Jumat, 22 November 2024

Dua Pekan Lagi, Kepastian Gugatan Hasil Pilkada Inhu di MK

- Advertisement -

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Gugatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) baru akan diketahui di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Senin (18/1/2021) atau sekitar pekan kedepan.

Namun demikian, lima KPU kabupaten/kota di Riau diundang rapat koordinasi (Rakor) di Pekanbaru pada Selasa dan Rabu (5-6/1/2021) lusa.

- Advertisement -

Jika hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara hasil Pilkada di Kabupaten Inhu tidak masuk dalam gugatan di MK, KPU Kabupaten Inhu agendakan penetapan bupati dan wakil terpilih.

“Kemaren baru penetapan hasil suara Pilkada, kedepan ada tahapan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM, Ahad (3/1/2021).

Menurut Yenni, secara umum melalui website MK RI terdapat lima kabupaten/kota di Riau salah satunya Kabupaten Inhu tercatat yang mengajukan gugatan. Namun pengajuan gugatan tersebut belum teregister untuk ditindaklanjuti ke dalam sidang di MK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Warga Beberapa Desa di Pujud Ini Sebut Siap Menangkan Ahad

Begitu juga sebutnya, ketika gugatan tersebut teregister oleh MK, diperkirakan sidang awal terhadap gugatan yang diajukan dimulai pada tanggal 26 Januari 2021 mendatang.

“Seandainya gugatan tersebut disidangkan, diperkirakan baru akan putus oleh MK sekitar bulan Maret 2021,” ungkapnya.

Hanya saja, untuk persiapan mengahadapi gugatan tersebut, KPU Riau mengundang lima KPU kabupaten/kota untuk mengikuti Rakor menghadapi gugatan di MK. Dimana lima KPU kabupaten/kota itu diantaranya, KPU Kabupaten Inhu, KPU Kabupaten Meranti, KPU Kabupaten Rohul, KPU Kabupaten Rohil dan KPU Kabupaten Kuansing.

Kemudian tambahya, ketika gugatan tersebut diregister, maka MK akan bersurat kepada KPU RI. Atas surat tersebut, KPU RI meneruskan kepada KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota.

Baca Juga:  Tidak Duduk, Caleg PPP Kembali Bekerja sebagai PNS

Ketika ditanya tentang kesiapan anggaran, apabila keputusan MK memutuskan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Dikatakan Yenni, pihaknya tetap mengacu kepada mekanisme yang ada.

“Tentunya melaksanakan sesuai keputusan dan tetap mengacu kepada mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikannya, jika ada sidang di MK, selanjutnya bakal ada Penjabat (Pj) untuk bupati Inhu. Karena, sesuai masa tugas bupati dan wakil bupati periode saat ini akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2021. Namun untuk penetapan Pj terhadap bupati Inhu, merupakan kewenangan pemerintah.

“Mengingat waktu sidang belum tuntas di MK dan belum adanya penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU, tentunya ada Pj untuk kelangsungan pemerintahan,” tuntasnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: Afiat Ananda

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Gugatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) baru akan diketahui di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Senin (18/1/2021) atau sekitar pekan kedepan.

Namun demikian, lima KPU kabupaten/kota di Riau diundang rapat koordinasi (Rakor) di Pekanbaru pada Selasa dan Rabu (5-6/1/2021) lusa.

- Advertisement -

Jika hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara hasil Pilkada di Kabupaten Inhu tidak masuk dalam gugatan di MK, KPU Kabupaten Inhu agendakan penetapan bupati dan wakil terpilih.

“Kemaren baru penetapan hasil suara Pilkada, kedepan ada tahapan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM, Ahad (3/1/2021).

- Advertisement -

Menurut Yenni, secara umum melalui website MK RI terdapat lima kabupaten/kota di Riau salah satunya Kabupaten Inhu tercatat yang mengajukan gugatan. Namun pengajuan gugatan tersebut belum teregister untuk ditindaklanjuti ke dalam sidang di MK.

Baca Juga:  Survei SMRC: Kepercayaan Publik Terhadap Anies dan Ganjar Menguat

Begitu juga sebutnya, ketika gugatan tersebut teregister oleh MK, diperkirakan sidang awal terhadap gugatan yang diajukan dimulai pada tanggal 26 Januari 2021 mendatang.

“Seandainya gugatan tersebut disidangkan, diperkirakan baru akan putus oleh MK sekitar bulan Maret 2021,” ungkapnya.

Hanya saja, untuk persiapan mengahadapi gugatan tersebut, KPU Riau mengundang lima KPU kabupaten/kota untuk mengikuti Rakor menghadapi gugatan di MK. Dimana lima KPU kabupaten/kota itu diantaranya, KPU Kabupaten Inhu, KPU Kabupaten Meranti, KPU Kabupaten Rohul, KPU Kabupaten Rohil dan KPU Kabupaten Kuansing.

Kemudian tambahya, ketika gugatan tersebut diregister, maka MK akan bersurat kepada KPU RI. Atas surat tersebut, KPU RI meneruskan kepada KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota.

Baca Juga:  Tidak Duduk, Caleg PPP Kembali Bekerja sebagai PNS

Ketika ditanya tentang kesiapan anggaran, apabila keputusan MK memutuskan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Dikatakan Yenni, pihaknya tetap mengacu kepada mekanisme yang ada.

“Tentunya melaksanakan sesuai keputusan dan tetap mengacu kepada mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikannya, jika ada sidang di MK, selanjutnya bakal ada Penjabat (Pj) untuk bupati Inhu. Karena, sesuai masa tugas bupati dan wakil bupati periode saat ini akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2021. Namun untuk penetapan Pj terhadap bupati Inhu, merupakan kewenangan pemerintah.

“Mengingat waktu sidang belum tuntas di MK dan belum adanya penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU, tentunya ada Pj untuk kelangsungan pemerintahan,” tuntasnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari