Kamis, 3 April 2025
spot_img

Djohermansyah Djohan Nilai DPR Terlalu Pede

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan mempertanyakan, kenapa DPR, pemerintah dan KPU dalam rapat bersama tidak mengajak ahli epidemiologi. Sebab penyelenggaran Pilkada 2020 ini sangat berisiko karena belum adanya penurunan kurva dari penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam negeri.

“Kawan-kawan ahli epidemiologi tidak diajak bi­cara dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Nah ini jadi satu tanda tanya,” ujar Djohermansyah dalam diskusi yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Sabtu (13/6).

Sementara mengenai DPD RI yang memutuskan tidak mendukung keputusan Pilkada serentak digelar Desember 2020. Hal itu karena saat ini pandemi virus Korona atau Covid-19 masih terjadi di Indonesia. Djohan pun menyambut baik keputusan tersebut.

Baca Juga:  PKS Ingatkan Partai Pengusung Prabowo - Sandi Jangan Seperti Kacang Lupa Kulit

Dia malah mempertanyakan kenapa DPR, pemerintah dan KPU memutuskan pesta demokrasi ini tetap digelar di tengah pandemi virus corona di tanah air. “Makanya saya heran juga kenapa DPR seolah-olah kok percaya diri sekali bahwa pelaksanaan Pilkada ini akan berlangsung dengan efektif,” katanya.

Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah sebaiknya melakukan kaji ulang keputusan Pilkada serentak digelar 9 Desember 2020. Mengingat Kemenkes dan Gugus Tugas dari BNPB belum pernah menyatakan wabah ini berakhir. Sampai hari ini masih banyak daerah, baik provinsi maupun kota kabupaten yang masih dalam zona merah. Bahkan kurvanya belum menurun. Malah di sebagian daerah menunjukkan tren naik.

“Belum dari sisi kualitas pilkada apabila diselenggarakan dalam situasi di mana pandemi belum dinyatakan berakhir. Ini penting untuk dikaji secara mendalam, termasuk apa urgensinya harus dipaksakan tahun ini?,” ujarnya.

Baca Juga:  Pertemuan Personal Airlangga ke Surya Paloh Bisa Goncang Golkar

La Nyalla mengatakan, republik ini tidak terancam bubar hanya karena pilkada ditunda. Sebab, sudah ada mekanisme bila masa jabatan kepala daerah berakhir, bisa ditunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan pemerintahan daerah.

Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 dengan 270 wilayah di Indonesia. Terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati. Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan mempertanyakan, kenapa DPR, pemerintah dan KPU dalam rapat bersama tidak mengajak ahli epidemiologi. Sebab penyelenggaran Pilkada 2020 ini sangat berisiko karena belum adanya penurunan kurva dari penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam negeri.

“Kawan-kawan ahli epidemiologi tidak diajak bi­cara dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Nah ini jadi satu tanda tanya,” ujar Djohermansyah dalam diskusi yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Sabtu (13/6).

Sementara mengenai DPD RI yang memutuskan tidak mendukung keputusan Pilkada serentak digelar Desember 2020. Hal itu karena saat ini pandemi virus Korona atau Covid-19 masih terjadi di Indonesia. Djohan pun menyambut baik keputusan tersebut.

Baca Juga:  PKS Ingatkan Partai Pengusung Prabowo - Sandi Jangan Seperti Kacang Lupa Kulit

Dia malah mempertanyakan kenapa DPR, pemerintah dan KPU memutuskan pesta demokrasi ini tetap digelar di tengah pandemi virus corona di tanah air. “Makanya saya heran juga kenapa DPR seolah-olah kok percaya diri sekali bahwa pelaksanaan Pilkada ini akan berlangsung dengan efektif,” katanya.

Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah sebaiknya melakukan kaji ulang keputusan Pilkada serentak digelar 9 Desember 2020. Mengingat Kemenkes dan Gugus Tugas dari BNPB belum pernah menyatakan wabah ini berakhir. Sampai hari ini masih banyak daerah, baik provinsi maupun kota kabupaten yang masih dalam zona merah. Bahkan kurvanya belum menurun. Malah di sebagian daerah menunjukkan tren naik.

“Belum dari sisi kualitas pilkada apabila diselenggarakan dalam situasi di mana pandemi belum dinyatakan berakhir. Ini penting untuk dikaji secara mendalam, termasuk apa urgensinya harus dipaksakan tahun ini?,” ujarnya.

Baca Juga:  AMPG Riau Diminta Amankan Suara Milenial

La Nyalla mengatakan, republik ini tidak terancam bubar hanya karena pilkada ditunda. Sebab, sudah ada mekanisme bila masa jabatan kepala daerah berakhir, bisa ditunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan pemerintahan daerah.

Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 dengan 270 wilayah di Indonesia. Terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati. Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Djohermansyah Djohan Nilai DPR Terlalu Pede

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan mempertanyakan, kenapa DPR, pemerintah dan KPU dalam rapat bersama tidak mengajak ahli epidemiologi. Sebab penyelenggaran Pilkada 2020 ini sangat berisiko karena belum adanya penurunan kurva dari penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam negeri.

“Kawan-kawan ahli epidemiologi tidak diajak bi­cara dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Nah ini jadi satu tanda tanya,” ujar Djohermansyah dalam diskusi yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Sabtu (13/6).

Sementara mengenai DPD RI yang memutuskan tidak mendukung keputusan Pilkada serentak digelar Desember 2020. Hal itu karena saat ini pandemi virus Korona atau Covid-19 masih terjadi di Indonesia. Djohan pun menyambut baik keputusan tersebut.

Baca Juga:  Ribka PDIP Pertanyakan Sensitivitas Pemerintahan Jokowi

Dia malah mempertanyakan kenapa DPR, pemerintah dan KPU memutuskan pesta demokrasi ini tetap digelar di tengah pandemi virus corona di tanah air. “Makanya saya heran juga kenapa DPR seolah-olah kok percaya diri sekali bahwa pelaksanaan Pilkada ini akan berlangsung dengan efektif,” katanya.

Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah sebaiknya melakukan kaji ulang keputusan Pilkada serentak digelar 9 Desember 2020. Mengingat Kemenkes dan Gugus Tugas dari BNPB belum pernah menyatakan wabah ini berakhir. Sampai hari ini masih banyak daerah, baik provinsi maupun kota kabupaten yang masih dalam zona merah. Bahkan kurvanya belum menurun. Malah di sebagian daerah menunjukkan tren naik.

“Belum dari sisi kualitas pilkada apabila diselenggarakan dalam situasi di mana pandemi belum dinyatakan berakhir. Ini penting untuk dikaji secara mendalam, termasuk apa urgensinya harus dipaksakan tahun ini?,” ujarnya.

Baca Juga:  Kampanye Meningkat, Pelanggaran Ikut Naik

La Nyalla mengatakan, republik ini tidak terancam bubar hanya karena pilkada ditunda. Sebab, sudah ada mekanisme bila masa jabatan kepala daerah berakhir, bisa ditunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan pemerintahan daerah.

Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 dengan 270 wilayah di Indonesia. Terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati. Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan mempertanyakan, kenapa DPR, pemerintah dan KPU dalam rapat bersama tidak mengajak ahli epidemiologi. Sebab penyelenggaran Pilkada 2020 ini sangat berisiko karena belum adanya penurunan kurva dari penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam negeri.

“Kawan-kawan ahli epidemiologi tidak diajak bi­cara dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Nah ini jadi satu tanda tanya,” ujar Djohermansyah dalam diskusi yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Sabtu (13/6).

Sementara mengenai DPD RI yang memutuskan tidak mendukung keputusan Pilkada serentak digelar Desember 2020. Hal itu karena saat ini pandemi virus Korona atau Covid-19 masih terjadi di Indonesia. Djohan pun menyambut baik keputusan tersebut.

Baca Juga:  PKS Ingatkan Partai Pengusung Prabowo - Sandi Jangan Seperti Kacang Lupa Kulit

Dia malah mempertanyakan kenapa DPR, pemerintah dan KPU memutuskan pesta demokrasi ini tetap digelar di tengah pandemi virus corona di tanah air. “Makanya saya heran juga kenapa DPR seolah-olah kok percaya diri sekali bahwa pelaksanaan Pilkada ini akan berlangsung dengan efektif,” katanya.

Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah sebaiknya melakukan kaji ulang keputusan Pilkada serentak digelar 9 Desember 2020. Mengingat Kemenkes dan Gugus Tugas dari BNPB belum pernah menyatakan wabah ini berakhir. Sampai hari ini masih banyak daerah, baik provinsi maupun kota kabupaten yang masih dalam zona merah. Bahkan kurvanya belum menurun. Malah di sebagian daerah menunjukkan tren naik.

“Belum dari sisi kualitas pilkada apabila diselenggarakan dalam situasi di mana pandemi belum dinyatakan berakhir. Ini penting untuk dikaji secara mendalam, termasuk apa urgensinya harus dipaksakan tahun ini?,” ujarnya.

Baca Juga:  Potensi Pemilih Pilkada Capai 105 Juta Jiwa

La Nyalla mengatakan, republik ini tidak terancam bubar hanya karena pilkada ditunda. Sebab, sudah ada mekanisme bila masa jabatan kepala daerah berakhir, bisa ditunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan pemerintahan daerah.

Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 dengan 270 wilayah di Indonesia. Terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati. Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari