Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Refly: Mending Kasih Honor ke Ahli

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk tujuh anak muda menjadi Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan. Sebab, para stafsus milenial itu digaji sebesar Rp 51 juta hanya untuk sekadar memberikan pendapat terkait suatu persoalan.

Soal besaran gaji itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp 51 juta.

Menurut Refly, urusan memberikan pendapat bisa diberikan oleh ahli. Nantinya, para ahli bisa menerima kompensasi ketika Presiden meminta pendapat terkait suatu persoalan bangsa.

"Kalau hanya itu, mending kasih honor saja ke ahli. Karena lebih baik presiden dibantu oleh ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja. Cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi puluhan juta, cukup diberikan honor ketika pendapat mereka diminta. Yang penting mimbar akademik mereka tidak boleh diganggu," kata Refly di Jakarta, Minggu (24/11).

Baca Juga:  Warga Terkesan Jiwa Sosial dan Kepemimpinan Suyatno

Menurutnya, pendapat stafsus milenial juga belum tentu diterima Jokowi. Karena para stafsus itu belum menjadi ahli di bidangnya.

"Belum tentu presiden dapat masukan yang sesuai, mereka kan belum tentu ahli dalam bidangnya. Presiden juga tidak butuh pendapat mereka setiap hari dan setiap saat," jelas Refly.

Sebelumnya Presiden Jokowi menunjuk Stafsus dari kalangan milenial di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (21/11). Tujuh orang itu yakni Adamas Belva Syah Devara (29), Putri Tanjung (23), Andi Taufan Garuda Putra (32), Ayu Kartika Dewi (36), Gracia Billy Mambrasar (31), Angkie Yudistia (32), dan Aminuddin Maruf (33).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk tujuh anak muda menjadi Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan. Sebab, para stafsus milenial itu digaji sebesar Rp 51 juta hanya untuk sekadar memberikan pendapat terkait suatu persoalan.

Soal besaran gaji itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp 51 juta.

Menurut Refly, urusan memberikan pendapat bisa diberikan oleh ahli. Nantinya, para ahli bisa menerima kompensasi ketika Presiden meminta pendapat terkait suatu persoalan bangsa.

"Kalau hanya itu, mending kasih honor saja ke ahli. Karena lebih baik presiden dibantu oleh ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja. Cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi puluhan juta, cukup diberikan honor ketika pendapat mereka diminta. Yang penting mimbar akademik mereka tidak boleh diganggu," kata Refly di Jakarta, Minggu (24/11).

Baca Juga:  Terjun ke Dunia Politik, 5 Pembalap Top Sumatera Ini Gabung Demokrat Riau

Menurutnya, pendapat stafsus milenial juga belum tentu diterima Jokowi. Karena para stafsus itu belum menjadi ahli di bidangnya.

"Belum tentu presiden dapat masukan yang sesuai, mereka kan belum tentu ahli dalam bidangnya. Presiden juga tidak butuh pendapat mereka setiap hari dan setiap saat," jelas Refly.

Sebelumnya Presiden Jokowi menunjuk Stafsus dari kalangan milenial di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (21/11). Tujuh orang itu yakni Adamas Belva Syah Devara (29), Putri Tanjung (23), Andi Taufan Garuda Putra (32), Ayu Kartika Dewi (36), Gracia Billy Mambrasar (31), Angkie Yudistia (32), dan Aminuddin Maruf (33).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Refly: Mending Kasih Honor ke Ahli

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk tujuh anak muda menjadi Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan. Sebab, para stafsus milenial itu digaji sebesar Rp 51 juta hanya untuk sekadar memberikan pendapat terkait suatu persoalan.

Soal besaran gaji itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp 51 juta.

Menurut Refly, urusan memberikan pendapat bisa diberikan oleh ahli. Nantinya, para ahli bisa menerima kompensasi ketika Presiden meminta pendapat terkait suatu persoalan bangsa.

"Kalau hanya itu, mending kasih honor saja ke ahli. Karena lebih baik presiden dibantu oleh ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja. Cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi puluhan juta, cukup diberikan honor ketika pendapat mereka diminta. Yang penting mimbar akademik mereka tidak boleh diganggu," kata Refly di Jakarta, Minggu (24/11).

Baca Juga:  Demokrat Proses Kadernya Diduga Terlibat Rencana Kudeta Partai

Menurutnya, pendapat stafsus milenial juga belum tentu diterima Jokowi. Karena para stafsus itu belum menjadi ahli di bidangnya.

"Belum tentu presiden dapat masukan yang sesuai, mereka kan belum tentu ahli dalam bidangnya. Presiden juga tidak butuh pendapat mereka setiap hari dan setiap saat," jelas Refly.

Sebelumnya Presiden Jokowi menunjuk Stafsus dari kalangan milenial di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (21/11). Tujuh orang itu yakni Adamas Belva Syah Devara (29), Putri Tanjung (23), Andi Taufan Garuda Putra (32), Ayu Kartika Dewi (36), Gracia Billy Mambrasar (31), Angkie Yudistia (32), dan Aminuddin Maruf (33).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk tujuh anak muda menjadi Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan. Sebab, para stafsus milenial itu digaji sebesar Rp 51 juta hanya untuk sekadar memberikan pendapat terkait suatu persoalan.

Soal besaran gaji itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp 51 juta.

Menurut Refly, urusan memberikan pendapat bisa diberikan oleh ahli. Nantinya, para ahli bisa menerima kompensasi ketika Presiden meminta pendapat terkait suatu persoalan bangsa.

"Kalau hanya itu, mending kasih honor saja ke ahli. Karena lebih baik presiden dibantu oleh ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja. Cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi puluhan juta, cukup diberikan honor ketika pendapat mereka diminta. Yang penting mimbar akademik mereka tidak boleh diganggu," kata Refly di Jakarta, Minggu (24/11).

Baca Juga:  Komisi II Minta Apdesi Ditegur

Menurutnya, pendapat stafsus milenial juga belum tentu diterima Jokowi. Karena para stafsus itu belum menjadi ahli di bidangnya.

"Belum tentu presiden dapat masukan yang sesuai, mereka kan belum tentu ahli dalam bidangnya. Presiden juga tidak butuh pendapat mereka setiap hari dan setiap saat," jelas Refly.

Sebelumnya Presiden Jokowi menunjuk Stafsus dari kalangan milenial di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (21/11). Tujuh orang itu yakni Adamas Belva Syah Devara (29), Putri Tanjung (23), Andi Taufan Garuda Putra (32), Ayu Kartika Dewi (36), Gracia Billy Mambrasar (31), Angkie Yudistia (32), dan Aminuddin Maruf (33).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari