Selasa, 2 Juli 2024

Tak Terima Dipecat dari KPU, Evi Novida Gugat DKPP ke PTUN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Evi Novinda Ginting Manik dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Evi tak tinggal diam dan memilih menggugat putusan itu.

Evi menegaskan, dirinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta pembatalan Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020.

- Advertisement -

"Dalam gugatan tersebut, saya akan menyampaikan alasan-alasan lainnya agar pengadilan dan publik dapat menerima adanya kecacatan hukum dalam putusan DKPP ini,"‎ ujar Evi dalam konfrensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3).

Evi juga mengatakan, pengadu dalam Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020 terhadap Hendri Makaluasc sudah mencabut pengaduannya dalam sidang DKPP tanggal 13 November 2019.

Pencabutan disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP secara langsung dalam sidang dengan menyampaikan surat pencabutan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

- Advertisement -

Akibat dari pencabutan pengaduan oleh pengadu. Maka diartikan pengadu sudah menerima dan sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan atas terbitnya Keputusan KPU Kalbar Nomor 47/PL,01.9Kpt/Prov/IX/2019.

"Artinya  DKPP  tidak  bisa  melakukan  pemeriksaan  etik  secara  aktif  bila  tidak  ada pihak  yang  dirugikan  dan  mengajukan  pengaduan  pelanggaran  etik.  Pencabutan  pengaduan karenanya  mengakibatkan  DKPP  tidak  mempunyai  dasar  untuk  menggelar  peradilan  etik  lagi dalam  perkara ini," katanya.

Baca Juga:  2020, Pasha Ungu Maju di Pilkada Sulteng

Evi mengatakan, pelaksanaan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan seperti dalam perkara ini, sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU 7/2017 kepada DKPP sebagai lembaga peradilan etik yang pasif atau DKPP tidak dapat bertindak bila tidak ada pihak yang dirugikan.

‎Dalam putusan DKPP kepada dirinya dan KPU Pusat. KPU Kalbar terlalu berlebihan karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafsiran putusan MK.

Adapun DKPP memberikan Sanksi pemberhentian kepada Evi Novida Ginti Manik sebagai Anggota KPU. Selain ‎Evi, DKPP juga mem‎berikan sanksi berupa peringatan keras kepada lima komisoner KPU lainnya. Seperti Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad dalam putusannya ‎mengatakan pemecatan Evi terkait kasus penetapan caleg DPRD terpilih Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.

Baca Juga:  Disindir Fahri Hamzah, Ini Reaksi PSI soal Giring Serang Anies

"Intervensi yang dilakukan Komisiner KPU ialah, membatalkan penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc, dan tetap menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Caleg DRPD Gerindra Dapil Kalbar 6," ujar Muhammad dalam putusan DKPP, Rabu (18/3).

Perselisihan perolehan suara antara Hendri Makaluasc dengan Cok Hendri Ramapon terjadi di 19 Desa di Kecamatan Meliau, Sanggau, Kalimantan Barat.

Perselisihan itu sudah diputuskan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, perolehan suara Hendri Makaluasc menang dalam hal perolehan suara.

‎"Jadi sesuai dengan hasil koreksi KPU Kabupaten Sanggau terhadap Formulir Model DB1 DPRD Kabupaten Sanggau," katanya.

‎Sehingga total perolehan suara Hendri Makaluasc adalah 5.384. Itu didapat dari  dua kabupaten Dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (2.551 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (2.833 suara).

Sementara perolehan suara Hendri Ramapon di dua kabupaten dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (3.964 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (221 suara). Sehingga totalnya adalah 4.185 suara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Evi Novinda Ginting Manik dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Evi tak tinggal diam dan memilih menggugat putusan itu.

Evi menegaskan, dirinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta pembatalan Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020.

"Dalam gugatan tersebut, saya akan menyampaikan alasan-alasan lainnya agar pengadilan dan publik dapat menerima adanya kecacatan hukum dalam putusan DKPP ini,"‎ ujar Evi dalam konfrensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3).

Evi juga mengatakan, pengadu dalam Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020 terhadap Hendri Makaluasc sudah mencabut pengaduannya dalam sidang DKPP tanggal 13 November 2019.

Pencabutan disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP secara langsung dalam sidang dengan menyampaikan surat pencabutan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Akibat dari pencabutan pengaduan oleh pengadu. Maka diartikan pengadu sudah menerima dan sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan atas terbitnya Keputusan KPU Kalbar Nomor 47/PL,01.9Kpt/Prov/IX/2019.

"Artinya  DKPP  tidak  bisa  melakukan  pemeriksaan  etik  secara  aktif  bila  tidak  ada pihak  yang  dirugikan  dan  mengajukan  pengaduan  pelanggaran  etik.  Pencabutan  pengaduan karenanya  mengakibatkan  DKPP  tidak  mempunyai  dasar  untuk  menggelar  peradilan  etik  lagi dalam  perkara ini," katanya.

Baca Juga:  Jadi Menteri, Kader Nasdem Dibebaskan dari Tugas Partai

Evi mengatakan, pelaksanaan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan seperti dalam perkara ini, sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU 7/2017 kepada DKPP sebagai lembaga peradilan etik yang pasif atau DKPP tidak dapat bertindak bila tidak ada pihak yang dirugikan.

‎Dalam putusan DKPP kepada dirinya dan KPU Pusat. KPU Kalbar terlalu berlebihan karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafsiran putusan MK.

Adapun DKPP memberikan Sanksi pemberhentian kepada Evi Novida Ginti Manik sebagai Anggota KPU. Selain ‎Evi, DKPP juga mem‎berikan sanksi berupa peringatan keras kepada lima komisoner KPU lainnya. Seperti Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad dalam putusannya ‎mengatakan pemecatan Evi terkait kasus penetapan caleg DPRD terpilih Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.

Baca Juga:  Ketika Megawati Galau Memilih, Antara Anak Presiden atau Purnomo

"Intervensi yang dilakukan Komisiner KPU ialah, membatalkan penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc, dan tetap menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Caleg DRPD Gerindra Dapil Kalbar 6," ujar Muhammad dalam putusan DKPP, Rabu (18/3).

Perselisihan perolehan suara antara Hendri Makaluasc dengan Cok Hendri Ramapon terjadi di 19 Desa di Kecamatan Meliau, Sanggau, Kalimantan Barat.

Perselisihan itu sudah diputuskan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, perolehan suara Hendri Makaluasc menang dalam hal perolehan suara.

‎"Jadi sesuai dengan hasil koreksi KPU Kabupaten Sanggau terhadap Formulir Model DB1 DPRD Kabupaten Sanggau," katanya.

‎Sehingga total perolehan suara Hendri Makaluasc adalah 5.384. Itu didapat dari  dua kabupaten Dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (2.551 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (2.833 suara).

Sementara perolehan suara Hendri Ramapon di dua kabupaten dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (3.964 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (221 suara). Sehingga totalnya adalah 4.185 suara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari