JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim Hukum Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin sudah menyiapkan jawaban selaku pihak terkait untuk persidangan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6).
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi – Kiai Ma’ruf, Arsul Sani menuturkan jawaban sudah rampung dan akan diserahkan ke MK secara tertulis sore nanti.
“Insyaallah pada sore hari ini kami akan serahkan istilah resminya adalah keterangan pihak terkait,” kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6).
Arsul enggan menjelaskan detail isi jawaban tersebut. Sekretaris jenderal (sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan kepada Ketua Tim Hukum Jokowi – Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra untuk menjelaskannya.
Menurut Arsul, isu dalam permohonan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang disampaikan 24 Mei ditanggapi secara detail. Pun demikian soal isu dalam perbaikan permohonan yang diajukan Juni 2019.
“Kami juga membuat catatan-catatan secara detail atas materi atau substansi yang mereka bacakan pada sidang pertama,” ungkapnya.
Pada prinsipnya, ujar Arsul, pihaknya mengikuti kebijakan Ketua MK Anwar Usman, yang memerintahkan pemohon membacakan permohonan dengan bertitik tolak pada yang didaftarkan 24 Mei.
Hanya saja, kata dia, karena secara faktual ada perbaikan permohonan yang diajukan 10 Juni 2019 dan dijadikan lampiran, maka itu juga harus direspons.
“Kami juga respons perbaikan permohonan dari pemohon itu menjadi bagian dari lampiran,” katanya. (boy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim Hukum Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin sudah menyiapkan jawaban selaku pihak terkait untuk persidangan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6).
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi – Kiai Ma’ruf, Arsul Sani menuturkan jawaban sudah rampung dan akan diserahkan ke MK secara tertulis sore nanti.
- Advertisement -
“Insyaallah pada sore hari ini kami akan serahkan istilah resminya adalah keterangan pihak terkait,” kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6).
Arsul enggan menjelaskan detail isi jawaban tersebut. Sekretaris jenderal (sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan kepada Ketua Tim Hukum Jokowi – Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra untuk menjelaskannya.
- Advertisement -
Menurut Arsul, isu dalam permohonan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang disampaikan 24 Mei ditanggapi secara detail. Pun demikian soal isu dalam perbaikan permohonan yang diajukan Juni 2019.
“Kami juga membuat catatan-catatan secara detail atas materi atau substansi yang mereka bacakan pada sidang pertama,” ungkapnya.
Pada prinsipnya, ujar Arsul, pihaknya mengikuti kebijakan Ketua MK Anwar Usman, yang memerintahkan pemohon membacakan permohonan dengan bertitik tolak pada yang didaftarkan 24 Mei.
Hanya saja, kata dia, karena secara faktual ada perbaikan permohonan yang diajukan 10 Juni 2019 dan dijadikan lampiran, maka itu juga harus direspons.
“Kami juga respons perbaikan permohonan dari pemohon itu menjadi bagian dari lampiran,” katanya. (boy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina