Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Ketua MK Pertanyakan Alat Bukti Paslon 02, Ini Jawabannya

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mempertanyakan belasan alat bukti yang belum diserahkan tim kuasa hukum paslon 02 untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Satu di antaranya, Anwar menanyakan alat bukti bernomor P155.

“Bagaimana penjelasannya tim kuasa hukum paslon 02 atau yang bisa menjelaskan,” kata Anwar di dalam persidangan ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6).

Pertanyaan Anwar, dijawab anggota tim kuasa hukum paslon 02 Dorel Almir. Dia mengaku sudah menyerahkan bukti ke MK. Termasuk bukti bernomor P155. “Kami tadi sudah memasukkan,” ucap Dorel dalam persidangan.

Hanya saja, kata Dorel, tim kuasa hukum paslon 02 menemui sedikit kendala saat menyerahkan buktinya. Terutama untuk menyerahkan salinan atas bukti sidang sengketa Pilpres 2019.

Baca Juga:  DPR RI dari Riau Bakal Didominasi Wajah Baru, Semua Petahana DPD Tumbang

“Hanya saja, kami kurang mampu menuntaskan salinan karena keterbatasan kemampuan mesin alat fotokopi kami,” ucap dia.

Dorel mengakui, salinan bukti yang harus diserahkan ke MK berjumlah 12 rangkap. Saat ini, tim kuasa hukum paslon 02 baru menyerahkan salinan sebanyak enam rangkap.

“Termasuk alat bukti yang dibicarakan dalam persidangan, alat bukti P155. Nah, panitera menyatakan tidak berwenang untuk menerima karena dianggap kurang syarat dan hanya kewenangan majelis untuk memutuskannya, maka kami sampaikan dalam sidang,” ucap Dorel.

Pernyataan itu, ditanggapi hakim Suhartoyo. Dia menyebut, kelengkapan salinan bukti harus dipenuhi tim kuasa hukum paslon 02 hingga pukul 16.30 WIB.

“Pertimbangan mahkamah, kami memahami kesulitan pemohon. Hari ini pihak pemohon, besok bisa pihak termohon. Kami beri waktu satu sampai dua jam,” ucap dia.

Baca Juga:  Ini Pernyataan Sikap PB HMI Jelang Pelantikan Presiden

Dalam sesi sidang ketiga sebelumnya, hakim Enny Nurbaningsih menyebut tim kuasa hukum paslon 02 belum menyerahkan bukti bernomor P155 untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sebab itu, Enny meminta tim kuasa hukum paslon 02 segera memasukkan bukti bernomor P155 itu.

Enny mengatakan, bukti P155 krusial dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019. Bukti itu berkaitan erat dengan narasi tim kuasa hukum paslon 02 soal adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid di Pilpres 2019. (mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mempertanyakan belasan alat bukti yang belum diserahkan tim kuasa hukum paslon 02 untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Satu di antaranya, Anwar menanyakan alat bukti bernomor P155.

“Bagaimana penjelasannya tim kuasa hukum paslon 02 atau yang bisa menjelaskan,” kata Anwar di dalam persidangan ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6).

Pertanyaan Anwar, dijawab anggota tim kuasa hukum paslon 02 Dorel Almir. Dia mengaku sudah menyerahkan bukti ke MK. Termasuk bukti bernomor P155. “Kami tadi sudah memasukkan,” ucap Dorel dalam persidangan.

Hanya saja, kata Dorel, tim kuasa hukum paslon 02 menemui sedikit kendala saat menyerahkan buktinya. Terutama untuk menyerahkan salinan atas bukti sidang sengketa Pilpres 2019.

Baca Juga:  Ini Pernyataan Sikap PB HMI Jelang Pelantikan Presiden

“Hanya saja, kami kurang mampu menuntaskan salinan karena keterbatasan kemampuan mesin alat fotokopi kami,” ucap dia.

Dorel mengakui, salinan bukti yang harus diserahkan ke MK berjumlah 12 rangkap. Saat ini, tim kuasa hukum paslon 02 baru menyerahkan salinan sebanyak enam rangkap.

“Termasuk alat bukti yang dibicarakan dalam persidangan, alat bukti P155. Nah, panitera menyatakan tidak berwenang untuk menerima karena dianggap kurang syarat dan hanya kewenangan majelis untuk memutuskannya, maka kami sampaikan dalam sidang,” ucap Dorel.

Pernyataan itu, ditanggapi hakim Suhartoyo. Dia menyebut, kelengkapan salinan bukti harus dipenuhi tim kuasa hukum paslon 02 hingga pukul 16.30 WIB.

“Pertimbangan mahkamah, kami memahami kesulitan pemohon. Hari ini pihak pemohon, besok bisa pihak termohon. Kami beri waktu satu sampai dua jam,” ucap dia.

Baca Juga:  MK Minta Argumentasi Baru dari PKS

Dalam sesi sidang ketiga sebelumnya, hakim Enny Nurbaningsih menyebut tim kuasa hukum paslon 02 belum menyerahkan bukti bernomor P155 untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sebab itu, Enny meminta tim kuasa hukum paslon 02 segera memasukkan bukti bernomor P155 itu.

Enny mengatakan, bukti P155 krusial dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019. Bukti itu berkaitan erat dengan narasi tim kuasa hukum paslon 02 soal adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid di Pilpres 2019. (mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ketua MK Pertanyakan Alat Bukti Paslon 02, Ini Jawabannya

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mempertanyakan belasan alat bukti yang belum diserahkan tim kuasa hukum paslon 02 untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Satu di antaranya, Anwar menanyakan alat bukti bernomor P155.

“Bagaimana penjelasannya tim kuasa hukum paslon 02 atau yang bisa menjelaskan,” kata Anwar di dalam persidangan ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6).

Pertanyaan Anwar, dijawab anggota tim kuasa hukum paslon 02 Dorel Almir. Dia mengaku sudah menyerahkan bukti ke MK. Termasuk bukti bernomor P155. “Kami tadi sudah memasukkan,” ucap Dorel dalam persidangan.

Hanya saja, kata Dorel, tim kuasa hukum paslon 02 menemui sedikit kendala saat menyerahkan buktinya. Terutama untuk menyerahkan salinan atas bukti sidang sengketa Pilpres 2019.

Baca Juga:  Puan Minta Akses Angkutan Logistik Lancar

“Hanya saja, kami kurang mampu menuntaskan salinan karena keterbatasan kemampuan mesin alat fotokopi kami,” ucap dia.

Dorel mengakui, salinan bukti yang harus diserahkan ke MK berjumlah 12 rangkap. Saat ini, tim kuasa hukum paslon 02 baru menyerahkan salinan sebanyak enam rangkap.

“Termasuk alat bukti yang dibicarakan dalam persidangan, alat bukti P155. Nah, panitera menyatakan tidak berwenang untuk menerima karena dianggap kurang syarat dan hanya kewenangan majelis untuk memutuskannya, maka kami sampaikan dalam sidang,” ucap Dorel.

Pernyataan itu, ditanggapi hakim Suhartoyo. Dia menyebut, kelengkapan salinan bukti harus dipenuhi tim kuasa hukum paslon 02 hingga pukul 16.30 WIB.

“Pertimbangan mahkamah, kami memahami kesulitan pemohon. Hari ini pihak pemohon, besok bisa pihak termohon. Kami beri waktu satu sampai dua jam,” ucap dia.

Baca Juga:  Kampanye Paslon Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Dalam sesi sidang ketiga sebelumnya, hakim Enny Nurbaningsih menyebut tim kuasa hukum paslon 02 belum menyerahkan bukti bernomor P155 untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sebab itu, Enny meminta tim kuasa hukum paslon 02 segera memasukkan bukti bernomor P155 itu.

Enny mengatakan, bukti P155 krusial dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019. Bukti itu berkaitan erat dengan narasi tim kuasa hukum paslon 02 soal adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid di Pilpres 2019. (mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mempertanyakan belasan alat bukti yang belum diserahkan tim kuasa hukum paslon 02 untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Satu di antaranya, Anwar menanyakan alat bukti bernomor P155.

“Bagaimana penjelasannya tim kuasa hukum paslon 02 atau yang bisa menjelaskan,” kata Anwar di dalam persidangan ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6).

Pertanyaan Anwar, dijawab anggota tim kuasa hukum paslon 02 Dorel Almir. Dia mengaku sudah menyerahkan bukti ke MK. Termasuk bukti bernomor P155. “Kami tadi sudah memasukkan,” ucap Dorel dalam persidangan.

Hanya saja, kata Dorel, tim kuasa hukum paslon 02 menemui sedikit kendala saat menyerahkan buktinya. Terutama untuk menyerahkan salinan atas bukti sidang sengketa Pilpres 2019.

Baca Juga:  Ini Pernyataan Sikap PB HMI Jelang Pelantikan Presiden

“Hanya saja, kami kurang mampu menuntaskan salinan karena keterbatasan kemampuan mesin alat fotokopi kami,” ucap dia.

Dorel mengakui, salinan bukti yang harus diserahkan ke MK berjumlah 12 rangkap. Saat ini, tim kuasa hukum paslon 02 baru menyerahkan salinan sebanyak enam rangkap.

“Termasuk alat bukti yang dibicarakan dalam persidangan, alat bukti P155. Nah, panitera menyatakan tidak berwenang untuk menerima karena dianggap kurang syarat dan hanya kewenangan majelis untuk memutuskannya, maka kami sampaikan dalam sidang,” ucap Dorel.

Pernyataan itu, ditanggapi hakim Suhartoyo. Dia menyebut, kelengkapan salinan bukti harus dipenuhi tim kuasa hukum paslon 02 hingga pukul 16.30 WIB.

“Pertimbangan mahkamah, kami memahami kesulitan pemohon. Hari ini pihak pemohon, besok bisa pihak termohon. Kami beri waktu satu sampai dua jam,” ucap dia.

Baca Juga:  DPR RI dari Riau Bakal Didominasi Wajah Baru, Semua Petahana DPD Tumbang

Dalam sesi sidang ketiga sebelumnya, hakim Enny Nurbaningsih menyebut tim kuasa hukum paslon 02 belum menyerahkan bukti bernomor P155 untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sebab itu, Enny meminta tim kuasa hukum paslon 02 segera memasukkan bukti bernomor P155 itu.

Enny mengatakan, bukti P155 krusial dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019. Bukti itu berkaitan erat dengan narasi tim kuasa hukum paslon 02 soal adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid di Pilpres 2019. (mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari