Senin, 8 Juli 2024

vSIPOL Akan Dibuka ke Publik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membuka akses masyarakat untuk memantau Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (SIPOL). Langkah itu diambil sebagai upaya antisipasi kasus pencatutan nama masyarakat sebagai anggota Parpol.

Untuk diketahui, SIPOL merupakan sebuah instrument digital yang digunakan KPU untuk menampung administrasi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu. Mulai dari data kepengurusan di berbagai level hingga daftar keanggotaan partai. Sebagaimana ketentuan, salah satu syarat partai politik adalah memiliki 1.000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.

- Advertisement -

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk mengecek validitas persyaratan jumlah anggota yang disetor parpol. Sekaligus memberi ruang partisipasi kepada masyarakat. "Kita berikan peluang pada masyarakat untuk mengecek namanya ada di keanggotaan partai atau tidak," ujarnya dalam diskusi virtual, kemarin (22/5).

Baca Juga:  Kepercayaan Jokowi pada Airlangga Terlihat

Mengacu pada pengalaman lima tahun lalu, lanjut Idham, muncul kasus pencatutan nama yang dilakukan parpol. Indikasi tersebut diketahui usai dalam proses verifikasi, ada masyarakat yang mengaku tidak menjadi anggota partai.

Pencatutan tersebut, bukan hanya bermasalah dari segi kepatuhan, namun juga merugikan masyarakat yang bersangkutan. Sebab dengan dijadikan anggota partai, ada hak-hak masyarakat yang tercabut. Misalnya tidak bisa menjadi petugas pemilu  karena anggota partai.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membuka akses masyarakat untuk memantau Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (SIPOL). Langkah itu diambil sebagai upaya antisipasi kasus pencatutan nama masyarakat sebagai anggota Parpol.

Untuk diketahui, SIPOL merupakan sebuah instrument digital yang digunakan KPU untuk menampung administrasi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu. Mulai dari data kepengurusan di berbagai level hingga daftar keanggotaan partai. Sebagaimana ketentuan, salah satu syarat partai politik adalah memiliki 1.000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk mengecek validitas persyaratan jumlah anggota yang disetor parpol. Sekaligus memberi ruang partisipasi kepada masyarakat. "Kita berikan peluang pada masyarakat untuk mengecek namanya ada di keanggotaan partai atau tidak," ujarnya dalam diskusi virtual, kemarin (22/5).

Baca Juga:  Direktur IPS Sebut Peluang bagi Pasangan Puan-Anies pada Pilpres 2024

Mengacu pada pengalaman lima tahun lalu, lanjut Idham, muncul kasus pencatutan nama yang dilakukan parpol. Indikasi tersebut diketahui usai dalam proses verifikasi, ada masyarakat yang mengaku tidak menjadi anggota partai.

Pencatutan tersebut, bukan hanya bermasalah dari segi kepatuhan, namun juga merugikan masyarakat yang bersangkutan. Sebab dengan dijadikan anggota partai, ada hak-hak masyarakat yang tercabut. Misalnya tidak bisa menjadi petugas pemilu  karena anggota partai.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari