JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera minta Ombudsman RI tetap optimal melakukan pengawasan malaadministrasi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Saya berharap Ombudsman RI tetap optimal melakukan pengawasan terhadap Malaadministrasi pada jajaran pemerintahan dan juga ASN untuk menjaga pelayanan publik agar lebih optimal," kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (22/4).
Lebih lanjut, Ketua DPP PKS itu juga minta Ombudsman RI mengawasi anggaran sebesar Rp 405,1 triliun penanggulangan dampak wabah Covid-19
"Ombudsman harus serius melakukan pengawasan distribusi dan penggunaan dana bencana ini agar tepat sasaran tepat guna," katanya.
Adapun, Indonesian Corruption Watch (ICW) melansir selama sepuluh tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani oleh kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Mardani juga mengimbau Ombudsman untuk mengawasi titik-titik rawan malaadministrasi itu. Menurutnya, Ombudsaman pusat dan perwakilannya harus melakukan pengawasan betul titik potensi korupsi dan penyalahguaan dana bencana ini.
Mardani minta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk transparan dan pengelolaannya akuntabel menyalurkan dana penanganan pandemi Covid-19.
"Harus terbuka jalan, kan SOP melakukan palayanan publik yang lebih baik justru ketika kondisi seperti ini jangan sampai karena laku segelintir orang jadi penyebab makin lama virus ini bertahan," pungkasnya.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera minta Ombudsman RI tetap optimal melakukan pengawasan malaadministrasi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Saya berharap Ombudsman RI tetap optimal melakukan pengawasan terhadap Malaadministrasi pada jajaran pemerintahan dan juga ASN untuk menjaga pelayanan publik agar lebih optimal," kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (22/4).
- Advertisement -
Lebih lanjut, Ketua DPP PKS itu juga minta Ombudsman RI mengawasi anggaran sebesar Rp 405,1 triliun penanggulangan dampak wabah Covid-19
"Ombudsman harus serius melakukan pengawasan distribusi dan penggunaan dana bencana ini agar tepat sasaran tepat guna," katanya.
- Advertisement -
Adapun, Indonesian Corruption Watch (ICW) melansir selama sepuluh tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani oleh kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Mardani juga mengimbau Ombudsman untuk mengawasi titik-titik rawan malaadministrasi itu. Menurutnya, Ombudsaman pusat dan perwakilannya harus melakukan pengawasan betul titik potensi korupsi dan penyalahguaan dana bencana ini.
Mardani minta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk transparan dan pengelolaannya akuntabel menyalurkan dana penanganan pandemi Covid-19.
"Harus terbuka jalan, kan SOP melakukan palayanan publik yang lebih baik justru ketika kondisi seperti ini jangan sampai karena laku segelintir orang jadi penyebab makin lama virus ini bertahan," pungkasnya.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal