Jumat, 11 April 2025

Uji Materi Kubu Moeldoko Ditolak MA

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono.

Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva mengaku sejak awal sudah yakin bahwa MA akan menolak uji materi yang diajukan oleh kubu Moeldoko tersebut. Pasalnya AD/ART partai politik bukan merupakan produk dari undang-undang (UU).

"Anggaran dasar partai politik bukan objek untuk judicial review, karena itu bukanlah termasuk jenis peraturan perundang-undangan. Karena hak uji materiil di MA adalah hak uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Hamdan kepada wartawan, Kamis (11/11).

Karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini merasa akan sangat aneh jika MA mengabulkan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat yang sudah jelas gugatannya menyalahi aturan. Karena, objek yang disengketakan bukan UU.

Baca Juga:  Puan Maharani, Ketua DPR RI: Kepentingan Bangsa Harus Didahulukan

"Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali, dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh. Jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata ini bisa dirusak oleh upaya upaya politik. Jadi hukum tetap dalam jalur," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. Adapun judicial review ini dilakukan oleh empat orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Selasa (9/11).

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dan lainnya melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Baca Juga:  Kementeri BUMN Masuk 10 Besar Terbaik

Adapun uji materi MA ini diajukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh AHY. Mereka adalah, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono.

Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva mengaku sejak awal sudah yakin bahwa MA akan menolak uji materi yang diajukan oleh kubu Moeldoko tersebut. Pasalnya AD/ART partai politik bukan merupakan produk dari undang-undang (UU).

"Anggaran dasar partai politik bukan objek untuk judicial review, karena itu bukanlah termasuk jenis peraturan perundang-undangan. Karena hak uji materiil di MA adalah hak uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Hamdan kepada wartawan, Kamis (11/11).

Karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini merasa akan sangat aneh jika MA mengabulkan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat yang sudah jelas gugatannya menyalahi aturan. Karena, objek yang disengketakan bukan UU.

Baca Juga:  Syarudin Husin Belum Terkalahkan

"Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali, dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh. Jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata ini bisa dirusak oleh upaya upaya politik. Jadi hukum tetap dalam jalur," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. Adapun judicial review ini dilakukan oleh empat orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Selasa (9/11).

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dan lainnya melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Baca Juga:  Puan Maharani, Ketua DPR RI: Kepentingan Bangsa Harus Didahulukan

Adapun uji materi MA ini diajukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh AHY. Mereka adalah, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Uji Materi Kubu Moeldoko Ditolak MA

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono.

Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva mengaku sejak awal sudah yakin bahwa MA akan menolak uji materi yang diajukan oleh kubu Moeldoko tersebut. Pasalnya AD/ART partai politik bukan merupakan produk dari undang-undang (UU).

"Anggaran dasar partai politik bukan objek untuk judicial review, karena itu bukanlah termasuk jenis peraturan perundang-undangan. Karena hak uji materiil di MA adalah hak uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Hamdan kepada wartawan, Kamis (11/11).

Karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini merasa akan sangat aneh jika MA mengabulkan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat yang sudah jelas gugatannya menyalahi aturan. Karena, objek yang disengketakan bukan UU.

Baca Juga:  Bawaslu Rohil Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Panwascam dan Sekretariat

"Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali, dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh. Jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata ini bisa dirusak oleh upaya upaya politik. Jadi hukum tetap dalam jalur," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. Adapun judicial review ini dilakukan oleh empat orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Selasa (9/11).

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dan lainnya melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Baca Juga:  Sebut Riau Lumbung Suara Golkar, Airlangga: Kuningkan Pulau Sumatera

Adapun uji materi MA ini diajukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh AHY. Mereka adalah, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono.

Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva mengaku sejak awal sudah yakin bahwa MA akan menolak uji materi yang diajukan oleh kubu Moeldoko tersebut. Pasalnya AD/ART partai politik bukan merupakan produk dari undang-undang (UU).

"Anggaran dasar partai politik bukan objek untuk judicial review, karena itu bukanlah termasuk jenis peraturan perundang-undangan. Karena hak uji materiil di MA adalah hak uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Hamdan kepada wartawan, Kamis (11/11).

Karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini merasa akan sangat aneh jika MA mengabulkan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat yang sudah jelas gugatannya menyalahi aturan. Karena, objek yang disengketakan bukan UU.

Baca Juga:  Nasi Goreng Megawati Dipuji Prabowo

"Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali, dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh. Jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata ini bisa dirusak oleh upaya upaya politik. Jadi hukum tetap dalam jalur," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. Adapun judicial review ini dilakukan oleh empat orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Selasa (9/11).

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dan lainnya melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Baca Juga:  DPR Periode 2014-2019 Akan Sahkan RUU Perkawinan Jelang Lengser

Adapun uji materi MA ini diajukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh AHY. Mereka adalah, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari