Rabu, 27 Agustus 2025
spot_img

Mbak Puan Belum Tahu Isi RUU Cilaka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah akhirnya menyerahkan Naskah Akademik (NA) dan dokumen pendukung omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ke DPR. Namun, kini namanya berubah jadi RUU Cipta Kerja saja.

Penyerahan NA, draf RUU beserta surat presiden (Surpres) RUU Cipta Kerja disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Utusan Jokowi itu diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, beserta sejumlah wakilnya seperti Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel dan sejumlah anggota DPR lainnya.

"Hari ini hadir menko perekonomian, menkeu, menaker, menteri ATR, menkumham, menteri LHK ke DPR untuk berkoordinasi terkait omnibus law RUU Cipta Kerja. Jadi sudah bukan cipta lapangan kerja. Cipker singkatannya, bukan Cilaka. Sudah jadi Cipker," ucap Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Rabu (12/2).

Baca Juga:  Golkar Kuansing Buka Penjaringan Pilkada 2020

Sesuai dokumen yang diterima DPR dari pemerintah, RUU Cipker terdiri dari 79 RUU, 15 Bab, dengan 174 pasal dan 11 klaster, yang akan dibahas di DPR. Pada kesempatan itu, Puan juga menegaskan bahwa dokumen tersebut baru pertama kali diterima dewan.

"Jadi kalau ada yang mengatakan DPR sudah membaca drafnya, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya? Belum. Hanya tadi disampaikan terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal," jelasnya.

Pembahasan RUU Cipker yang masih mendapat penolakan dari kaum buruh ini akan melibatkan tujuh komisi di legislatif, sesuai mekanisme yang ada di DPR. Namun, belum diputuskan bentuknya apakah di badan legislasi atau panitia khusus.

Baca Juga:  Koalisi Golkar, PAN, dan PPP Bisa Usung Capres Sendiri, Ini Kata Airlangga

"Jadi jangan sampai belum beredarnya atau tersosialisasinya draf ini kemudian menimbulkan prasangka-prasangka lain yang menimbulkan kecurigaan, karena kami memang belum membahasnya," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah akhirnya menyerahkan Naskah Akademik (NA) dan dokumen pendukung omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ke DPR. Namun, kini namanya berubah jadi RUU Cipta Kerja saja.

Penyerahan NA, draf RUU beserta surat presiden (Surpres) RUU Cipta Kerja disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Utusan Jokowi itu diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, beserta sejumlah wakilnya seperti Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel dan sejumlah anggota DPR lainnya.

"Hari ini hadir menko perekonomian, menkeu, menaker, menteri ATR, menkumham, menteri LHK ke DPR untuk berkoordinasi terkait omnibus law RUU Cipta Kerja. Jadi sudah bukan cipta lapangan kerja. Cipker singkatannya, bukan Cilaka. Sudah jadi Cipker," ucap Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Rabu (12/2).

Baca Juga:  KPU RI Bantah Hentikan Tahapan Rekapitulasi

Sesuai dokumen yang diterima DPR dari pemerintah, RUU Cipker terdiri dari 79 RUU, 15 Bab, dengan 174 pasal dan 11 klaster, yang akan dibahas di DPR. Pada kesempatan itu, Puan juga menegaskan bahwa dokumen tersebut baru pertama kali diterima dewan.

- Advertisement -

"Jadi kalau ada yang mengatakan DPR sudah membaca drafnya, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya? Belum. Hanya tadi disampaikan terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal," jelasnya.

Pembahasan RUU Cipker yang masih mendapat penolakan dari kaum buruh ini akan melibatkan tujuh komisi di legislatif, sesuai mekanisme yang ada di DPR. Namun, belum diputuskan bentuknya apakah di badan legislasi atau panitia khusus.

- Advertisement -
Baca Juga:  Siapa yang Akan Gantikan Megawati Jadi Ketua Umum PDI P?

"Jadi jangan sampai belum beredarnya atau tersosialisasinya draf ini kemudian menimbulkan prasangka-prasangka lain yang menimbulkan kecurigaan, karena kami memang belum membahasnya," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah akhirnya menyerahkan Naskah Akademik (NA) dan dokumen pendukung omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ke DPR. Namun, kini namanya berubah jadi RUU Cipta Kerja saja.

Penyerahan NA, draf RUU beserta surat presiden (Surpres) RUU Cipta Kerja disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Utusan Jokowi itu diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, beserta sejumlah wakilnya seperti Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel dan sejumlah anggota DPR lainnya.

"Hari ini hadir menko perekonomian, menkeu, menaker, menteri ATR, menkumham, menteri LHK ke DPR untuk berkoordinasi terkait omnibus law RUU Cipta Kerja. Jadi sudah bukan cipta lapangan kerja. Cipker singkatannya, bukan Cilaka. Sudah jadi Cipker," ucap Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Rabu (12/2).

Baca Juga:  Koalisi Golkar, PAN, dan PPP Bisa Usung Capres Sendiri, Ini Kata Airlangga

Sesuai dokumen yang diterima DPR dari pemerintah, RUU Cipker terdiri dari 79 RUU, 15 Bab, dengan 174 pasal dan 11 klaster, yang akan dibahas di DPR. Pada kesempatan itu, Puan juga menegaskan bahwa dokumen tersebut baru pertama kali diterima dewan.

"Jadi kalau ada yang mengatakan DPR sudah membaca drafnya, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya? Belum. Hanya tadi disampaikan terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal," jelasnya.

Pembahasan RUU Cipker yang masih mendapat penolakan dari kaum buruh ini akan melibatkan tujuh komisi di legislatif, sesuai mekanisme yang ada di DPR. Namun, belum diputuskan bentuknya apakah di badan legislasi atau panitia khusus.

Baca Juga:  Stafsus Stafsus Milenial bergaji Rp51 Juta, Bertentangan dengan Efisiensi Anggaran, Itu Kata PAN

"Jadi jangan sampai belum beredarnya atau tersosialisasinya draf ini kemudian menimbulkan prasangka-prasangka lain yang menimbulkan kecurigaan, karena kami memang belum membahasnya," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari