Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bawaslu: 141 Bapaslon Bawa Massa Berlebih ke KPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sanksi peringatan dijatuhkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada bupati Karawang yang juga berstatus calon petahana pilkada 2020, Cellica Nurrachadiana. Penyebabnya, dia melakukan pendaftaran sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) ke KPU Jumat (4/9) dengan membawa arak-arakan.

Sanksi teguran tersebut ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri. Akmal mengatakan, aksi bupati Karawang selaku bapaslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.

”Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19),” ujarnya kemarin (5/9).

Akmal mengingatkan, sesuai ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan aksi pengumpulan massa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, hingga Peraturan KPU 6/2020 tentang Pilkada di masa Covid-19.

Baca Juga:  Relawan Deklarasikan Ganjar untuk Pilpres 2024

Tito menambahkan, sebagai Mendagri, dirinya hanya bisa memberikan sanksi kepada bapaslon yang berasal dari petahana. Sebab, yang bersangkutan berstatus kepala daerah sehingga Kemendagri punya kewenangan. Namun, untuk bapaslon yang nonpetahana, Tito mengaku tidak punya kewenangan. ”Kalau bukan incumbent, Kemendagri nggak punya dasar hukum,” kata mantan Kapolri tersebut.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, di hari pertama proses pendaftaran, yang melanggar cukup banyak. Dari 315 bapaslon yang datang ke KPU, 141 membawa massa. ”Yang melebihi apa yang ditentukan PKPU,” ujarnya.

Dalam PKPU, yang diperbolehkan mengantarkan bapaslon hanyalah pimpinan partai pengusung. Sementara pendukungnya cukup melihat melalui siaran streaming yang telah disediakan penyelenggara.

Baca Juga:  Jokowi Minta Maaf Soal Kabinet

Terhadap kejadian tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan saran perbaikan. Termasuk mengkaji adakah pelanggaran pidana. ”Kalau muncul dugaan tersebut, kita akan serahkan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran itu,” imbuhnya. Sementara untuk bapaslon yang berstatus petahana, Fritz meminta Mendagri untuk tegas.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sanksi peringatan dijatuhkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada bupati Karawang yang juga berstatus calon petahana pilkada 2020, Cellica Nurrachadiana. Penyebabnya, dia melakukan pendaftaran sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) ke KPU Jumat (4/9) dengan membawa arak-arakan.

Sanksi teguran tersebut ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri. Akmal mengatakan, aksi bupati Karawang selaku bapaslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.

- Advertisement -

”Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19),” ujarnya kemarin (5/9).

Akmal mengingatkan, sesuai ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan aksi pengumpulan massa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, hingga Peraturan KPU 6/2020 tentang Pilkada di masa Covid-19.

- Advertisement -
Baca Juga:  Titik Rawan di Pemutakhiran Data Pemilih

Tito menambahkan, sebagai Mendagri, dirinya hanya bisa memberikan sanksi kepada bapaslon yang berasal dari petahana. Sebab, yang bersangkutan berstatus kepala daerah sehingga Kemendagri punya kewenangan. Namun, untuk bapaslon yang nonpetahana, Tito mengaku tidak punya kewenangan. ”Kalau bukan incumbent, Kemendagri nggak punya dasar hukum,” kata mantan Kapolri tersebut.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, di hari pertama proses pendaftaran, yang melanggar cukup banyak. Dari 315 bapaslon yang datang ke KPU, 141 membawa massa. ”Yang melebihi apa yang ditentukan PKPU,” ujarnya.

Dalam PKPU, yang diperbolehkan mengantarkan bapaslon hanyalah pimpinan partai pengusung. Sementara pendukungnya cukup melihat melalui siaran streaming yang telah disediakan penyelenggara.

Baca Juga:  Putri Wapres Maju Calon Wali Kota

Terhadap kejadian tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan saran perbaikan. Termasuk mengkaji adakah pelanggaran pidana. ”Kalau muncul dugaan tersebut, kita akan serahkan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran itu,” imbuhnya. Sementara untuk bapaslon yang berstatus petahana, Fritz meminta Mendagri untuk tegas.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari