Minggu, 7 Juli 2024

Tudingan FKPD Demokrat Kogasma Ilegal, Ini Kata Hinca

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Panjaitan XIII angkat bicara merespons berbagai tudingan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat.

Salah satu yang dipersoalkan FKDP adalah Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Pemenangan Pemilu 2019 yang dianggap ilegal. Hinca menyatakan Kogasma yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono merupakan lembaga yang legal dan sesuai dengan spirit anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ART) PD.

- Advertisement -

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 92/SK/DPP.PD/II/2018, lembaga Kogasma ini dibentuk oleh DPP PD sebagai respons atas kebutuhan partai dalam menyukseskan perjuangan menuju Pemilu 2019.

Untuk itu, mengingat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, AD/ ART serta program umum PD 2015-2020, maka rapat pengurus DPP pada 9 Februari 2018 menetapkan terbentuknya lembaga Kogasma ini. “Untuk itu, tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar,” kata Hinca dalam siaran pers, Kamis (4/7).

Baca Juga:  Siapa Rais Aam dan Ketum PBNU Akan Ditentukan Hari Ini

Menurut Hinca, pernyataan FKPD yang menyatakan pembentukan Kogasma PD tidak memberi dampak apa pun adalah cara pandang yang misleading dan tidak tepat.

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui, kata Hinca, dalam proses pemenangan Pemilu 2019, Kogasma PD berhasil menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menambah kekuatan soliditas kader dan partai, dalam mempertahankan kekuatan politik partai di tengah sistem kompetisi politik yang kurang berpihak.

Pelaksanaan pemilu secara serentak dan tingginya parlementary threshold dan presidential threshold telah memaksa partai-partai politik yang tidak memiliki wakil dalam bursa Pilpres 2019 dalam kondisi yang kurang optimal
Hal itu dibuktikan oleh berbagai survei lintas lembaga yang menempatkan elektabilitas PD di kisaran angka sekitar tiga hingga empat persen pada beberapa bulan sebelum pelaksanaan pemilu 17 April 2019.

Baca Juga:  Ganjar Pranowo: Saya Masih Kader PDIP

Menurut Hinca, meskipun konsentrasinya terpecah akibat kondisi Ibu Ani Yudhoyono yang saat itu tengah dirawat intensif akibat kanker darah, berkat kerja keras AHY bersama-sama semua kader di seluruh Indonesia PD tetap mampu mempertahankan kekuatan politiknya di angka 7,7 persen.

“Untuk itu, apresiasi yang tinggi patut disampaikan kepada Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan seluruh kader Partai Demokrat atas jasa, kerja keras dan pengabdiannya untuk berjuang demi kejayaan Partai Demokrat,” papar Hinca.

Dia melanjutkan, beragam pernyataan dan manuver politik yang dilancarkan FKPD sesungguhnya merupakan masalah internal, dan tentu tidak berdasar. Untuk itu, demi kemaslahatan partai dan soliditas kader PD, pihaknya menempuh penegakan disiplin partai dengan cara-cara internal.
Hal ini sebagaimana mekanisme partai yang berlaku untuk menangani dan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berkembang menjadi perdebatan yang tidak produktif. (boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Panjaitan XIII angkat bicara merespons berbagai tudingan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat.

Salah satu yang dipersoalkan FKDP adalah Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Pemenangan Pemilu 2019 yang dianggap ilegal. Hinca menyatakan Kogasma yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono merupakan lembaga yang legal dan sesuai dengan spirit anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ART) PD.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 92/SK/DPP.PD/II/2018, lembaga Kogasma ini dibentuk oleh DPP PD sebagai respons atas kebutuhan partai dalam menyukseskan perjuangan menuju Pemilu 2019.

Untuk itu, mengingat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, AD/ ART serta program umum PD 2015-2020, maka rapat pengurus DPP pada 9 Februari 2018 menetapkan terbentuknya lembaga Kogasma ini. “Untuk itu, tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar,” kata Hinca dalam siaran pers, Kamis (4/7).

Baca Juga:  Ketua MPR Yakin Pemerintah Bisa Atasi Krisis

Menurut Hinca, pernyataan FKPD yang menyatakan pembentukan Kogasma PD tidak memberi dampak apa pun adalah cara pandang yang misleading dan tidak tepat.

Sebagaimana diketahui, kata Hinca, dalam proses pemenangan Pemilu 2019, Kogasma PD berhasil menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menambah kekuatan soliditas kader dan partai, dalam mempertahankan kekuatan politik partai di tengah sistem kompetisi politik yang kurang berpihak.

Pelaksanaan pemilu secara serentak dan tingginya parlementary threshold dan presidential threshold telah memaksa partai-partai politik yang tidak memiliki wakil dalam bursa Pilpres 2019 dalam kondisi yang kurang optimal
Hal itu dibuktikan oleh berbagai survei lintas lembaga yang menempatkan elektabilitas PD di kisaran angka sekitar tiga hingga empat persen pada beberapa bulan sebelum pelaksanaan pemilu 17 April 2019.

Baca Juga:  Jadi Saksi PLTU Riau 1, Setnov Berewokan

Menurut Hinca, meskipun konsentrasinya terpecah akibat kondisi Ibu Ani Yudhoyono yang saat itu tengah dirawat intensif akibat kanker darah, berkat kerja keras AHY bersama-sama semua kader di seluruh Indonesia PD tetap mampu mempertahankan kekuatan politiknya di angka 7,7 persen.

“Untuk itu, apresiasi yang tinggi patut disampaikan kepada Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan seluruh kader Partai Demokrat atas jasa, kerja keras dan pengabdiannya untuk berjuang demi kejayaan Partai Demokrat,” papar Hinca.

Dia melanjutkan, beragam pernyataan dan manuver politik yang dilancarkan FKPD sesungguhnya merupakan masalah internal, dan tentu tidak berdasar. Untuk itu, demi kemaslahatan partai dan soliditas kader PD, pihaknya menempuh penegakan disiplin partai dengan cara-cara internal.
Hal ini sebagaimana mekanisme partai yang berlaku untuk menangani dan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berkembang menjadi perdebatan yang tidak produktif. (boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari