JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati mendapat sorotan. Sebab, meski hal itu bersifat pribadi, namun dinilai rawan akan memunculkan benturan kepentingan politik.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDE) Inisiatif Violla Reininda mengatakan, kewenangan MK sebagai penguji undang-undang sangat terkait dengan kepentingan pemerintah. Sebab, UU merupakan produk hukum yang dihasilkan pemerintah bersama DPR.
"Pascaperkawinan, akan tercipta hubungan semenda (keluarga) antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman,"ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/3).
Jika mengacu pada kode etik, Vio menyebut Anwar perlu mundur. Sebab terbukti ada hubungan keluarga saat memeriksa dan memutus perkara. Hal itu melanggar Pasal 17 ayat (4) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penerapan Prinsip Ketidakberpihakan dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006.
Benturan kepentingan tersebut, lanjut dia, bisa berlangsung setiap saat. "Ini bukan satu per satu kasus saja, tetapi menjadi tugas pokok sehari-hari dari MK.bOleh karena itu, setelah perkawinan, baiknya Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri,"imbuhnya.(jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati mendapat sorotan. Sebab, meski hal itu bersifat pribadi, namun dinilai rawan akan memunculkan benturan kepentingan politik.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDE) Inisiatif Violla Reininda mengatakan, kewenangan MK sebagai penguji undang-undang sangat terkait dengan kepentingan pemerintah. Sebab, UU merupakan produk hukum yang dihasilkan pemerintah bersama DPR.
- Advertisement -
"Pascaperkawinan, akan tercipta hubungan semenda (keluarga) antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman,"ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/3).
Jika mengacu pada kode etik, Vio menyebut Anwar perlu mundur. Sebab terbukti ada hubungan keluarga saat memeriksa dan memutus perkara. Hal itu melanggar Pasal 17 ayat (4) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penerapan Prinsip Ketidakberpihakan dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006.
- Advertisement -
Benturan kepentingan tersebut, lanjut dia, bisa berlangsung setiap saat. "Ini bukan satu per satu kasus saja, tetapi menjadi tugas pokok sehari-hari dari MK.bOleh karena itu, setelah perkawinan, baiknya Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri,"imbuhnya.(jpg)