Minggu, 7 Juli 2024

MK Putuskan 25 TPS di Rohul Lakukan Pemungutan Suara Ulang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK) mebacakan keputusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Rokan Hulu, Senin (22/3/2021).

Dimana, ada beberapa poin amar putusan yang dibacakn oleh majelis hakim. Diantaranya adalah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Seperti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara.

- Advertisement -

Hal itu sebagaimana disampaikan Komisiner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Riaupos.co, Senin (22/3/2021) sore. Dikatakan dia, adapaun 25 TPS yang diminta untuk melaksanakan PSU masuk kedalam salah satu areal perusahaan.

“Jadi hakim MK meminta agar dilaksanakan PSU di 25 TPS tersebut. Yang mana menurut majelis hakim terdapat adanya mobilisasi masa oleh pihak perusahaan. Maka seluruh suara yang telah dilaksanakan si 25 TPS tersebut dinyatakan batal,” ujar Nugroho.

Baca Juga:  PKB Siapkan Kader Internal, PDIP Dekati Khofifah

Dikatakan dia, KPU sendiri akan melaksanakan koordinasi berjenjang mulai dari tingkat Provinsi hingg ke kabupaten untuk pelaksanaan PSU, sesuai dengan putusan MK. 

- Advertisement -

Selengkapnya, baca di Koran Riau Pos terbit Selasa (23/3/2021).

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK) mebacakan keputusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Rokan Hulu, Senin (22/3/2021).

Dimana, ada beberapa poin amar putusan yang dibacakn oleh majelis hakim. Diantaranya adalah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Seperti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara.

Hal itu sebagaimana disampaikan Komisiner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Riaupos.co, Senin (22/3/2021) sore. Dikatakan dia, adapaun 25 TPS yang diminta untuk melaksanakan PSU masuk kedalam salah satu areal perusahaan.

“Jadi hakim MK meminta agar dilaksanakan PSU di 25 TPS tersebut. Yang mana menurut majelis hakim terdapat adanya mobilisasi masa oleh pihak perusahaan. Maka seluruh suara yang telah dilaksanakan si 25 TPS tersebut dinyatakan batal,” ujar Nugroho.

Baca Juga:  Bertarung di Pilkada Bengkalis, Iyeth Bustami Tak Punya Hak Suara

Dikatakan dia, KPU sendiri akan melaksanakan koordinasi berjenjang mulai dari tingkat Provinsi hingg ke kabupaten untuk pelaksanaan PSU, sesuai dengan putusan MK. 

Selengkapnya, baca di Koran Riau Pos terbit Selasa (23/3/2021).

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari