Senin, 7 April 2025
spot_img

DPR Usul Hukuman Mati untuk Koruptor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung memberikan efek jera bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp100 miliar. Bahkan, meminta bisa dituntut mati atau pidana seumur hidup.

Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di Komoleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar, mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi,"kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini meminta Kejaksaan untuk membuat kategorisasi bentuk penghukuman bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini tidak lain untuk mengembalikan efek jera dan memulihkan keuangan negara dari praktik korupsi.

Baca Juga:  Cawabup Indra Putra: Hormati Hasil Pilihan Masyarakat

"Jadi tetap saja efek penjaraannya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat,"tegas Habiburokhman. Terlebih belakangan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat menyatakan tidak akan mempidana seorang yang melakukan korupsi di bawah Rp50 juta. Pelaku korupsi itu hanya diminta untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Karena dengan dalih, penanganan perkara korupsi sampai ke tahap pengadilan membutuhkan biaya yang besar. "Soal strategi pengembalian keuangan negara. Kami mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi,"ucap Habiburokhman.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung memberikan efek jera bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp100 miliar. Bahkan, meminta bisa dituntut mati atau pidana seumur hidup.

Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di Komoleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar, mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi,"kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini meminta Kejaksaan untuk membuat kategorisasi bentuk penghukuman bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini tidak lain untuk mengembalikan efek jera dan memulihkan keuangan negara dari praktik korupsi.

Baca Juga:  Cawabup Indra Putra: Hormati Hasil Pilihan Masyarakat

"Jadi tetap saja efek penjaraannya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat,"tegas Habiburokhman. Terlebih belakangan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat menyatakan tidak akan mempidana seorang yang melakukan korupsi di bawah Rp50 juta. Pelaku korupsi itu hanya diminta untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Karena dengan dalih, penanganan perkara korupsi sampai ke tahap pengadilan membutuhkan biaya yang besar. "Soal strategi pengembalian keuangan negara. Kami mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi,"ucap Habiburokhman.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

DPR Usul Hukuman Mati untuk Koruptor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung memberikan efek jera bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp100 miliar. Bahkan, meminta bisa dituntut mati atau pidana seumur hidup.

Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di Komoleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar, mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi,"kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini meminta Kejaksaan untuk membuat kategorisasi bentuk penghukuman bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini tidak lain untuk mengembalikan efek jera dan memulihkan keuangan negara dari praktik korupsi.

Baca Juga:  Cawabup Indra Putra: Hormati Hasil Pilihan Masyarakat

"Jadi tetap saja efek penjaraannya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat,"tegas Habiburokhman. Terlebih belakangan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat menyatakan tidak akan mempidana seorang yang melakukan korupsi di bawah Rp50 juta. Pelaku korupsi itu hanya diminta untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Karena dengan dalih, penanganan perkara korupsi sampai ke tahap pengadilan membutuhkan biaya yang besar. "Soal strategi pengembalian keuangan negara. Kami mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi,"ucap Habiburokhman.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung memberikan efek jera bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp100 miliar. Bahkan, meminta bisa dituntut mati atau pidana seumur hidup.

Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di Komoleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar, mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi,"kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini meminta Kejaksaan untuk membuat kategorisasi bentuk penghukuman bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini tidak lain untuk mengembalikan efek jera dan memulihkan keuangan negara dari praktik korupsi.

Baca Juga:  Anies Sebut Demokrasi Sekarang Tidak Fair

"Jadi tetap saja efek penjaraannya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat,"tegas Habiburokhman. Terlebih belakangan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat menyatakan tidak akan mempidana seorang yang melakukan korupsi di bawah Rp50 juta. Pelaku korupsi itu hanya diminta untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Karena dengan dalih, penanganan perkara korupsi sampai ke tahap pengadilan membutuhkan biaya yang besar. "Soal strategi pengembalian keuangan negara. Kami mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi,"ucap Habiburokhman.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari