JAKARTA (RIAUPOS.CO)– Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengumumkan pimpinan sementara untuk DPR periode 2019-2024. Penunjukan pimpinan sementara ini didasarkan pada Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dalam Undang-undang tersebut diatur bahwa pimpinan sementara ditempati oleh anggota dengan usia tertua. Sedangkan wakilnya yang berusia termuda. Dengan demikian, ketua DPR sementara akan diduduki oleh Abdul Wahab dengan wakil Hillari Brigita Lasut.
“Tertua Abdul Wahab Dalimunte, lahir Rantau Prapat 10 Januari 1939, usia 80 tahun. Laki-laki, islam, partai Demokrat, daerah pemilihan Sumatera Utara 1,” ujar Indra di ruang rapat Paripurna I gedung Nusantara, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
“Termuda, Hillari Brigita Lasut. Lajir di Manado 22 Mei 1996, 23 tahun. Perempuan, kristen protestan, partai Nasdem, dapil Sulawesi Utara,” imbuhnya.
Sementata itu, untuk Ketua dan Wakil Ketua MPR dan DPD diisi oleh 2 orang yang sama. Sebagai ketua Sabam Sirait dan sebagai wakil Jialika Maharani.
“Tertua, nama Sabam Sirait, lahir Tanjung Balai 13 Oktober 1936, usia 82 tahun, laki-laki, kristen, daerah pemilihan DKI Jakarta,” ucap Sekjen DPD Ma’ruf Cahyono.
“Termuda, Jialika Maharani, lahir Palembang September, 22 tahun., perempuan, islam, ddaerah pemilihan Sumatera Selatan,” tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman