Rabu, 2 April 2025
spot_img

Jenazah Terinfeksi Covid-19

CORONAVIRUS Disease 19 (Covid 19) telah menjadi pandemi atau wabah yang tidak hanya menimbulkan kesakitan, tetapi juga menyebabkan kematian yang tidak sedikit di seluruh dunia. Data World Health Organization (WHO) pada tanggal 25 April 2020 menyatakan bahwa terdapat 2.724.809 orang yang terkonfirmasi Covid-19 dan yang dinyatakan meninggal sebanyak 187.847 orang. Sedangkan di Indonesia, data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 25 April 2020 menyatakan dari 8.607 pasien yang dinyatakan positif terdapat 720 pasien yang meninggal dunia. Persentase pasien meninggal akibat Covid-19 di Indonesia adalah sebesar 8,3 persen, cukup besar mengingat angka kematian dunia akibat infeksi Covid-19 sebesar 6,9 persen.

Covid-19 merupakan penyakit yang penularannya melalui droplet (percikan cairan tubuh pada saat bersin dan batuk) serta ketika menyentuh orang atau permukaan benda yang terduga dihinggapi virus corona. Di udara, virus corona dapat bertahan sampai 3 jam, sedangkan di bahan plastik, virus corona bisa bertahan 2-3 hari, pada kayu 4 hari, pada bahan besi 2-3 hari, bahan aluminium 2-8 jam dan pada kaca selama 4 hari.

Pada jenazah Covid-19, penularan ke orang hidup dapat terjadi melalui droplet yang keluar dari lubang tubuh, ketika jenazah dipindahkan atau ketika kontak dengan cairan tubuh jenazah. Pada saat terjadinya wabah Covid-19, dibutuhkan kewaspadaan bersama ketika menemukan kasus kematian, baik dari pasien dengan pemantauan (PDP) dan konfirmasi positif Covid-19 maupun jenazah yang meninggal dengan sebab yang belum diketahui seperti pada keadaan sudden death (mati mendadak) maupun jenazah dengan penyakit lain namun dicurigai Covid-19.

Baca Juga:  Berkah Macau

Penanganan jenazah Covid-19 telah diatur dalam pedoman yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO), Kementrian Kesehatan, Kementrian Agama, Pemda, Panduan yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi jenazah muslim. Penanganan jenazah Covid-19 harus dilaksanakan dibawah 4 jam sejak waktu kematian dengan memperhatikan aspek etika dan kewaspadaan standar penanganan jenazah infeksius. Penanganan jenazah Covid-19 harus dilaksanakan di rumah sakit oleh petugas pemulasaraan.

Pemulasaraan jenazah merupakan proses penyelenggaraan atau perawatan terhadap jenazah, termasuk proses memandikan/dekontaminasi, menyimpan maupun mengawetkan jenazah. Pemulasaran jenazah di lakukan di rumah sakit karena untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit/ Covid-19 dari jenazah. Selain itu, limbah cair dan padat dari jenazah dapat ditatalaksana agar tidak mencemari lingkungan. Jenazah tersebut dimasukkan ke kantong plastik/kantong jenazah serta diikat rapat. Jenazah dimasukkan ke dalam peti dan peti dibungkus plastik kembali. Pelayanan kedukaan atau shalat jenazah dapat dilakukan di rumah sakit atau masjid yang sudah didesinfeksi. Jenazah dibawa ke pemakaman oleh petugas mobil jenazah yang memakai alat pelindung diri (APD). Lokasi pemakaman sebaiknya berjarak setidak-tidaknya 50 meter dari sumber air tanah untuk minum dan 500 meter dari pemukiman terdekat.

Baca Juga:  Tantangan Kesetaraan Gender

Standar operasional prosedur penatalaksanaan jenazah terkait Covid-19 dapat berbeda antar daerah/rumah sakit, tetapi secara garis besar dalam pelayanan jenazah Covid-19 wajib memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan bersama baik dari pihak rumah sakit/petugas pemulasara jenazah, keluarga dan masyarakat banyak. Sehingga jangan tambah lagi penderitaan keluarga pasien yang ditinggalkan berupa penolakan jenazah. Hibur dan berdoalah untuk keluarga pasien agar diberikan ketabahan dalam menghadapi semua cobaan. Penatalaksanaan jenazah terkait Covid-19 yang sudah sesuai standar operasional akan menghindari penularan kepada orang lain.***

*Dr Umum RSUD Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

CORONAVIRUS Disease 19 (Covid 19) telah menjadi pandemi atau wabah yang tidak hanya menimbulkan kesakitan, tetapi juga menyebabkan kematian yang tidak sedikit di seluruh dunia. Data World Health Organization (WHO) pada tanggal 25 April 2020 menyatakan bahwa terdapat 2.724.809 orang yang terkonfirmasi Covid-19 dan yang dinyatakan meninggal sebanyak 187.847 orang. Sedangkan di Indonesia, data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 25 April 2020 menyatakan dari 8.607 pasien yang dinyatakan positif terdapat 720 pasien yang meninggal dunia. Persentase pasien meninggal akibat Covid-19 di Indonesia adalah sebesar 8,3 persen, cukup besar mengingat angka kematian dunia akibat infeksi Covid-19 sebesar 6,9 persen.

Covid-19 merupakan penyakit yang penularannya melalui droplet (percikan cairan tubuh pada saat bersin dan batuk) serta ketika menyentuh orang atau permukaan benda yang terduga dihinggapi virus corona. Di udara, virus corona dapat bertahan sampai 3 jam, sedangkan di bahan plastik, virus corona bisa bertahan 2-3 hari, pada kayu 4 hari, pada bahan besi 2-3 hari, bahan aluminium 2-8 jam dan pada kaca selama 4 hari.

Pada jenazah Covid-19, penularan ke orang hidup dapat terjadi melalui droplet yang keluar dari lubang tubuh, ketika jenazah dipindahkan atau ketika kontak dengan cairan tubuh jenazah. Pada saat terjadinya wabah Covid-19, dibutuhkan kewaspadaan bersama ketika menemukan kasus kematian, baik dari pasien dengan pemantauan (PDP) dan konfirmasi positif Covid-19 maupun jenazah yang meninggal dengan sebab yang belum diketahui seperti pada keadaan sudden death (mati mendadak) maupun jenazah dengan penyakit lain namun dicurigai Covid-19.

Baca Juga:  Software SNMPTN GO (Memperbesar Peluang Tembus PTN)

Penanganan jenazah Covid-19 telah diatur dalam pedoman yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO), Kementrian Kesehatan, Kementrian Agama, Pemda, Panduan yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi jenazah muslim. Penanganan jenazah Covid-19 harus dilaksanakan dibawah 4 jam sejak waktu kematian dengan memperhatikan aspek etika dan kewaspadaan standar penanganan jenazah infeksius. Penanganan jenazah Covid-19 harus dilaksanakan di rumah sakit oleh petugas pemulasaraan.

Pemulasaraan jenazah merupakan proses penyelenggaraan atau perawatan terhadap jenazah, termasuk proses memandikan/dekontaminasi, menyimpan maupun mengawetkan jenazah. Pemulasaran jenazah di lakukan di rumah sakit karena untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit/ Covid-19 dari jenazah. Selain itu, limbah cair dan padat dari jenazah dapat ditatalaksana agar tidak mencemari lingkungan. Jenazah tersebut dimasukkan ke kantong plastik/kantong jenazah serta diikat rapat. Jenazah dimasukkan ke dalam peti dan peti dibungkus plastik kembali. Pelayanan kedukaan atau shalat jenazah dapat dilakukan di rumah sakit atau masjid yang sudah didesinfeksi. Jenazah dibawa ke pemakaman oleh petugas mobil jenazah yang memakai alat pelindung diri (APD). Lokasi pemakaman sebaiknya berjarak setidak-tidaknya 50 meter dari sumber air tanah untuk minum dan 500 meter dari pemukiman terdekat.

Baca Juga:  Tantangan Kesetaraan Gender

Standar operasional prosedur penatalaksanaan jenazah terkait Covid-19 dapat berbeda antar daerah/rumah sakit, tetapi secara garis besar dalam pelayanan jenazah Covid-19 wajib memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan bersama baik dari pihak rumah sakit/petugas pemulasara jenazah, keluarga dan masyarakat banyak. Sehingga jangan tambah lagi penderitaan keluarga pasien yang ditinggalkan berupa penolakan jenazah. Hibur dan berdoalah untuk keluarga pasien agar diberikan ketabahan dalam menghadapi semua cobaan. Penatalaksanaan jenazah terkait Covid-19 yang sudah sesuai standar operasional akan menghindari penularan kepada orang lain.***

*Dr Umum RSUD Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Jenazah Terinfeksi Covid-19

CORONAVIRUS Disease 19 (Covid 19) telah menjadi pandemi atau wabah yang tidak hanya menimbulkan kesakitan, tetapi juga menyebabkan kematian yang tidak sedikit di seluruh dunia. Data World Health Organization (WHO) pada tanggal 25 April 2020 menyatakan bahwa terdapat 2.724.809 orang yang terkonfirmasi Covid-19 dan yang dinyatakan meninggal sebanyak 187.847 orang. Sedangkan di Indonesia, data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 25 April 2020 menyatakan dari 8.607 pasien yang dinyatakan positif terdapat 720 pasien yang meninggal dunia. Persentase pasien meninggal akibat Covid-19 di Indonesia adalah sebesar 8,3 persen, cukup besar mengingat angka kematian dunia akibat infeksi Covid-19 sebesar 6,9 persen.

Covid-19 merupakan penyakit yang penularannya melalui droplet (percikan cairan tubuh pada saat bersin dan batuk) serta ketika menyentuh orang atau permukaan benda yang terduga dihinggapi virus corona. Di udara, virus corona dapat bertahan sampai 3 jam, sedangkan di bahan plastik, virus corona bisa bertahan 2-3 hari, pada kayu 4 hari, pada bahan besi 2-3 hari, bahan aluminium 2-8 jam dan pada kaca selama 4 hari.

Pada jenazah Covid-19, penularan ke orang hidup dapat terjadi melalui droplet yang keluar dari lubang tubuh, ketika jenazah dipindahkan atau ketika kontak dengan cairan tubuh jenazah. Pada saat terjadinya wabah Covid-19, dibutuhkan kewaspadaan bersama ketika menemukan kasus kematian, baik dari pasien dengan pemantauan (PDP) dan konfirmasi positif Covid-19 maupun jenazah yang meninggal dengan sebab yang belum diketahui seperti pada keadaan sudden death (mati mendadak) maupun jenazah dengan penyakit lain namun dicurigai Covid-19.

Baca Juga:  Software SNMPTN GO (Memperbesar Peluang Tembus PTN)

Penanganan jenazah Covid-19 telah diatur dalam pedoman yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO), Kementrian Kesehatan, Kementrian Agama, Pemda, Panduan yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi jenazah muslim. Penanganan jenazah Covid-19 harus dilaksanakan dibawah 4 jam sejak waktu kematian dengan memperhatikan aspek etika dan kewaspadaan standar penanganan jenazah infeksius. Penanganan jenazah Covid-19 harus dilaksanakan di rumah sakit oleh petugas pemulasaraan.

Pemulasaraan jenazah merupakan proses penyelenggaraan atau perawatan terhadap jenazah, termasuk proses memandikan/dekontaminasi, menyimpan maupun mengawetkan jenazah. Pemulasaran jenazah di lakukan di rumah sakit karena untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit/ Covid-19 dari jenazah. Selain itu, limbah cair dan padat dari jenazah dapat ditatalaksana agar tidak mencemari lingkungan. Jenazah tersebut dimasukkan ke kantong plastik/kantong jenazah serta diikat rapat. Jenazah dimasukkan ke dalam peti dan peti dibungkus plastik kembali. Pelayanan kedukaan atau shalat jenazah dapat dilakukan di rumah sakit atau masjid yang sudah didesinfeksi. Jenazah dibawa ke pemakaman oleh petugas mobil jenazah yang memakai alat pelindung diri (APD). Lokasi pemakaman sebaiknya berjarak setidak-tidaknya 50 meter dari sumber air tanah untuk minum dan 500 meter dari pemukiman terdekat.

Baca Juga:  Daya Tahan Ekonomi Riau di Era New Normal

Standar operasional prosedur penatalaksanaan jenazah terkait Covid-19 dapat berbeda antar daerah/rumah sakit, tetapi secara garis besar dalam pelayanan jenazah Covid-19 wajib memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan bersama baik dari pihak rumah sakit/petugas pemulasara jenazah, keluarga dan masyarakat banyak. Sehingga jangan tambah lagi penderitaan keluarga pasien yang ditinggalkan berupa penolakan jenazah. Hibur dan berdoalah untuk keluarga pasien agar diberikan ketabahan dalam menghadapi semua cobaan. Penatalaksanaan jenazah terkait Covid-19 yang sudah sesuai standar operasional akan menghindari penularan kepada orang lain.***

*Dr Umum RSUD Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

CORONAVIRUS Disease 19 (Covid 19) telah menjadi pandemi atau wabah yang tidak hanya menimbulkan kesakitan, tetapi juga menyebabkan kematian yang tidak sedikit di seluruh dunia. Data World Health Organization (WHO) pada tanggal 25 April 2020 menyatakan bahwa terdapat 2.724.809 orang yang terkonfirmasi Covid-19 dan yang dinyatakan meninggal sebanyak 187.847 orang. Sedangkan di Indonesia, data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 25 April 2020 menyatakan dari 8.607 pasien yang dinyatakan positif terdapat 720 pasien yang meninggal dunia. Persentase pasien meninggal akibat Covid-19 di Indonesia adalah sebesar 8,3 persen, cukup besar mengingat angka kematian dunia akibat infeksi Covid-19 sebesar 6,9 persen.

Covid-19 merupakan penyakit yang penularannya melalui droplet (percikan cairan tubuh pada saat bersin dan batuk) serta ketika menyentuh orang atau permukaan benda yang terduga dihinggapi virus corona. Di udara, virus corona dapat bertahan sampai 3 jam, sedangkan di bahan plastik, virus corona bisa bertahan 2-3 hari, pada kayu 4 hari, pada bahan besi 2-3 hari, bahan aluminium 2-8 jam dan pada kaca selama 4 hari.

Pada jenazah Covid-19, penularan ke orang hidup dapat terjadi melalui droplet yang keluar dari lubang tubuh, ketika jenazah dipindahkan atau ketika kontak dengan cairan tubuh jenazah. Pada saat terjadinya wabah Covid-19, dibutuhkan kewaspadaan bersama ketika menemukan kasus kematian, baik dari pasien dengan pemantauan (PDP) dan konfirmasi positif Covid-19 maupun jenazah yang meninggal dengan sebab yang belum diketahui seperti pada keadaan sudden death (mati mendadak) maupun jenazah dengan penyakit lain namun dicurigai Covid-19.

Baca Juga:  Eksistensi Komunitas BSLADY: Sebuah Komunikasi dan Lifestyle

Penanganan jenazah Covid-19 telah diatur dalam pedoman yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO), Kementrian Kesehatan, Kementrian Agama, Pemda, Panduan yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi jenazah muslim. Penanganan jenazah Covid-19 harus dilaksanakan dibawah 4 jam sejak waktu kematian dengan memperhatikan aspek etika dan kewaspadaan standar penanganan jenazah infeksius. Penanganan jenazah Covid-19 harus dilaksanakan di rumah sakit oleh petugas pemulasaraan.

Pemulasaraan jenazah merupakan proses penyelenggaraan atau perawatan terhadap jenazah, termasuk proses memandikan/dekontaminasi, menyimpan maupun mengawetkan jenazah. Pemulasaran jenazah di lakukan di rumah sakit karena untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit/ Covid-19 dari jenazah. Selain itu, limbah cair dan padat dari jenazah dapat ditatalaksana agar tidak mencemari lingkungan. Jenazah tersebut dimasukkan ke kantong plastik/kantong jenazah serta diikat rapat. Jenazah dimasukkan ke dalam peti dan peti dibungkus plastik kembali. Pelayanan kedukaan atau shalat jenazah dapat dilakukan di rumah sakit atau masjid yang sudah didesinfeksi. Jenazah dibawa ke pemakaman oleh petugas mobil jenazah yang memakai alat pelindung diri (APD). Lokasi pemakaman sebaiknya berjarak setidak-tidaknya 50 meter dari sumber air tanah untuk minum dan 500 meter dari pemukiman terdekat.

Baca Juga:  Konstruksi Berita Bencana Alam di Indonesia

Standar operasional prosedur penatalaksanaan jenazah terkait Covid-19 dapat berbeda antar daerah/rumah sakit, tetapi secara garis besar dalam pelayanan jenazah Covid-19 wajib memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan bersama baik dari pihak rumah sakit/petugas pemulasara jenazah, keluarga dan masyarakat banyak. Sehingga jangan tambah lagi penderitaan keluarga pasien yang ditinggalkan berupa penolakan jenazah. Hibur dan berdoalah untuk keluarga pasien agar diberikan ketabahan dalam menghadapi semua cobaan. Penatalaksanaan jenazah terkait Covid-19 yang sudah sesuai standar operasional akan menghindari penularan kepada orang lain.***

*Dr Umum RSUD Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari