Minggu, 7 Juli 2024

Peran BUMDes dalam Memperpanjang Manfaat Dana Desa

Kebijakan Dana Desa diimplementasikan sebagai pelaksanaan atas amanah Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian dituangkan dalam program prioritas Pemerintah melalui konsep Nawacita pada cita Ke-3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Kebijakan Dana Desa diharapkan menjadi langkah strategis dalam upaya percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan desa yang selanjutnya dapat mendorong pencapaian target pembangunan nasional.

Dana Desa yang telah dialokasikan dalam APBN sejak tahun 2015 dengan jumlah alokasi yang terus meningkat setiap tahunnya, merupakan wujud komitmen pemerintah atas amanah dalam menyediakan salah satu sumber pendapatan bagi Desa, dimana salah satunya adalah bersumber dari APBN. Di tahun-tahun awal penyediaan alokasi Dana Desa ini, pemanfaatan Dana Desa lebih banyak digunakan untuk prioritas pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, jembatan, drainase, irigasi, embung, dan lainnya. Sedangkan pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa yang berhubungan dengan pengembangan ekonomi masih belum optimal. Namun seiring waktu, pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dalam kaitannya dengan pengembangan potensi ekonomi desa masuk dalam prioritas penggunaan dana desa.

- Advertisement -

Seperti dalam prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 sebagaimana dijelaskan dalam Permendesa nomor 13 tahun 2020, bahwa salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa melalui pembentukan, pengembangan dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata serta pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes/BUMDes bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan. Sejalan dengan ini, untuk prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 seperti yang tercantum dalam Permendesa nomor 7 tahun 2021, juga kembali ditegaskan salah satu prioritas terkait ekonomi masyarakat yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa melalui pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDes Bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata serta pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

Menilik data capaian output Dana Desa tahun 2020 yang dirilis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa capaian output yang menunjang aktivitas ekonomi masyarakat terdiri dari Jalan Desa 32.345 km, Jembatan 180.122 mtr, Pasar Desa 793 unit, BUMDes 720 kegiatan, Embung 368 unit, Irigasi 6.626 unit, Tambatan Perahu 720 unit, Sarana Olah Raga 3.323 unit. Sedangkan capaian output yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa terdiri atas Penahan Tanah 15.976 unit, Air Bersih 11.534 unit, MCK 9.818 unit, Polindes 2.071 unit, Drainase 6.719.895 mtr, PAUD 4.956 kegiatan, Posyandu 4.427 unit, Sumur 5.507 unit, Internet Desa 1.898 unit, Wisata Desa 2.165 unit, Perpustakaan 790 unit, Listrik Desa 3.449 unit, Rumah Layak Huni 14.760 unit, Lumbung Padi 70 unit, Tempat Pembuangan Sampah 2.177 unit, Tempat Penjemuran Padi 30 unit dan Sarana Prasarana Lainnya (poskamling, pagar desa, gapura, makam desa, dll) sebanyak 73.215 unit. Dari data capaian output tersebut yang memungkinkan adanya revolving atau perputaran bahkan bisa menjadi peningkatan adalah penggunaan dana desa untuk pengembangan ekonomi melalui BUMDes.

Baca Juga:  Tantangan Kesetaraan Gender

BUMDes sebagai Penggerak Ekonomi Desa di Riau

- Advertisement -

Menilik Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat ini. Berangkat dari definisi ini BUMDes terdiri dari BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama.

Tujuan pendirian BUMDes begitu penting dan mulia, diantaranya melakukan kegiatan usaha ekonomi, kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa, pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa. Namun tujuan mulia ini tidak cukup kuat untuk menjadi dasar pendirian BUMDes yang bisa terus berkelanjutan.

Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Riau tahun 2020 menyebutkan ada empat kategori BUMDes di Provinsi Riau yaitu kategori dasar sejumlah 694, kategori tumbuh 574, kategori berkembang 223 dan kategori tidak aktif sejumlah 68 BUMDes. Data ini mengisyaratkan bahwa sebagai lembaga yang didirikan untuk meningkatkan perekonomian desa belum berfungsi secara maksimal. Beberapa hal yang sering dijadikan justifikasi atas hal ini antara lain rendahnya kemampuan SDM pengelola, terbatasnya akses pasar, rendahnya jiwa kewirausahaan, terbatasnya modal dan dukungan teknologi. Namun jika melihat contoh BUMDes yang bisa tumbuh berkembang bahkan berprestasi, maka justifikasi ini tentu dengan sendirinya terbantahkan. Apalagi pemerintah saat ini semakin gencar memberikan dukungan baik dalam regulasi maupun intervensi kebijakan.

Berkaca pada BUMDes Berprestasi

Dalam dua tahun terakhir, di Provinsi Riau ada BUMDes yang bisa dijadikan sarana untuk pembelajaran dan studi banding. Pada tahun 2020, Ekowisata Mangrove Jembatan Pelangi di Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil membawa nama baik Riau dengan naik podium menjadi juara ketiga di ajang Anugerah Pesona Indonesia Tahun 2020, untuk kategori Ekowisata. Kawasan ekowisata ini merupakan salah satu unit usaha yang dikelola oleh BUMDes Banglas Bestari.

Baca Juga:  Membuka Hati Pemimpin

Selanjutnya pada tahun 2021, Desa Koto Masjid Kec.XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, berhasil menembus 50 besar ajang Lomba Anugerah Desa Wisata (ADWI) 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pelaksanaan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 diikuti oleh 1.831 desa wisata dari seluruh Indonesia. Keunikan Desa Koto Masjid dengan jargon ‘Tiada Rumah tanpa Kolam’ ini adalah pengembangan wisata dengan potensi desa sebagai penghasil ikan patin yang berlimpah yang diolah menjadi beragam olahan. Budidaya ikan patin di desa ini digerakan oleh BUMDes Kampung Patin.

Pada tahun-tahun sebelumnya juga ada BUMDes berprestasi yang bisa menjadi sumber inspirasi. Sebut saja BUMDes Lancang Kuning di Desa Rumbai Jaya Kabupaten Indragiri Hilir, yang dijadikan BUMDes Percontohan pada tahun 2019. BUMDes Amanah Sejahtera di Desa Sungai Buluh Kabupaten Kuantan Singingi, yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dalam kategori BUMDes terbaik nasional Tahun 2016 di bidang Eco-Agriculture.Selanjutnya ada BUMDes Paris Mandiri Desa Parit 1 Api-api Kabupaten Bengkalis, yang pada tahun 2018 ditetapkan sebagai BUMDes terbaik oleh DPMD Kabupaten Bengkalis dan BUMDes ini sudah berkontribusi untuk memberikan pendapatan asli desa yang terus mengalami peningkatan.

Melihat deretan BUMDes yang bisa berprestasi ini, selayaknya memacu semangat bahwa mengelola BUMDes itu memang tidak mudah, tetapi kolaborasi dengan semua pihak bisa meminimalisir kendala yang ada. Faktor penentu keberhasilan pengelolaan BUMDes seperti dukungan kepemimpinan kepala desa beserta seluruh perangkat, dukungan penyertaan modal dari Dana Desa, dukungan kapasitas SDM melalui keikutsertaan dalam pelatihan yang dibutuhkan, semangat jiwa kewirausahaan dari pengelola, semangat gotong-royong dan rasa memiliki dari seluruh warga desa akan mendukung keberhasilan dan keberlanjutan pengelolaan BUMDes sebagaimana tujuan yang diharapkan.

Alokasi Dana Desa tahun 2022 sudah diserahkan oleh pemerintah pusat melalui Gubernur Riau pada tanggal 1 Desember 2021 lalu. Dana Desa dengan pagu sebesar Rp1,4T untuk seluruh desa di Provinsi Riau telah dianggarkan. Selanjutnya pemerintah daerah bersama pemerintah desa dapat menindaklanjuti dengan berbagai program kegiatan sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang diatur dalam regulasi yang ada, termasuk prioritas yang terkait dengan pengembangan ekonomi desa agar Dana Desa bida lebih panjang dirasakan manfaatnya.

*Disclaimer Penulis: tulisan ini merupakan opini pribadi bukan mencerminkan kebijakan institusi.

Kebijakan Dana Desa diimplementasikan sebagai pelaksanaan atas amanah Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian dituangkan dalam program prioritas Pemerintah melalui konsep Nawacita pada cita Ke-3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Kebijakan Dana Desa diharapkan menjadi langkah strategis dalam upaya percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan desa yang selanjutnya dapat mendorong pencapaian target pembangunan nasional.

Dana Desa yang telah dialokasikan dalam APBN sejak tahun 2015 dengan jumlah alokasi yang terus meningkat setiap tahunnya, merupakan wujud komitmen pemerintah atas amanah dalam menyediakan salah satu sumber pendapatan bagi Desa, dimana salah satunya adalah bersumber dari APBN. Di tahun-tahun awal penyediaan alokasi Dana Desa ini, pemanfaatan Dana Desa lebih banyak digunakan untuk prioritas pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, jembatan, drainase, irigasi, embung, dan lainnya. Sedangkan pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa yang berhubungan dengan pengembangan ekonomi masih belum optimal. Namun seiring waktu, pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dalam kaitannya dengan pengembangan potensi ekonomi desa masuk dalam prioritas penggunaan dana desa.

Seperti dalam prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 sebagaimana dijelaskan dalam Permendesa nomor 13 tahun 2020, bahwa salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa melalui pembentukan, pengembangan dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata serta pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes/BUMDes bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan. Sejalan dengan ini, untuk prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 seperti yang tercantum dalam Permendesa nomor 7 tahun 2021, juga kembali ditegaskan salah satu prioritas terkait ekonomi masyarakat yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa melalui pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDes Bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata serta pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

Menilik data capaian output Dana Desa tahun 2020 yang dirilis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa capaian output yang menunjang aktivitas ekonomi masyarakat terdiri dari Jalan Desa 32.345 km, Jembatan 180.122 mtr, Pasar Desa 793 unit, BUMDes 720 kegiatan, Embung 368 unit, Irigasi 6.626 unit, Tambatan Perahu 720 unit, Sarana Olah Raga 3.323 unit. Sedangkan capaian output yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa terdiri atas Penahan Tanah 15.976 unit, Air Bersih 11.534 unit, MCK 9.818 unit, Polindes 2.071 unit, Drainase 6.719.895 mtr, PAUD 4.956 kegiatan, Posyandu 4.427 unit, Sumur 5.507 unit, Internet Desa 1.898 unit, Wisata Desa 2.165 unit, Perpustakaan 790 unit, Listrik Desa 3.449 unit, Rumah Layak Huni 14.760 unit, Lumbung Padi 70 unit, Tempat Pembuangan Sampah 2.177 unit, Tempat Penjemuran Padi 30 unit dan Sarana Prasarana Lainnya (poskamling, pagar desa, gapura, makam desa, dll) sebanyak 73.215 unit. Dari data capaian output tersebut yang memungkinkan adanya revolving atau perputaran bahkan bisa menjadi peningkatan adalah penggunaan dana desa untuk pengembangan ekonomi melalui BUMDes.

Baca Juga:  Mengelola Momentum Pemulihan Ekonomi Riau

BUMDes sebagai Penggerak Ekonomi Desa di Riau

Menilik Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat ini. Berangkat dari definisi ini BUMDes terdiri dari BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama.

Tujuan pendirian BUMDes begitu penting dan mulia, diantaranya melakukan kegiatan usaha ekonomi, kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa, pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa. Namun tujuan mulia ini tidak cukup kuat untuk menjadi dasar pendirian BUMDes yang bisa terus berkelanjutan.

Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Riau tahun 2020 menyebutkan ada empat kategori BUMDes di Provinsi Riau yaitu kategori dasar sejumlah 694, kategori tumbuh 574, kategori berkembang 223 dan kategori tidak aktif sejumlah 68 BUMDes. Data ini mengisyaratkan bahwa sebagai lembaga yang didirikan untuk meningkatkan perekonomian desa belum berfungsi secara maksimal. Beberapa hal yang sering dijadikan justifikasi atas hal ini antara lain rendahnya kemampuan SDM pengelola, terbatasnya akses pasar, rendahnya jiwa kewirausahaan, terbatasnya modal dan dukungan teknologi. Namun jika melihat contoh BUMDes yang bisa tumbuh berkembang bahkan berprestasi, maka justifikasi ini tentu dengan sendirinya terbantahkan. Apalagi pemerintah saat ini semakin gencar memberikan dukungan baik dalam regulasi maupun intervensi kebijakan.

Berkaca pada BUMDes Berprestasi

Dalam dua tahun terakhir, di Provinsi Riau ada BUMDes yang bisa dijadikan sarana untuk pembelajaran dan studi banding. Pada tahun 2020, Ekowisata Mangrove Jembatan Pelangi di Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil membawa nama baik Riau dengan naik podium menjadi juara ketiga di ajang Anugerah Pesona Indonesia Tahun 2020, untuk kategori Ekowisata. Kawasan ekowisata ini merupakan salah satu unit usaha yang dikelola oleh BUMDes Banglas Bestari.

Baca Juga:  UMKM Menghadapi Resolusi Industri 4.0

Selanjutnya pada tahun 2021, Desa Koto Masjid Kec.XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, berhasil menembus 50 besar ajang Lomba Anugerah Desa Wisata (ADWI) 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pelaksanaan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 diikuti oleh 1.831 desa wisata dari seluruh Indonesia. Keunikan Desa Koto Masjid dengan jargon ‘Tiada Rumah tanpa Kolam’ ini adalah pengembangan wisata dengan potensi desa sebagai penghasil ikan patin yang berlimpah yang diolah menjadi beragam olahan. Budidaya ikan patin di desa ini digerakan oleh BUMDes Kampung Patin.

Pada tahun-tahun sebelumnya juga ada BUMDes berprestasi yang bisa menjadi sumber inspirasi. Sebut saja BUMDes Lancang Kuning di Desa Rumbai Jaya Kabupaten Indragiri Hilir, yang dijadikan BUMDes Percontohan pada tahun 2019. BUMDes Amanah Sejahtera di Desa Sungai Buluh Kabupaten Kuantan Singingi, yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dalam kategori BUMDes terbaik nasional Tahun 2016 di bidang Eco-Agriculture.Selanjutnya ada BUMDes Paris Mandiri Desa Parit 1 Api-api Kabupaten Bengkalis, yang pada tahun 2018 ditetapkan sebagai BUMDes terbaik oleh DPMD Kabupaten Bengkalis dan BUMDes ini sudah berkontribusi untuk memberikan pendapatan asli desa yang terus mengalami peningkatan.

Melihat deretan BUMDes yang bisa berprestasi ini, selayaknya memacu semangat bahwa mengelola BUMDes itu memang tidak mudah, tetapi kolaborasi dengan semua pihak bisa meminimalisir kendala yang ada. Faktor penentu keberhasilan pengelolaan BUMDes seperti dukungan kepemimpinan kepala desa beserta seluruh perangkat, dukungan penyertaan modal dari Dana Desa, dukungan kapasitas SDM melalui keikutsertaan dalam pelatihan yang dibutuhkan, semangat jiwa kewirausahaan dari pengelola, semangat gotong-royong dan rasa memiliki dari seluruh warga desa akan mendukung keberhasilan dan keberlanjutan pengelolaan BUMDes sebagaimana tujuan yang diharapkan.

Alokasi Dana Desa tahun 2022 sudah diserahkan oleh pemerintah pusat melalui Gubernur Riau pada tanggal 1 Desember 2021 lalu. Dana Desa dengan pagu sebesar Rp1,4T untuk seluruh desa di Provinsi Riau telah dianggarkan. Selanjutnya pemerintah daerah bersama pemerintah desa dapat menindaklanjuti dengan berbagai program kegiatan sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang diatur dalam regulasi yang ada, termasuk prioritas yang terkait dengan pengembangan ekonomi desa agar Dana Desa bida lebih panjang dirasakan manfaatnya.

*Disclaimer Penulis: tulisan ini merupakan opini pribadi bukan mencerminkan kebijakan institusi.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari