7 Kabupaten/Kota Gugat Hasil Pemilu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka masa gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Di Provinsi Riau sendiri setidaknya ada tujuh kabupaten/kota yang telah menyampaikan gugatan.
Meski sudah memasuki hari terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sendiri belum mendapatkan data detail mengenai kabupaten/kota mana saja yang melakukan gugatan.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada Riau Pos, Jumat (24/5). Sementara, data yang ia peroleh baru ada tiga nama kabupaten/kota yang didapat dari KPU RI. Ketiga wilayah itu adalah Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis. Sedangkan sisanya sebanyak empat kabupaten/kota, KPU Riau belum mendapatkan data pasti daerah mana saja.

“Iya memang sementara kami mendapat informasi bahwa ada gugatan di 7 kabupaten/kota. Namun yang sudah pasti kami ketahui itu ada tiga daerah yakni Pekanbaru, Siak dan Bengkalis,” sebutnya, kemarin.

- Advertisement -

Diakui dia, data yang ada saat ini masih bersifat sementara dan belum final. Karena pihaknya juga masih menunggu pemberitahuan dari MK serta KPU RI. Menurutnya bisa saja jumlah gugatan bertambah dari jumlah yang sudah ada saat ini. Ia melanjutkan, setelah proses pendaftaran di MK selesai kemaren, para penggugat nantinya akan diberi waktu selama tujuh hari untuk memperbaiki berkas gugatan. Kemudian barulah digelar sidang pendahuluan.

“Bagi daerah yang nantinya sudah dipastikan tidak ada gugatan, maka sudah bisa langsung menetapkan calon terpilih pekan depan. Tapi tentu setelah pengumuman resmi keluar dari MK,” tambahnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto menyebut bahwa proses pendaftaran gugatan ke MK sedang berlangsung. Ia meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses yang dilaksanakan MK. Termasuk juga masyarakat yang menunggu hasil penetapan calon legislatif terpilih.

“Iya semuakan berproses karena penutupan pendaftarannya baru hari ini (kemarin, red). Kemudian ada lagi proses berikutnya sampai ke persidangan. Masyarakat saya harap bisa tetap bersabar dan menunggu hasil resmi dari MK. Saya juga imbau tetap jaga kondusifitas,” pesannya.(das)
Editor: Eko Faizin
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka masa gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Di Provinsi Riau sendiri setidaknya ada tujuh kabupaten/kota yang telah menyampaikan gugatan.
Meski sudah memasuki hari terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sendiri belum mendapatkan data detail mengenai kabupaten/kota mana saja yang melakukan gugatan.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada Riau Pos, Jumat (24/5). Sementara, data yang ia peroleh baru ada tiga nama kabupaten/kota yang didapat dari KPU RI. Ketiga wilayah itu adalah Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis. Sedangkan sisanya sebanyak empat kabupaten/kota, KPU Riau belum mendapatkan data pasti daerah mana saja.

“Iya memang sementara kami mendapat informasi bahwa ada gugatan di 7 kabupaten/kota. Namun yang sudah pasti kami ketahui itu ada tiga daerah yakni Pekanbaru, Siak dan Bengkalis,” sebutnya, kemarin.

Diakui dia, data yang ada saat ini masih bersifat sementara dan belum final. Karena pihaknya juga masih menunggu pemberitahuan dari MK serta KPU RI. Menurutnya bisa saja jumlah gugatan bertambah dari jumlah yang sudah ada saat ini. Ia melanjutkan, setelah proses pendaftaran di MK selesai kemaren, para penggugat nantinya akan diberi waktu selama tujuh hari untuk memperbaiki berkas gugatan. Kemudian barulah digelar sidang pendahuluan.

“Bagi daerah yang nantinya sudah dipastikan tidak ada gugatan, maka sudah bisa langsung menetapkan calon terpilih pekan depan. Tapi tentu setelah pengumuman resmi keluar dari MK,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto menyebut bahwa proses pendaftaran gugatan ke MK sedang berlangsung. Ia meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses yang dilaksanakan MK. Termasuk juga masyarakat yang menunggu hasil penetapan calon legislatif terpilih.

“Iya semuakan berproses karena penutupan pendaftarannya baru hari ini (kemarin, red). Kemudian ada lagi proses berikutnya sampai ke persidangan. Masyarakat saya harap bisa tetap bersabar dan menunggu hasil resmi dari MK. Saya juga imbau tetap jaga kondusifitas,” pesannya.(das)
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya