Sabtu, 18 Mei 2024

Lambat Tahan Eddy, KPK Digugat di Praperadilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tak hanya kasus Harus Masiku, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat praperadilan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait tak kunjung ditahannya mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, meski telah ditetapkan tersangka.

Gugatan yang didaftarkan pada Selasa (23/1) itu, MAKI menginginkan agar KPK berlaku adil. “Dengan segera melakukan penahanan terhadap Eddy (Edward Omar Sharif Hiariej, red),” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Yamaha

Ada beberapa pertimbangan mengenai desakan itu. Di antaranya, adalah kerangka kasus itu sendiri.

KPK telah menahan pengusaha tambang Helmut Hermawan yang menjadi penyuap Eddy. Namun, Eddy sebagai penerima duit belum ditahan.

Padahal, berdasar Pasal 5, 6 , 11 dan 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, untuk kasus suap, ancaman hukuman penjaranya bagi pejabat penerima lebih tinggi daripada pemberi suap.

- Advertisement -
Baca Juga:  PKB Siapkan Kader Internal, PDIP Dekati Khofifah

“Bahkan bisa maksimal 20 tahun, sedangkan pemberi suap maksimal 5 tahun,” katanya.

Artinya, dilihat dari sisi ancaman hukuman, semestinya titik berat pada oknum pejabat penerima suap. Sehingga semestinya jika pemberi ditahan maka penerima semestinya dilakukan penahanan.

- Advertisement -

Kini Eddy sedang berupaya lolos dari jerat tersangka lewat gugatan praperadilan, KPK tetap bisa melakukan penahanan. “Apalagi gugatan yang diajukan Edy Hariej belum diputus oleh PN Jaksel,” paparnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pada 9 November 2023 Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Eddy lewat dua orang kepercayaanya Yosi dan Yogi diduga telah menerima suap dan gratifikasi dari Helmut Hermawan. Total yang diterima ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Baca Juga:  ICW Tantang Mendagri Evaluasi Reformasi Kepartaian

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespon soal tak kunjung ditahannya tiga orang tersangka di lingkungan kasus suap Kemenkumham ini. “ Ya itu kan kebutuhan dalam proses penyidikan nanti penyidik yang akan menentukan,” terangnya.

Dia memastikan, tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Kecuali, memang kemudian tidak memenuhi syarat yang sangat permanen dan sebagainya. Pertimbangan lebih lanjut untuk dilakukan penahanan pasti ada.

“Ini kan salah satu teknis dalam penahanan perkara. Terkait kasus ini,” paparnya.

Tidak kemudian menghentikan proses penyidikannya atau mengurangi substansi dari proses penyidikannya.(elo/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tak hanya kasus Harus Masiku, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat praperadilan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait tak kunjung ditahannya mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, meski telah ditetapkan tersangka.

Gugatan yang didaftarkan pada Selasa (23/1) itu, MAKI menginginkan agar KPK berlaku adil. “Dengan segera melakukan penahanan terhadap Eddy (Edward Omar Sharif Hiariej, red),” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Ada beberapa pertimbangan mengenai desakan itu. Di antaranya, adalah kerangka kasus itu sendiri.

KPK telah menahan pengusaha tambang Helmut Hermawan yang menjadi penyuap Eddy. Namun, Eddy sebagai penerima duit belum ditahan.

Padahal, berdasar Pasal 5, 6 , 11 dan 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, untuk kasus suap, ancaman hukuman penjaranya bagi pejabat penerima lebih tinggi daripada pemberi suap.

Baca Juga:  Demokrat Puji Megawati yang Tegas Tolak Penundaan Pemilu

“Bahkan bisa maksimal 20 tahun, sedangkan pemberi suap maksimal 5 tahun,” katanya.

Artinya, dilihat dari sisi ancaman hukuman, semestinya titik berat pada oknum pejabat penerima suap. Sehingga semestinya jika pemberi ditahan maka penerima semestinya dilakukan penahanan.

Kini Eddy sedang berupaya lolos dari jerat tersangka lewat gugatan praperadilan, KPK tetap bisa melakukan penahanan. “Apalagi gugatan yang diajukan Edy Hariej belum diputus oleh PN Jaksel,” paparnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pada 9 November 2023 Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Eddy lewat dua orang kepercayaanya Yosi dan Yogi diduga telah menerima suap dan gratifikasi dari Helmut Hermawan. Total yang diterima ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Baca Juga:  Refly Harun: Maruf Bisa Didiskualifikasi Jika Terbukti Menjabat

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespon soal tak kunjung ditahannya tiga orang tersangka di lingkungan kasus suap Kemenkumham ini. “ Ya itu kan kebutuhan dalam proses penyidikan nanti penyidik yang akan menentukan,” terangnya.

Dia memastikan, tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Kecuali, memang kemudian tidak memenuhi syarat yang sangat permanen dan sebagainya. Pertimbangan lebih lanjut untuk dilakukan penahanan pasti ada.

“Ini kan salah satu teknis dalam penahanan perkara. Terkait kasus ini,” paparnya.

Tidak kemudian menghentikan proses penyidikannya atau mengurangi substansi dari proses penyidikannya.(elo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Eddy Lolos dari Jerat Tersangka KPK

Firli Kembali Ajukan Praperadilan

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari