024,” ujar Refly Harun kepada wartawan, Senin (25/11).

Refly menerangkan, penambahan jabatan presiden itu baru bisa diterapkan setelah Presiden Jokowi selesai menjabat, yakni pada 2024 mendatang. Sehingga tidak bisa diterapkan pada periode ini. “Jadi yang kita pikirkan ini adalah bagaimana desain ke depannya,” katanya.

Baca Juga:  Jika Dipercaya Lagi Jadi Sekjen PDIP, Ini Jawaban Hasto Kristiyanto

Refly melanjutkan, jika nantinya ada penambahan jabatan kepala negara, maka bisa saja jabatan presiden hanya satu periode dengan masa jabatan enam hingga tujuh tahun. Sehingga nantinya Presiden Indonesia akan berkonsentrasi pada masa jabatnya. Tak perlu berpikir untuk menang pemilu periode keduanya.

“Tapi kalau saya lihat karena jadwal kampanye panjang, dua tahun terakhir sudah sibuk bagaimana re-election,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Fraksi Partai Nasdem yang mengusulkan penambahan jabatan Presiden Indonesia menjadi tiga periode. Alasannya pun masih belum jelas mengenai usulan itu.

Sementara, Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengusulkan tujuh tahun masa Presiden Indonesia. Berikut juga jabatan itu hanyalah satu periode. Sehingga tidak ada lagi jabatan dua periode.

Baca Juga:  Nyoblos di TPS 67, Kaderismanto Targetkan 20 Ribu Suara di Duri

Menurut Tsamara, jika Presiden Indonesia jabatannya tujuh tahun, maka akan fokus bekerja maksimal mungkin. Termasuk juga fokus bekerja untuk rakyat Indonesia dan tak memikirkan pemilu berikutnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Penambahan Masa Jabatan Presiden Tidak Bisa Diterapkan Periode Jokowi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wacana penambahan masa jabatan Presiden Indonesia banyak mendapat pro kontra di kalangan masyarakat. ?Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun ikut menanggapi usulan tersebut.

Menurut dia, penambahan jabatan kepala negara tidak bisa diterapkan pada periode ini. Sebab, Joko Widodo (Jokowi) sudah terpilih menjadi Presiden Indonesia. “Jadi Presiden Jokowi tetap menjabat selama masa lima tahun dan sudah dua periode, dan selesai masa jabatan Jokowi sampai 2024,” ujar Refly Harun kepada wartawan, Senin (25/11).

Refly menerangkan, penambahan jabatan presiden itu baru bisa diterapkan setelah Presiden Jokowi selesai menjabat, yakni pada 2024 mendatang. Sehingga tidak bisa diterapkan pada periode ini. “Jadi yang kita pikirkan ini adalah bagaimana desain ke depannya,” katanya.

Baca Juga:  Anak Presiden Masuk Survei Calon Wako Solo, Ini Kata Demokrat

Refly melanjutkan, jika nantinya ada penambahan jabatan kepala negara, maka bisa saja jabatan presiden hanya satu periode dengan masa jabatan enam hingga tujuh tahun. Sehingga nantinya Presiden Indonesia akan berkonsentrasi pada masa jabatnya. Tak perlu berpikir untuk menang pemilu periode keduanya.

“Tapi kalau saya lihat karena jadwal kampanye panjang, dua tahun terakhir sudah sibuk bagaimana re-election,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Fraksi Partai Nasdem yang mengusulkan penambahan jabatan Presiden Indonesia menjadi tiga periode. Alasannya pun masih belum jelas mengenai usulan itu.

Sementara, Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengusulkan tujuh tahun masa Presiden Indonesia. Berikut juga jabatan itu hanyalah satu periode. Sehingga tidak ada lagi jabatan dua periode.

Baca Juga:  Bamsoet: IMI Terbuka Bagi Semua Komunitas

Menurut Tsamara, jika Presiden Indonesia jabatannya tujuh tahun, maka akan fokus bekerja maksimal mungkin. Termasuk juga fokus bekerja untuk rakyat Indonesia dan tak memikirkan pemilu berikutnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wacana penambahan masa jabatan Presiden Indonesia banyak mendapat pro kontra di kalangan masyarakat. ?Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun ikut menanggapi usulan tersebut.

Menurut dia, penambahan jabatan kepala negara tidak bisa diterapkan pada periode ini. Sebab, Joko Widodo (Jokowi) sudah terpilih menjadi Presiden Indonesia. “Jadi Presiden Jokowi tetap menjabat selama masa lima tahun dan sudah dua periode, dan selesai masa jabatan Jokowi sampai 2024,” ujar Refly Harun kepada wartawan, Senin (25/11).

Refly menerangkan, penambahan jabatan presiden itu baru bisa diterapkan setelah Presiden Jokowi selesai menjabat, yakni pada 2024 mendatang. Sehingga tidak bisa diterapkan pada periode ini. “Jadi yang kita pikirkan ini adalah bagaimana desain ke depannya,” katanya.

Baca Juga:  Tokoh Golkar Rohul Edward Temui Akbar Tanjung

Refly melanjutkan, jika nantinya ada penambahan jabatan kepala negara, maka bisa saja jabatan presiden hanya satu periode dengan masa jabatan enam hingga tujuh tahun. Sehingga nantinya Presiden Indonesia akan berkonsentrasi pada masa jabatnya. Tak perlu berpikir untuk menang pemilu periode keduanya.

“Tapi kalau saya lihat karena jadwal kampanye panjang, dua tahun terakhir sudah sibuk bagaimana re-election,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Fraksi Partai Nasdem yang mengusulkan penambahan jabatan Presiden Indonesia menjadi tiga periode. Alasannya pun masih belum jelas mengenai usulan itu.

Sementara, Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengusulkan tujuh tahun masa Presiden Indonesia. Berikut juga jabatan itu hanyalah satu periode. Sehingga tidak ada lagi jabatan dua periode.

Baca Juga:  Jadwal PSU Pilkada Rohul 21 April

Menurut Tsamara, jika Presiden Indonesia jabatannya tujuh tahun, maka akan fokus bekerja maksimal mungkin. Termasuk juga fokus bekerja untuk rakyat Indonesia dan tak memikirkan pemilu berikutnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari