Jumat, 22 November 2024

SDGs dan Rencana Aksi Daerah

- Advertisement -

Pernah kan Anda mendengar istilah “No one left behind”? No one left behind yang bermakna “tidak ada yang tertinggal” merupakan penyatuan prinsip kesejahteraan untuk umat manusia melalui tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) atau dikenal juga sebagai Sustainable Development Goals (SDGs) dengan didukung oleh semua pemangku kepentingan pembangunan. TPB/SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia.

TPB/SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

- Advertisement -

TPB/SDGs memiliki 17 goals atau tujuan dengan 169 indikator yang terukur. Target ini diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Adapun 17 tujuan tersebut adalah: 1. Tanpa kemiskinan (pengentasan segala bentuk kemiskinan di semua tempat); 2. Tanpa kelaparan (mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan perbaikan nutrisi, serta menggalakkan pertanian yang berkelanjutan); 3. Kehidupan sehat dan sejahtera (menggalakkan hidup sehat dan mendukung kesejahteraan untuk semua usia); 4. Pendidikan berkualitas (memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif serta mendorong kesempatan belajar seumur hidup bagi semua orang); 5. Kesetaraan gender (mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan); 6. Air bersih dan sanitasi layak (menjamin akses atas air dan sanitasi untuk semua); 7. Energi bersih dan terjangkau (memastikan akses pada energi yang terjangkau, bisa diandalkan, berkelanjutan dan modern untuk semua); 8. Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (mempromosikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif, lapangan pekerjaan dan pekerjaan yang layak untuk semua); 9. Industri, inovasi dan infrastruktur (membangun infrastruktur kuat, mempromosikan industrialisasi berkelanjutan dan mendorong inovasi); 10. Berkurangnya kesenjangan (mengurangi kesenjangan di dalam dan di antara negara-negara); 11. Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan (Membuat perkotaan menjadi inklusif, aman, kuat, dan berkelanjutan); 12. Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab (Memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan); 13. Penanganan perubahan iklim (mengambil langkah penting untuk melawan perubahan iklim dan dampaknya); 14. Ekosistem lautan (Perlindungan dan penggunaan samudera, laut dan sumber daya kelautan secara berkelanjutan); 15. Ekosistem daratan (mengelola hutan secara berkelanjutan, melawan perubahan lahan menjadi gurun, menghentikan dan merehabilitasi kerusakan lahan, menghentikan kepunahan keanekaragaman hayati); 16. Perdamaian, Keadilan dan kelembagaan yang tangguh (mendorong masyarakat adil, damai, dan inklusif); dan 17. Kemitraan untuk mencapai tujuan (menghidupkan kembali kemitraan global demi pembangunan berkelanjutan).

Baca Juga:  Banyak Pasien Tak Lagi Ke Luar Negeri (Saatnya Jadi Tuan di Tanah Sendiri)

Strategi pelaksanaan TPB/SDGs dilakukan dengan: 1. Koordinasi dan kemitraan dengan seluruh pihak, penerapan prinsip inklusif, 2. Dasar hukum: Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs, 3. Kelembagaan : bersifat strategis dan operasional, 4. Pendekatan HITS (holistic, thematic, integrated, spatial) untuk memastikan manfaat kepada masyarakat sehingga No one left behind, dan 5. Pengarusutamaan TPB/SDGs dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam melaksanakan agenda TPB/SDGs. Hal ini terlihat pada terintegrasinya 169 indikator SDGs ke dalam RPJMN 2020-2024 dan penerbitan Peraturan Presiden nomor: 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan pelaksanaan agenda TPB/SDGs menjadi langkah strategis pertama pembangunan nasional.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bro, Ini soal Kepemimpinan

Begitu juga Pemerintah Provinsi Riau, telah berkomitmen untuk mengimplementasikan TPB/SDGs secara penuh di daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang sejalan dengan pelaksanaan visi pembangunan daerah. Pelaksanaan di tingkat daerah, komitmen pencapaian TPB/SDGs diformulasikan ke dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) yang penyusunannya dilakukan secara bersama-sama antara Gubernur dan Bupati/Walikota dengan melibatkan seluruh aktor pembangunan antara lain organisasi masyarakat, pelaku usaha, filantropi, akademisi, dan pihak terkait lainnya.

Seluruh aktor pembangunan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau telah bekerja bersama didukung oleh UNDP dan Tanoto Foundation dalam mengintegrasikan SDGs dalam perencanaan pembangunan Provinsi Riau. Semoga dengan pelaksanaan TPB/SDGs dalam pembangunan nasional dan daerah dapat mewujudkan No one left behind di 2030.***

Pernah kan Anda mendengar istilah “No one left behind”? No one left behind yang bermakna “tidak ada yang tertinggal” merupakan penyatuan prinsip kesejahteraan untuk umat manusia melalui tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) atau dikenal juga sebagai Sustainable Development Goals (SDGs) dengan didukung oleh semua pemangku kepentingan pembangunan. TPB/SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia.

TPB/SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

- Advertisement -

TPB/SDGs memiliki 17 goals atau tujuan dengan 169 indikator yang terukur. Target ini diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Adapun 17 tujuan tersebut adalah: 1. Tanpa kemiskinan (pengentasan segala bentuk kemiskinan di semua tempat); 2. Tanpa kelaparan (mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan perbaikan nutrisi, serta menggalakkan pertanian yang berkelanjutan); 3. Kehidupan sehat dan sejahtera (menggalakkan hidup sehat dan mendukung kesejahteraan untuk semua usia); 4. Pendidikan berkualitas (memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif serta mendorong kesempatan belajar seumur hidup bagi semua orang); 5. Kesetaraan gender (mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan); 6. Air bersih dan sanitasi layak (menjamin akses atas air dan sanitasi untuk semua); 7. Energi bersih dan terjangkau (memastikan akses pada energi yang terjangkau, bisa diandalkan, berkelanjutan dan modern untuk semua); 8. Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (mempromosikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif, lapangan pekerjaan dan pekerjaan yang layak untuk semua); 9. Industri, inovasi dan infrastruktur (membangun infrastruktur kuat, mempromosikan industrialisasi berkelanjutan dan mendorong inovasi); 10. Berkurangnya kesenjangan (mengurangi kesenjangan di dalam dan di antara negara-negara); 11. Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan (Membuat perkotaan menjadi inklusif, aman, kuat, dan berkelanjutan); 12. Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab (Memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan); 13. Penanganan perubahan iklim (mengambil langkah penting untuk melawan perubahan iklim dan dampaknya); 14. Ekosistem lautan (Perlindungan dan penggunaan samudera, laut dan sumber daya kelautan secara berkelanjutan); 15. Ekosistem daratan (mengelola hutan secara berkelanjutan, melawan perubahan lahan menjadi gurun, menghentikan dan merehabilitasi kerusakan lahan, menghentikan kepunahan keanekaragaman hayati); 16. Perdamaian, Keadilan dan kelembagaan yang tangguh (mendorong masyarakat adil, damai, dan inklusif); dan 17. Kemitraan untuk mencapai tujuan (menghidupkan kembali kemitraan global demi pembangunan berkelanjutan).

Baca Juga:  Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Menuju Zero Stunting

Strategi pelaksanaan TPB/SDGs dilakukan dengan: 1. Koordinasi dan kemitraan dengan seluruh pihak, penerapan prinsip inklusif, 2. Dasar hukum: Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGs, 3. Kelembagaan : bersifat strategis dan operasional, 4. Pendekatan HITS (holistic, thematic, integrated, spatial) untuk memastikan manfaat kepada masyarakat sehingga No one left behind, dan 5. Pengarusutamaan TPB/SDGs dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

- Advertisement -

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam melaksanakan agenda TPB/SDGs. Hal ini terlihat pada terintegrasinya 169 indikator SDGs ke dalam RPJMN 2020-2024 dan penerbitan Peraturan Presiden nomor: 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan pelaksanaan agenda TPB/SDGs menjadi langkah strategis pertama pembangunan nasional.

Baca Juga:  Banyak Pasien Tak Lagi Ke Luar Negeri (Saatnya Jadi Tuan di Tanah Sendiri)

Begitu juga Pemerintah Provinsi Riau, telah berkomitmen untuk mengimplementasikan TPB/SDGs secara penuh di daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang sejalan dengan pelaksanaan visi pembangunan daerah. Pelaksanaan di tingkat daerah, komitmen pencapaian TPB/SDGs diformulasikan ke dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) yang penyusunannya dilakukan secara bersama-sama antara Gubernur dan Bupati/Walikota dengan melibatkan seluruh aktor pembangunan antara lain organisasi masyarakat, pelaku usaha, filantropi, akademisi, dan pihak terkait lainnya.

Seluruh aktor pembangunan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau telah bekerja bersama didukung oleh UNDP dan Tanoto Foundation dalam mengintegrasikan SDGs dalam perencanaan pembangunan Provinsi Riau. Semoga dengan pelaksanaan TPB/SDGs dalam pembangunan nasional dan daerah dapat mewujudkan No one left behind di 2030.***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari