Rabu, 4 Maret 2026
- Advertisement -

Keppres Pergantian Wahyu Setiawan Tunggu DKPP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan penerbitan surat keputusan presiden (Keppres) tentang pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan masih menunggu proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hari ini, Rabu (15/1), kjata Pramono, DKPP sendiri baru menggelar sidang kode etik untuk Wahyu Setiawan, anggota KPU RI yang terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW Caleg DPR dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.

"Ya tentunya kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," ucap Pramono.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa proses di DKPP diperlukan sebagai dasar hukum bagi presiden menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU yang baru.

Baca Juga:  Asman Abnur, Mantan Menteri PAN RB Siap Maju Jadi Ketum PAN

"Kan sidang DKPP-nya saja baru hari ini. Keputusan itu harus ada dasar hukumnya," tandas mantan politikus Senayan ini.(fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan penerbitan surat keputusan presiden (Keppres) tentang pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan masih menunggu proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hari ini, Rabu (15/1), kjata Pramono, DKPP sendiri baru menggelar sidang kode etik untuk Wahyu Setiawan, anggota KPU RI yang terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW Caleg DPR dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.

"Ya tentunya kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," ucap Pramono.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa proses di DKPP diperlukan sebagai dasar hukum bagi presiden menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU yang baru.

Baca Juga:  Delapan Organ Relawan Jokowi Komitmen Setia

"Kan sidang DKPP-nya saja baru hari ini. Keputusan itu harus ada dasar hukumnya," tandas mantan politikus Senayan ini.(fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan penerbitan surat keputusan presiden (Keppres) tentang pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan masih menunggu proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hari ini, Rabu (15/1), kjata Pramono, DKPP sendiri baru menggelar sidang kode etik untuk Wahyu Setiawan, anggota KPU RI yang terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW Caleg DPR dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.

"Ya tentunya kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," ucap Pramono.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa proses di DKPP diperlukan sebagai dasar hukum bagi presiden menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU yang baru.

Baca Juga:  KPU Tetap pada Sikap Awal Penentuan Tanggal Pemilu

"Kan sidang DKPP-nya saja baru hari ini. Keputusan itu harus ada dasar hukumnya," tandas mantan politikus Senayan ini.(fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari