Minggu, 19 Mei 2024

Pilkada dan Isu Pelayanan Publik

Sebuah negara didirikan memiliki tujuan untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Begitu juga dengan Indonesia yang telah berdiri sejak 1945 lalu. Bahkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari empat tujuan tersebut, tiga di antaranya dapat diwujudkan oleh negara/ pemerintah melalui pemenuhan hak pelayanan publik bagi masyarakat Indonesia.
Saat ini beberapa kabupaten/ kota di Riau pada tahun 2020 akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, berbagai visi misi, rencana strategis dan program unggulan akan menjadi isu yang akan “dijual” oleh para calon kepala daerah kepada masyarakat pemilih untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas mereka.
Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik
Sebagaimana pengertian pelayanan publik di atas, salah satu jenis pemenuhan hak pelayanan publik tersebut adalah dalam bentuk pemenuhan hak administrasi. calon kepala daerah harus bisa memberi jaminan kepada masyarakat bahwa pengurusan segala bentuk administrasi di setiap level pemerintahan di wilayahnya akan jauh dari kesan ribet, bertele-tele dan mahal. Harus juga ada jaminan bahwa pengurusan administrasi akan mudah tanpa perlu “orang dalam” dan “uang pelicin”. Untuk mewujudkan hal tersebut cara yang bisa ditempuh oleh calon kepala daerah adalah kepatuhan/ implementasi terhadap standar pelayanan publik. Standar pelayanan publik adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Penyelenggara Pelayanan Publik wajib untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik. Standar Pelayanan Publik itu setidaknya terdapat 14 komponen yang harus tersedia.
Komponen standar pelayanan publik tersebut harus disusun, ditetapkan dan dipublikasikan di ruang pelayanan agar masyarakat pengguna layanan mengetahui setiap informasi terkait produk layanan yang ingin mereka urus dan dapatkan. Tanpa komitmen yang jelas dari calon kepala daerah, kepatuhan/ implementasi terhadap standar pelayanan ini tentu akan sangat sulit diterapkan oleh penyelenggara pelayanan yang berada di bawah kepemimpinnya. 
Inovasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Isu selanjutnya yang harus menjadi komitmen calon kepala daerah adalah bagaimana membuat inovasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik yang terdiri dari jenis administrasi, barang dan jasa diwujudkan dalam berbagai bidang pelayanan, namun paling tidak ada tiga bidang pelayanan publik yang harus menjadi prioritas utama untuk diberi inovasi dan ditingkatkan kualitasnya yaitu pemenuhan hak pelayanan publik dalam bidang administrasi kependudukan, pendidikan dan kesehatan. 
Dengan tidak menganggap bidang lain tidak penting, namun ketiga bidang ini adalah hak dasar prioritas yang harus mendapat pelayanan utama oleh pemerintah. Inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan di ketiga bidang ini memerlukan personel yang cakap dan dukungan anggaran yang tepat, dan sekali lagi hal ini dapat terwujud jika calon kepala daerah memiliki komitmen yang kuat untuk melayani masyarakatnya.
Pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil harus mampu dibuat menjadi mudah, ringkas dan sejalan. Ketika anak lahir di rumah sakit/ puskesmas maka dokumen akte kelahiran, kartu keluarga bahkan kartu identitas anak dapat langsung diterbitkan dan diserahkan ketika masyarakat tersebut keluar dari rumah sakit/ puskesmas. Program sederhana seperti ini akan mampu memberikan penilaian bahwa negara dalam hal ini pemerintah daerah melalui kepala daerah telah hadir ditengah masyarakat.
Begitu juga dengan inovasi di bidang kesehatan dan pendidikan. Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan terdepan harus dibenahi dengan baik sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ada sehingga keluhan akan sulitnya berobat di rumah sakit akibat antrean yang panjang dapat diminimalisir karena berbagai penyakit telah mampu terselesaikan di level puskesmas. Setelah sarana dan prasarana di Puskesmas menjadi baik, selanjutnya kepala daerah bisa membuat berbagai program yang inovatif untuk memberikan kemudahan masyarakat mendapat pelayanan kesehatan. Dalam hal pendidikan, konstitusi telah mewajibkan anggaran pendidikan dialokasikan minimal sebesar 20 persen.
Ketika calon kepala daerah merencanakan program yang inovatif di bidang administrasi kependudukan, pendidikan dan kesehatan sebagai bahan kampanye mereka serta secara meyakinkan menjamin program tersebut dapat dilaksanakannya ketika terpilih maka di saat itu pulalah popularitas dan elektabilitas mereka meningkat.
Pengelolaan Pengaduan
Undang-Undang No25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden No76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik telah membahas banyak teknis tentang bagaimana seharusnya kepala daerah mengelola pengaduan tersebut. Kepala daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik seharusnya memosisikan diri tidak sebagai pemain tunggal dalam pengelolaan pengaduan tersebut. Regulasi telah mengatur bagaimana selayaknya pengaduan tentang pelayanan publik itu dikelola dengan baik. Masyarakat tidak terlalu memperdulikan dengan siapa mereka menyampaikan keluhannya tapi lebih penting dari itu adalah bagaimana pengaduan mereka dapat terselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Kecenderungan masyarakat yang ingin langsung dapat mengadu kepada kepala daerah berawal dari ketidakpercayaan mereka kepada pelaksana pelayanan publik dan selanjutnya dikarenakan ketidakjelasan hasil akhir dari pengaduan yang disampaikan tersebut.
Ketika membahas tentang pengelolaan pengaduan paling tidak ada tiga faktor yang harus disiapkan oleh kepala daerah, yaitu pejabat/ pelaksana yang kompeten dalam mengelola pengaduan, sarana dan prasarana pengaduan serta sistim mekanisme prosedur pengaduan. Ketiga hal inilah yang harusnya menjadi target program kepala daerah selama masa kampanyenya, karena ketiga hal ini dapat memberi kepastian kepada masyarakat bahwa pengaduan mereka terdokumentasikan dengan baik dan terselesaikan dengan baik. Kepala daerah hanya perlu memastikan sistim berupa unit pengelolaan pengaduan ini berjalan dengan baik sehingga berbagai persoalan yang diadukan masyarakat terselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penutup
Pemilihan kepala daerah harus menjadi pintu awal bagi perbaikan pelayanan publik, maka selain komitmen dari calon kepala daerah dengan mengusung isu pelayanan publik menjadi isu utama dalam visi misi mereka tentu kecerdasan masyarakat juga dituntut untuk dapat memilah dan memilih calon kepala daerah mana yang pro terhadap pelayanan publik. Dengan tidak menganggap isu lain tidak penting, namun ketiga isu di atas dianggap mampu untuk menjadi jembatan penghubung bagi persoalan-persoalan lainnya demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.***
Baca Juga:  Sentralisasi, Otonomi Daerah dan Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah
Sebuah negara didirikan memiliki tujuan untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Begitu juga dengan Indonesia yang telah berdiri sejak 1945 lalu. Bahkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari empat tujuan tersebut, tiga di antaranya dapat diwujudkan oleh negara/ pemerintah melalui pemenuhan hak pelayanan publik bagi masyarakat Indonesia.
Saat ini beberapa kabupaten/ kota di Riau pada tahun 2020 akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, berbagai visi misi, rencana strategis dan program unggulan akan menjadi isu yang akan “dijual” oleh para calon kepala daerah kepada masyarakat pemilih untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas mereka.
Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik
Sebagaimana pengertian pelayanan publik di atas, salah satu jenis pemenuhan hak pelayanan publik tersebut adalah dalam bentuk pemenuhan hak administrasi. calon kepala daerah harus bisa memberi jaminan kepada masyarakat bahwa pengurusan segala bentuk administrasi di setiap level pemerintahan di wilayahnya akan jauh dari kesan ribet, bertele-tele dan mahal. Harus juga ada jaminan bahwa pengurusan administrasi akan mudah tanpa perlu “orang dalam” dan “uang pelicin”. Untuk mewujudkan hal tersebut cara yang bisa ditempuh oleh calon kepala daerah adalah kepatuhan/ implementasi terhadap standar pelayanan publik. Standar pelayanan publik adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Penyelenggara Pelayanan Publik wajib untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik. Standar Pelayanan Publik itu setidaknya terdapat 14 komponen yang harus tersedia.
Komponen standar pelayanan publik tersebut harus disusun, ditetapkan dan dipublikasikan di ruang pelayanan agar masyarakat pengguna layanan mengetahui setiap informasi terkait produk layanan yang ingin mereka urus dan dapatkan. Tanpa komitmen yang jelas dari calon kepala daerah, kepatuhan/ implementasi terhadap standar pelayanan ini tentu akan sangat sulit diterapkan oleh penyelenggara pelayanan yang berada di bawah kepemimpinnya. 
Inovasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Isu selanjutnya yang harus menjadi komitmen calon kepala daerah adalah bagaimana membuat inovasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik yang terdiri dari jenis administrasi, barang dan jasa diwujudkan dalam berbagai bidang pelayanan, namun paling tidak ada tiga bidang pelayanan publik yang harus menjadi prioritas utama untuk diberi inovasi dan ditingkatkan kualitasnya yaitu pemenuhan hak pelayanan publik dalam bidang administrasi kependudukan, pendidikan dan kesehatan. 
Dengan tidak menganggap bidang lain tidak penting, namun ketiga bidang ini adalah hak dasar prioritas yang harus mendapat pelayanan utama oleh pemerintah. Inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan di ketiga bidang ini memerlukan personel yang cakap dan dukungan anggaran yang tepat, dan sekali lagi hal ini dapat terwujud jika calon kepala daerah memiliki komitmen yang kuat untuk melayani masyarakatnya.
Pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil harus mampu dibuat menjadi mudah, ringkas dan sejalan. Ketika anak lahir di rumah sakit/ puskesmas maka dokumen akte kelahiran, kartu keluarga bahkan kartu identitas anak dapat langsung diterbitkan dan diserahkan ketika masyarakat tersebut keluar dari rumah sakit/ puskesmas. Program sederhana seperti ini akan mampu memberikan penilaian bahwa negara dalam hal ini pemerintah daerah melalui kepala daerah telah hadir ditengah masyarakat.
Begitu juga dengan inovasi di bidang kesehatan dan pendidikan. Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan terdepan harus dibenahi dengan baik sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ada sehingga keluhan akan sulitnya berobat di rumah sakit akibat antrean yang panjang dapat diminimalisir karena berbagai penyakit telah mampu terselesaikan di level puskesmas. Setelah sarana dan prasarana di Puskesmas menjadi baik, selanjutnya kepala daerah bisa membuat berbagai program yang inovatif untuk memberikan kemudahan masyarakat mendapat pelayanan kesehatan. Dalam hal pendidikan, konstitusi telah mewajibkan anggaran pendidikan dialokasikan minimal sebesar 20 persen.
Ketika calon kepala daerah merencanakan program yang inovatif di bidang administrasi kependudukan, pendidikan dan kesehatan sebagai bahan kampanye mereka serta secara meyakinkan menjamin program tersebut dapat dilaksanakannya ketika terpilih maka di saat itu pulalah popularitas dan elektabilitas mereka meningkat.
Pengelolaan Pengaduan
Undang-Undang No25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden No76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik telah membahas banyak teknis tentang bagaimana seharusnya kepala daerah mengelola pengaduan tersebut. Kepala daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik seharusnya memosisikan diri tidak sebagai pemain tunggal dalam pengelolaan pengaduan tersebut. Regulasi telah mengatur bagaimana selayaknya pengaduan tentang pelayanan publik itu dikelola dengan baik. Masyarakat tidak terlalu memperdulikan dengan siapa mereka menyampaikan keluhannya tapi lebih penting dari itu adalah bagaimana pengaduan mereka dapat terselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Kecenderungan masyarakat yang ingin langsung dapat mengadu kepada kepala daerah berawal dari ketidakpercayaan mereka kepada pelaksana pelayanan publik dan selanjutnya dikarenakan ketidakjelasan hasil akhir dari pengaduan yang disampaikan tersebut.
Ketika membahas tentang pengelolaan pengaduan paling tidak ada tiga faktor yang harus disiapkan oleh kepala daerah, yaitu pejabat/ pelaksana yang kompeten dalam mengelola pengaduan, sarana dan prasarana pengaduan serta sistim mekanisme prosedur pengaduan. Ketiga hal inilah yang harusnya menjadi target program kepala daerah selama masa kampanyenya, karena ketiga hal ini dapat memberi kepastian kepada masyarakat bahwa pengaduan mereka terdokumentasikan dengan baik dan terselesaikan dengan baik. Kepala daerah hanya perlu memastikan sistim berupa unit pengelolaan pengaduan ini berjalan dengan baik sehingga berbagai persoalan yang diadukan masyarakat terselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penutup
Pemilihan kepala daerah harus menjadi pintu awal bagi perbaikan pelayanan publik, maka selain komitmen dari calon kepala daerah dengan mengusung isu pelayanan publik menjadi isu utama dalam visi misi mereka tentu kecerdasan masyarakat juga dituntut untuk dapat memilah dan memilih calon kepala daerah mana yang pro terhadap pelayanan publik. Dengan tidak menganggap isu lain tidak penting, namun ketiga isu di atas dianggap mampu untuk menjadi jembatan penghubung bagi persoalan-persoalan lainnya demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.***
Baca Juga:  Pilih Jadi Bos atau Pekerja?
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari