- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk masa jabatan Presiden Joko Widodo tiga periode telah bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dukungan Apdesi untuk presiden tiga periode bertentangan dengan konsitusi NKRI. Artinya mereka sudah melawan, mencederasi nilai-nilai konstitusi," kata Junimart Girsang di Jakarta, Kamis (31/3).
- Advertisement -
Dia menilai kepala desa dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat apapun termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala penerintahan daerah maupun pusat.
Menurut dia, bangsa Indonesia tidak boleh kembali kepada pola Orde Baru yang berkhianat kepada semangat reformasi. Salah satu hal pokok reformasi yang menelan banyak korban jiwa adalah pembatasan masa jabatan eksekutif menjadi hanya dua kali masa jabatan berturut-turut.
"Aspirasi dan hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945, tetapi hak tersebut tidak boleh mencederai UUD 1945 itu sendiri," ujarnya.
- Advertisement -
Girsang mengingatkan, hak dan kewajiban para kepala desa adalah mendukung dan menjalankan program pemerintah, sesuai yang diatur dalam konstitusi. Selain itu, menurut dia, semangat para kepala desa menyuarakan masa jabatan presiden tiga periode perlu dicermati dan berpotensi ditunggangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Ia menilai, para kades yang bergabung dalam Apdesi itu perlu dikoreksi ulang dengan pernyataannya terkait masa jabatan presiden tiga periode sehingga perlu baca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945. "Ini harus dicermati dan ditelusuri, pihak-pihak yang menungganginya untuk kepentingan politik. Setiap anak bangsa wajib memahami pasal 7 UUD NRI 1945," katanya.(jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk masa jabatan Presiden Joko Widodo tiga periode telah bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dukungan Apdesi untuk presiden tiga periode bertentangan dengan konsitusi NKRI. Artinya mereka sudah melawan, mencederasi nilai-nilai konstitusi," kata Junimart Girsang di Jakarta, Kamis (31/3).
- Advertisement -
Dia menilai kepala desa dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat apapun termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala penerintahan daerah maupun pusat.
Menurut dia, bangsa Indonesia tidak boleh kembali kepada pola Orde Baru yang berkhianat kepada semangat reformasi. Salah satu hal pokok reformasi yang menelan banyak korban jiwa adalah pembatasan masa jabatan eksekutif menjadi hanya dua kali masa jabatan berturut-turut.
- Advertisement -
"Aspirasi dan hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945, tetapi hak tersebut tidak boleh mencederai UUD 1945 itu sendiri," ujarnya.
Girsang mengingatkan, hak dan kewajiban para kepala desa adalah mendukung dan menjalankan program pemerintah, sesuai yang diatur dalam konstitusi. Selain itu, menurut dia, semangat para kepala desa menyuarakan masa jabatan presiden tiga periode perlu dicermati dan berpotensi ditunggangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Ia menilai, para kades yang bergabung dalam Apdesi itu perlu dikoreksi ulang dengan pernyataannya terkait masa jabatan presiden tiga periode sehingga perlu baca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945. "Ini harus dicermati dan ditelusuri, pihak-pihak yang menungganginya untuk kepentingan politik. Setiap anak bangsa wajib memahami pasal 7 UUD NRI 1945," katanya.(jpg)