- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk tujuh anak muda menjadi Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan. Sebab, para stafsus milenial itu digaji sebesar Rp 51 juta hanya untuk sekadar memberikan pendapat terkait suatu persoalan.
Soal besaran gaji itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp 51 juta.
- Advertisement -
Menurut Refly, urusan memberikan pendapat bisa diberikan oleh ahli. Nantinya, para ahli bisa menerima kompensasi ketika Presiden meminta pendapat terkait suatu persoalan bangsa.
"Kalau hanya itu, mending kasih honor saja ke ahli. Karena lebih baik presiden dibantu oleh ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja. Cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi puluhan juta, cukup diberikan honor ketika pendapat mereka diminta. Yang penting mimbar akademik mereka tidak boleh diganggu," kata Refly di Jakarta, Minggu (24/11).
Menurutnya, pendapat stafsus milenial juga belum tentu diterima Jokowi. Karena para stafsus itu belum menjadi ahli di bidangnya.
- Advertisement -
"Belum tentu presiden dapat masukan yang sesuai, mereka kan belum tentu ahli dalam bidangnya. Presiden juga tidak butuh pendapat mereka setiap hari dan setiap saat," jelas Refly.
Sebelumnya Presiden Jokowi menunjuk Stafsus dari kalangan milenial di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (21/11). Tujuh orang itu yakni Adamas Belva Syah Devara (29), Putri Tanjung (23), Andi Taufan Garuda Putra (32), Ayu Kartika Dewi (36), Gracia Billy Mambrasar (31), Angkie Yudistia (32), dan Aminuddin Maruf (33).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk tujuh anak muda menjadi Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan. Sebab, para stafsus milenial itu digaji sebesar Rp 51 juta hanya untuk sekadar memberikan pendapat terkait suatu persoalan.
Soal besaran gaji itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp 51 juta.
- Advertisement -
Menurut Refly, urusan memberikan pendapat bisa diberikan oleh ahli. Nantinya, para ahli bisa menerima kompensasi ketika Presiden meminta pendapat terkait suatu persoalan bangsa.
"Kalau hanya itu, mending kasih honor saja ke ahli. Karena lebih baik presiden dibantu oleh ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja. Cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi puluhan juta, cukup diberikan honor ketika pendapat mereka diminta. Yang penting mimbar akademik mereka tidak boleh diganggu," kata Refly di Jakarta, Minggu (24/11).
- Advertisement -
Menurutnya, pendapat stafsus milenial juga belum tentu diterima Jokowi. Karena para stafsus itu belum menjadi ahli di bidangnya.
"Belum tentu presiden dapat masukan yang sesuai, mereka kan belum tentu ahli dalam bidangnya. Presiden juga tidak butuh pendapat mereka setiap hari dan setiap saat," jelas Refly.
Sebelumnya Presiden Jokowi menunjuk Stafsus dari kalangan milenial di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (21/11). Tujuh orang itu yakni Adamas Belva Syah Devara (29), Putri Tanjung (23), Andi Taufan Garuda Putra (32), Ayu Kartika Dewi (36), Gracia Billy Mambrasar (31), Angkie Yudistia (32), dan Aminuddin Maruf (33).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal