Kamis, 4 Juli 2024

Bawaslu: Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR khawatir wabah virus corona di Indonesia bisa menggangu pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilakukan September 2020 ini. Opsi penundaan pun menjadi salah satu pilihan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, bahwa belum perlu adanya penundaan hajatan akbar di 2020 ini.

- Advertisement -

“Sampai saat ini hal-hal tersebut belum cukup untuk dilakukan penundaan,” ujar Fritz kepada wartawan, Selasa (17/3).

Menurut Fritz, Bawaslu akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak membuat acara yang di dalamnya ada banyak orang. Termasuk pertemuan banyak orang.

“Nah itu yang harus dipertimbangkan oleh KPU. Kami meminta KPU mengeluarkan protokol baru atau analissis terbarunya mengenai situasi terkini,” katanya.

- Advertisement -

Karena, kata Fritz, yang harus dilakukan KPU saat ini adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS). Sehingga dengan pengumpulan banyak orang itu harus bisa diperhatikan oleh KPU.

Baca Juga:  Bongkar Jual Beli Suara, Perludem Sarankan Bawaslu Koordinasi dengan KBRI

“Dengan melakukan pengumpulan banyak orang harus dipikirkan protokol baru,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai adanya wabah Virus Korona yang terjadi di Indonesia akan dapat menggangu jalannya Pilkada serentak yang akan dilakukan September 2020 ini.

“DPR RI menilai sangat mungkin virus Korona ini memiliki potensi mengganggu jalannya Pilkada Serentak 2020 ke depan,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (16/3).

Oleh sebab itu, DPR meminta kepada pemerintah untuk mengkaji pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Sehingga bisa mencari solusi di tengah mewabahnya virus yang berasal dari kelelawar tersebut.

“Misalnya apakah pelaksanaan Pilkada serentak dimudurkan atau tetap sesuai agenda yang sudah disepakati, dengan catatan memberlakukan mekanisme tertentu guna menghindari penyebaran virus Korona ini‎,” katanya.

DPR juga meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan civil society yang bergerak dalam isu kepemiluan, untuk duduk bersama membuat kajian khusus dalam rangka merancang mekanisme pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Baca Juga:  Jokowi dan Surya Paloh Tampak Akrab

“Ini adalah alternatif dari Pemerintah apabila Virus Korona masih menjadi wabah nasional,” ungkapnya.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten. Rencananya, Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.‎

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR khawatir wabah virus corona di Indonesia bisa menggangu pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilakukan September 2020 ini. Opsi penundaan pun menjadi salah satu pilihan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, bahwa belum perlu adanya penundaan hajatan akbar di 2020 ini.

“Sampai saat ini hal-hal tersebut belum cukup untuk dilakukan penundaan,” ujar Fritz kepada wartawan, Selasa (17/3).

Menurut Fritz, Bawaslu akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak membuat acara yang di dalamnya ada banyak orang. Termasuk pertemuan banyak orang.

“Nah itu yang harus dipertimbangkan oleh KPU. Kami meminta KPU mengeluarkan protokol baru atau analissis terbarunya mengenai situasi terkini,” katanya.

Karena, kata Fritz, yang harus dilakukan KPU saat ini adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS). Sehingga dengan pengumpulan banyak orang itu harus bisa diperhatikan oleh KPU.

Baca Juga:  Polres Serahkan Berkas 3 Tersangka Pelanggar Pilkada ke Kejari

“Dengan melakukan pengumpulan banyak orang harus dipikirkan protokol baru,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai adanya wabah Virus Korona yang terjadi di Indonesia akan dapat menggangu jalannya Pilkada serentak yang akan dilakukan September 2020 ini.

“DPR RI menilai sangat mungkin virus Korona ini memiliki potensi mengganggu jalannya Pilkada Serentak 2020 ke depan,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (16/3).

Oleh sebab itu, DPR meminta kepada pemerintah untuk mengkaji pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Sehingga bisa mencari solusi di tengah mewabahnya virus yang berasal dari kelelawar tersebut.

“Misalnya apakah pelaksanaan Pilkada serentak dimudurkan atau tetap sesuai agenda yang sudah disepakati, dengan catatan memberlakukan mekanisme tertentu guna menghindari penyebaran virus Korona ini‎,” katanya.

DPR juga meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan civil society yang bergerak dalam isu kepemiluan, untuk duduk bersama membuat kajian khusus dalam rangka merancang mekanisme pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Baca Juga:  Beradu Program Pendidikan Murah dan Upah Layak

“Ini adalah alternatif dari Pemerintah apabila Virus Korona masih menjadi wabah nasional,” ungkapnya.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten. Rencananya, Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.‎

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari