Jumat, 10 Mei 2024

Menikai SKB Menteri Tak Penting, FPI Batal Gugat ke PTUN

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Front Pembela Islam (FPI) membatalkan rencana untuk mengugat Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dan lembaga negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SKB tersebut mengenai larangan terhadap semua kegiatan FPI. 

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanua, mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang menyebabkan batal untuk menggugat ke PTUN. Salah satunya, SKB itu dinilai tidak penting.

Yamaha

“Kami batalkan rencana (gugat) PTUN,” ujar Aziz di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019. Selain itu dia juga mengumumkan semua kegiatan FPI dilarang. Mahfud menuturkan, saat ini ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi.

Baca Juga:  Firli Kembali Ajukan Praperadilan

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

- Advertisement -

Sumber: News/RMOL/Antara
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Front Pembela Islam (FPI) membatalkan rencana untuk mengugat Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dan lembaga negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SKB tersebut mengenai larangan terhadap semua kegiatan FPI. 

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanua, mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang menyebabkan batal untuk menggugat ke PTUN. Salah satunya, SKB itu dinilai tidak penting.

“Kami batalkan rencana (gugat) PTUN,” ujar Aziz di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019. Selain itu dia juga mengumumkan semua kegiatan FPI dilarang. Mahfud menuturkan, saat ini ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi.

Baca Juga:  Firli Kembali Ajukan Praperadilan

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Sumber: News/RMOL/Antara
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari