Rabu, 27 November 2024
spot_img

KPK Janji Tuntaskan soal Dugaan Pungli di Rutan

Firli Kembali Ajukan Praperadilan

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/1). Di gugatan bernomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu, Firli melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.Pengajuan praperadilan kedua ini berbeda dengan yang pertama. Di mana, saat praperadilan pertama, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati tak menerima pengajuan praperadilan itu pada 19 Desember. 

“Kita mengajukan permohonan praperadilan karena yang pertama dianggap tidak jelas (abskuur label) dan putusan hakim menyatakan permohoman pemohon tidak diterima,” jelas Firli dalam keterangan tertulisnya. Dia pun meminta agar tim kuasa hukumnya tak menyerah dalam menjemput keadilan.

Sementara itu, Ade merespons atas gugatan yang diterimanya. Menurutnya, gugatan kedua tersebut materinya sudah diuji dan diajukan saat sidang pertama. Dia pun optimistis, bahwa gugatan kedua itu juga bakal ditolak oleh hakim. “Karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah,” katanya.

Kemarin, di pengadilan yang sama, Eks Wamenkuham Edward Omar Sharif Hiariej juga sedang melakukan upaya praperadilan. Sama dengan Firli, Eddy juga mengajukan praperadilan kedua. Bedanya, di permohonan pertama, sebelum diputus oleh hakim, Eddy mencabut surat permohonan itu. Dan sidang kemarin, bagian dari upaya mengajukan kembali praperadilan.

Tim kuasa hukum KPK membacakan eksepsi terkait penetapan tersangka Eddy. Kabag Litigasi dan Perlindungan Hukum KPK Iskandar Murwanto mengatakan, permohonan kedua ini seperti pengulangan dari sebelumnya. Bedanya, menambahkan dalil soal berkenaan penetapan tersangka tersebut dinilai belum memenuhi syarat kolektif kolegial. Mereka mempermasalahkan, karena mengacu pada sprindik yang ditetapkan.

Baca Juga:  Eks Pegawai KPK Ingin Dirikan Partai Serikat Pembebasan

Di mana saat itu, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, KPK berjanji bakal menuntaskan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. KPK mengakui praktik pemerasan kepada para tahanan itu berlangsung secara terstruktur, melibatkan sipir hingga koordinator rutan.

Praktik culas meminta duit ke para tahanan itu sudah berlangsung sejak 2016. Namun, KPK melihat potensi pemerasan dilakukan secara terstruktur pada akhir 2018. Ditandai dengan adanya koordinasi antara sipir hingga ke koordinator rutan. Dan memunculkan istilah ‘’lurah’’, koordinaror hunian hingga pengepul duit dari para tahanan.

“Kami sampaikan ini sudah sangat terstruktur,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih, Selasa (23/1). Di antaranya duit yang sudah terkumpul itu ditransfer di luar rekening mereka yang terlibat. Kasus ini lah yang membuat praktik lancung ini sudah sangat terkoordinasi.

KPK telah melakukan penyelidikan terhadap 191 orang mengenai kasus perkara pungli ini. Mereka diduga kuat mengetahui ataupun terlibat langsung dalam kasus yang kembali mencoreng marwah lembaga antirasuah ini. Dua ahli hukum juga telah dimintai pendapat oleh KPK. Untuk memastikan kasus ini bisa ditangani secara menyeluruh oleh KPK sendiri.

KPK telah menjalankan pemeriksaan di beberapa tempat tentang perkara ini. Ini menyesuaikan dengan posisi tahanan yang sudah berpindah ke penahanan di tempat lain. Di antaranya di Jakarta, Bekasi, hingga Kalimantan Timur. “Ada sekitar 45 mantan tahanan dan narapidana yang sudah diperiksa,” paparnya. Termasuk dari pihak swasta.

Selain itu, juga ada penjaga rutan dari Kemenkumham, pegawai tetap dan outsourching di KPK yang diperiksa. Ali menyebut, oknum dari Kemenkuham juga diperiksa lantaran kewenangan Rutan sebenarnya juga dibawah lembaga tersebut.

Baca Juga:  Kans Airlangga Hartarto Besar

Di singgung soal status tersangka, Ali belum memberikan rinciannya. Yang pasti proses sedang dalam penyelidikan. Nantinya akan dilanjut ke proses penyidikan. “Untuk tersangka akan kami sampaikan selanjutnya,” terangnya.

Ali mengatakan, komitmen KPK dalam menuntaskan perkara pungli di Rutan ini bagian dari upaya menjaga marwah lembaga. Munculnya kasus ini juga akan menjadi evaluasi terhadap tata kelola rutan. Sebab, adanya kecurangan ini menjadi indikasi adanya kelemahan sistem.

“Untuk itu, perbaikan sistem akan menjadi fokus kami ke depan,” terangnya.

Sementara itu, kemarin, Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali melangsungkan pemeriksaan saksi-saksi terkait sidang pelanggaran etik pungli Rutan. “Ada 13 orang saksi yang diperiksa,” terang Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, kemarin. Total, Dewas sudah memeriksa 76 saksi dari total 93 orang yang bakal diperiksa.

Kasus pungli di Rutan KPK sendiri mulanya memang ditemukan oleh Dewas tahun lalu. Dengan periode waktu pungutan berlangsung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Dari hasil pemeriksaan Dewas terbaru, total pungli di KPK mencapai Rp6,148 miliar.

Syamsuddin memastikan pungli ini terjadi di tiga Rutan KPK. Yakni di Rutan Gedung Merah Putih, Rutan di gedung C1 KPK, dan Rutan Guntur. Dewas KPK membagi enam klaster dalam perkara ini untuk mempermudah dalam pemeriksaan etik.

Temuan sementara Dewas, beberapa duit yang dikumpulkan dari para tahanan itu dibuat untuk macam-macam keperluan. “Ada yang dibuat untuk beli makan. Ada pula untuk beli bensin,” katanya. Sebab, dari praktik lancung itu, mereka yang bermain tak mendapat uang setiap hari. Ada yang sebulan dapat satu juta. Ada yang dapat satu setengah juta.(elo/jpg)

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/1). Di gugatan bernomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu, Firli melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.Pengajuan praperadilan kedua ini berbeda dengan yang pertama. Di mana, saat praperadilan pertama, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati tak menerima pengajuan praperadilan itu pada 19 Desember. 

“Kita mengajukan permohonan praperadilan karena yang pertama dianggap tidak jelas (abskuur label) dan putusan hakim menyatakan permohoman pemohon tidak diterima,” jelas Firli dalam keterangan tertulisnya. Dia pun meminta agar tim kuasa hukumnya tak menyerah dalam menjemput keadilan.

- Advertisement -

Sementara itu, Ade merespons atas gugatan yang diterimanya. Menurutnya, gugatan kedua tersebut materinya sudah diuji dan diajukan saat sidang pertama. Dia pun optimistis, bahwa gugatan kedua itu juga bakal ditolak oleh hakim. “Karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah,” katanya.

Kemarin, di pengadilan yang sama, Eks Wamenkuham Edward Omar Sharif Hiariej juga sedang melakukan upaya praperadilan. Sama dengan Firli, Eddy juga mengajukan praperadilan kedua. Bedanya, di permohonan pertama, sebelum diputus oleh hakim, Eddy mencabut surat permohonan itu. Dan sidang kemarin, bagian dari upaya mengajukan kembali praperadilan.

- Advertisement -

Tim kuasa hukum KPK membacakan eksepsi terkait penetapan tersangka Eddy. Kabag Litigasi dan Perlindungan Hukum KPK Iskandar Murwanto mengatakan, permohonan kedua ini seperti pengulangan dari sebelumnya. Bedanya, menambahkan dalil soal berkenaan penetapan tersangka tersebut dinilai belum memenuhi syarat kolektif kolegial. Mereka mempermasalahkan, karena mengacu pada sprindik yang ditetapkan.

Baca Juga:  Kans Airlangga Hartarto Besar

Di mana saat itu, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, KPK berjanji bakal menuntaskan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. KPK mengakui praktik pemerasan kepada para tahanan itu berlangsung secara terstruktur, melibatkan sipir hingga koordinator rutan.

Praktik culas meminta duit ke para tahanan itu sudah berlangsung sejak 2016. Namun, KPK melihat potensi pemerasan dilakukan secara terstruktur pada akhir 2018. Ditandai dengan adanya koordinasi antara sipir hingga ke koordinator rutan. Dan memunculkan istilah ‘’lurah’’, koordinaror hunian hingga pengepul duit dari para tahanan.

“Kami sampaikan ini sudah sangat terstruktur,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih, Selasa (23/1). Di antaranya duit yang sudah terkumpul itu ditransfer di luar rekening mereka yang terlibat. Kasus ini lah yang membuat praktik lancung ini sudah sangat terkoordinasi.

KPK telah melakukan penyelidikan terhadap 191 orang mengenai kasus perkara pungli ini. Mereka diduga kuat mengetahui ataupun terlibat langsung dalam kasus yang kembali mencoreng marwah lembaga antirasuah ini. Dua ahli hukum juga telah dimintai pendapat oleh KPK. Untuk memastikan kasus ini bisa ditangani secara menyeluruh oleh KPK sendiri.

KPK telah menjalankan pemeriksaan di beberapa tempat tentang perkara ini. Ini menyesuaikan dengan posisi tahanan yang sudah berpindah ke penahanan di tempat lain. Di antaranya di Jakarta, Bekasi, hingga Kalimantan Timur. “Ada sekitar 45 mantan tahanan dan narapidana yang sudah diperiksa,” paparnya. Termasuk dari pihak swasta.

Selain itu, juga ada penjaga rutan dari Kemenkumham, pegawai tetap dan outsourching di KPK yang diperiksa. Ali menyebut, oknum dari Kemenkuham juga diperiksa lantaran kewenangan Rutan sebenarnya juga dibawah lembaga tersebut.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Minta Maaf Terkait Kesalahan di Twitter @TMCPoldaMetro

Di singgung soal status tersangka, Ali belum memberikan rinciannya. Yang pasti proses sedang dalam penyelidikan. Nantinya akan dilanjut ke proses penyidikan. “Untuk tersangka akan kami sampaikan selanjutnya,” terangnya.

Ali mengatakan, komitmen KPK dalam menuntaskan perkara pungli di Rutan ini bagian dari upaya menjaga marwah lembaga. Munculnya kasus ini juga akan menjadi evaluasi terhadap tata kelola rutan. Sebab, adanya kecurangan ini menjadi indikasi adanya kelemahan sistem.

“Untuk itu, perbaikan sistem akan menjadi fokus kami ke depan,” terangnya.

Sementara itu, kemarin, Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali melangsungkan pemeriksaan saksi-saksi terkait sidang pelanggaran etik pungli Rutan. “Ada 13 orang saksi yang diperiksa,” terang Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, kemarin. Total, Dewas sudah memeriksa 76 saksi dari total 93 orang yang bakal diperiksa.

Kasus pungli di Rutan KPK sendiri mulanya memang ditemukan oleh Dewas tahun lalu. Dengan periode waktu pungutan berlangsung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Dari hasil pemeriksaan Dewas terbaru, total pungli di KPK mencapai Rp6,148 miliar.

Syamsuddin memastikan pungli ini terjadi di tiga Rutan KPK. Yakni di Rutan Gedung Merah Putih, Rutan di gedung C1 KPK, dan Rutan Guntur. Dewas KPK membagi enam klaster dalam perkara ini untuk mempermudah dalam pemeriksaan etik.

Temuan sementara Dewas, beberapa duit yang dikumpulkan dari para tahanan itu dibuat untuk macam-macam keperluan. “Ada yang dibuat untuk beli makan. Ada pula untuk beli bensin,” katanya. Sebab, dari praktik lancung itu, mereka yang bermain tak mendapat uang setiap hari. Ada yang sebulan dapat satu juta. Ada yang dapat satu setengah juta.(elo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari