Jumat, 17 Mei 2024

Gugatan HK Diterima, 29 Januari Sidang Pilkada Kuansing

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan yang diajukan Paslon ini dengan nomor perkara 60/PHP.Bup-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi tahun 2020. Bahkan gugatan itu sudah terjadwalkan dalam agenda sidang MK, yakni tanggal 29 Januari 2021.

"Benar, gugatan di terima dan sudah terjafwal. Tanggal 29 Januari itu, sidang pendahuluan," kata Asep Ruhiat SH MH menjawab Riaupos.co, Selasa (19/1/2021) malam.

Yamaha

Sidang pendahuluan, jelas Asep akan dilihat kelengkapan yang diajukan oleh penggugat. Bila masih ada yang dilengkapi untuk bukti atau dokumen lainnya bisa di lengkapi penggugat.

Asep Ruhiat yang merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum Halim-Komperensi, mereka tidak hanya mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara saja tetapi juga mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing tahun 2020 yang merugikan mereka sebagai pemohon.

Baca Juga:  Anies: Kita Beruntung Hakim Independen Kali Ini

Hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kuansing, dinilai dihasilkan dari proses pemilu yang bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil, bukan cerminan dari aspirasi kedaulatan rakyat tetapi karna pemberian janji-janji kepada pemilih luar.

- Advertisement -

Ini diperkuat dengan adanya keterlibatan oknum kepala desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, tindakan money politik, kampanye hitam/ ujaran kebencian di media sosial yang merugikan pemohon.

Karena itu, dalam gugatan ke MK, mereka meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Keputusan KPU Kunsing Nomor 912/PL.02.6-KPt/1409/KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kuansing tahun 2020.

- Advertisement -

Di tanya soal peluang dalam gugatan MK, Asep menegaskan kalau peluang tetap ada. Apalagi dalam pengajuan sengketa saat ini, ambang batas tidak menjadi hal yang utama tetapi kecurangan yang menjadi prioritas. 

Baca Juga:  Agung Nugroho Resmi Jabat Ketua DPD Demokrat

"Kalau tidak ada peluang dan bukti, mana mungkin kami mengajukan gugatan," ujarnya.

Laporan: Desriadi Candra (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan yang diajukan Paslon ini dengan nomor perkara 60/PHP.Bup-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi tahun 2020. Bahkan gugatan itu sudah terjadwalkan dalam agenda sidang MK, yakni tanggal 29 Januari 2021.

"Benar, gugatan di terima dan sudah terjafwal. Tanggal 29 Januari itu, sidang pendahuluan," kata Asep Ruhiat SH MH menjawab Riaupos.co, Selasa (19/1/2021) malam.

Sidang pendahuluan, jelas Asep akan dilihat kelengkapan yang diajukan oleh penggugat. Bila masih ada yang dilengkapi untuk bukti atau dokumen lainnya bisa di lengkapi penggugat.

Asep Ruhiat yang merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum Halim-Komperensi, mereka tidak hanya mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara saja tetapi juga mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing tahun 2020 yang merugikan mereka sebagai pemohon.

Baca Juga:  Kongres PAN Ricuh, Kubu Zulhas: Kita Lawan hingga Titik Darah Terakhir

Hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kuansing, dinilai dihasilkan dari proses pemilu yang bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil, bukan cerminan dari aspirasi kedaulatan rakyat tetapi karna pemberian janji-janji kepada pemilih luar.

Ini diperkuat dengan adanya keterlibatan oknum kepala desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, tindakan money politik, kampanye hitam/ ujaran kebencian di media sosial yang merugikan pemohon.

Karena itu, dalam gugatan ke MK, mereka meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Keputusan KPU Kunsing Nomor 912/PL.02.6-KPt/1409/KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kuansing tahun 2020.

Di tanya soal peluang dalam gugatan MK, Asep menegaskan kalau peluang tetap ada. Apalagi dalam pengajuan sengketa saat ini, ambang batas tidak menjadi hal yang utama tetapi kecurangan yang menjadi prioritas. 

Baca Juga:  Usulan Dana Banpol Dialokasikan untuk Covid-19

"Kalau tidak ada peluang dan bukti, mana mungkin kami mengajukan gugatan," ujarnya.

Laporan: Desriadi Candra (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari