Sabtu, 2 November 2024

MoU Daerah Perbatasan Tanjab-Jambi Disepakati

- Advertisement -

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menandatangani kesepakatan MoU daerah perbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar)  Provinsi Jambi, Kamis (1/8) pagi kemarin.

Penandatanganan dilaksanakan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil H Syarifuddin. Dalam kesempatan itu, dia mengatakan penandatanganan MoU itu merupakan salah satu persyaratan untuk masing-masing penata ruang agar terselenggaranya pelaksanaan pembangunan.

- Advertisement -

“Kami telah melaksanakan MoU bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dimana Tanjung Jabung Barat sendiri saat ini sedang dalam revisi tata ruang sedang kita dalam tahap penyusunan tata ruang,” kata sekda.

Dilanjutkan sekda, pihaknya juga sudah menandatangai MoU dengan beberapa kabupaten. Yaitu Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Riau. Dengan kerja sama itu diharapkan bisa membantu sumber daya masyarakat baik ekonomi maupun yang lainnya.

Baca Juga:  SKPP 2021 Bawaslu Dibuka, Riau Kebagian di Tujuh Daerah Ini

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanjung Jabung Barat, Firdaus Khatab mengatakan ada empat Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Indragiri Hilir.

- Advertisement -

“Yaitu Kecamatan Seberang Kota, Pengabuan, Senyerang dan Kecamatan Batang Asam,” katanya. Kecamatan yang masuk dalam perbatasan tersebut juga memiliki kesamaan dalam tata ruang baik dari pertanian, perkebunan serta perikanan.

“Dalam MoU ini kita ingin mensinergikan masyarakat baik dalam sektor sumber daya maupun ekonomi,” tutup Firdaus.

Disisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemantauan Ruang Inhil H Illyanto mengatakan pihaknya telah melakukan kesepakatan perbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Untuk diketahui bahwa Kabupaten Indragiri Hilir sedang menyusun tata ruang mengacu pada tata ruang Provinsi Riau yang disahkan tahun 2018,” kata llyanto.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Asri Auzar ke Petinggi Partai Demokrat Ditunda

Dijelaskan dia, salah satu persyaratan yang diperlukan adalah kesepakatan dengan daerah perbatasan kabupaten yang melakukan kesepakatan adalah dengan Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan Tanjung Jabung Barat.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menandatangani kesepakatan MoU daerah perbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar)  Provinsi Jambi, Kamis (1/8) pagi kemarin.

Penandatanganan dilaksanakan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil H Syarifuddin. Dalam kesempatan itu, dia mengatakan penandatanganan MoU itu merupakan salah satu persyaratan untuk masing-masing penata ruang agar terselenggaranya pelaksanaan pembangunan.

“Kami telah melaksanakan MoU bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dimana Tanjung Jabung Barat sendiri saat ini sedang dalam revisi tata ruang sedang kita dalam tahap penyusunan tata ruang,” kata sekda.

Dilanjutkan sekda, pihaknya juga sudah menandatangai MoU dengan beberapa kabupaten. Yaitu Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Riau. Dengan kerja sama itu diharapkan bisa membantu sumber daya masyarakat baik ekonomi maupun yang lainnya.

Baca Juga:  Fraksi Demokrat Riau Tolak KLB Sumut, Agung: AHY Sah dan Diakui Negara

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanjung Jabung Barat, Firdaus Khatab mengatakan ada empat Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Indragiri Hilir.

“Yaitu Kecamatan Seberang Kota, Pengabuan, Senyerang dan Kecamatan Batang Asam,” katanya. Kecamatan yang masuk dalam perbatasan tersebut juga memiliki kesamaan dalam tata ruang baik dari pertanian, perkebunan serta perikanan.

“Dalam MoU ini kita ingin mensinergikan masyarakat baik dalam sektor sumber daya maupun ekonomi,” tutup Firdaus.

Disisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemantauan Ruang Inhil H Illyanto mengatakan pihaknya telah melakukan kesepakatan perbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Untuk diketahui bahwa Kabupaten Indragiri Hilir sedang menyusun tata ruang mengacu pada tata ruang Provinsi Riau yang disahkan tahun 2018,” kata llyanto.

Baca Juga:  Masuri dan Bagus Santoso Bersaing Ketat

Dijelaskan dia, salah satu persyaratan yang diperlukan adalah kesepakatan dengan daerah perbatasan kabupaten yang melakukan kesepakatan adalah dengan Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan Tanjung Jabung Barat.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari