Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Menyoal WNI yang Pernah Bergabung ISIS

Pasca jatuhnya milisi Islamic State of Irak and Syria (ISIS) Maret 2019 lalu, Otoritas Kurdi yang selama ini mengurus pengungsi eks ISIS mendesak dunia internasional untuk memulangkan warganya ke negara asal. Diperkirakan sebanyak ± 600 warga negara Indonesia (WNI) yang berada dalam tahanan maupun pengungsian,  diwacanakan untuk dipulangkan kembali ke Indonesia, yang tentunya menimbulkan pro dan kontra baik di pemerintahan maupun masyarakat umum.  Saat ini pemerintah berjanji akan membahas hal ini dengan berbagai pertimbangan sebelum nantinya pada Juni 2020, Presiden Joko Widodo akan menyatakan sikap pemerintah terkait dipulangkan atau tidaknya WNI eks-ISIS.

Berbagai aspek perlu dikaji dan dipertimbangkan secara maksimal. Di satu sisi, perlindungan terhadap setiap warga negara adalah suatu kewajiban bagi negara sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, namun sisi lain memulangkan eks-ISIS yang memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila berpotensi membahayakan dan keamanan bangsa.

Negara pada dasarnya harus mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali. Oleh karenanya, pemerintah harus tetap memulangkan WNI eks simpatisan ISIS, dengan syarat tertentu.

Permasalahan sebagian WNI yang tergabung dalam simpatisan ISIS, mereka telah membakar paspor Indonesia, yang artinya tidak lagi mengakui sebagai rakyat Indonesia. Namun, tidak memiliki pasport adalah persoalan administrasi yang tidak semata-mata menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraanya. Terlebih UU No12/ 2006 tentang Kewarganegaraan mengenal asas perlidungan maksimum yaitu asas yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada se­tiap WNI  dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri. Maka sepanjang WNI belum pindah kewarganegaraan, negara masih wajib memberikan perlindungan terhadapnya.  Oleh karenanya, tindakan pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah verifikasi data terhadap WNI yang mengajukan kepulangan.

Baca Juga:  Menghitung Online Jumlah Penduduk

Pemerintah harus siap dengan segala instrumen apabila pemulangan WNI Eks ISIS dilakukan. Sebelum dipulangkan, setiap orang harus dilakukan profiling atas keterlibatannya dalam ISIS, mengidentifikasi pandangan ideloginya terhadap negara, dan mengklasifikasikan berbahaya atau tidaknya bagi negara apabila ia dipulangkan dan dikembalikan kepada masyarakat. Menurut informasi media sangat banyak WNI terutama perempuan dan anak-anak yang merupakan korban, menjadi simpatisan ISIS karena alasan ekonomi ataupun terpaksa mengikuti keluarga, dan saat ini menyesal dan berharap pulang ke Indonesia. Oleh karenanya prioritas pemulangan WNI eks ISIS adalah anak-anak dan wanita.

WNI eks ISIS yang dipulangkan juga harus bersedia diproses secara hukum di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No5/2018 tentang Perubahan atas UU No15/2003 Tindak Pidana Terorisme, mengatur setiap orang baik yang terlibat langsung dengan terorisme maupun yang hanya menjadi anggota diancaman dengan hukuman sebagai berikut:

Pasal 12 A: (1) Setiap orang yang dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah NKRI atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan tindak pidana terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/ atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling Lama 12 tahun.

Baca Juga:  Wujud Meraih Kemenangan

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.

Pasal 12 B: (1) Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara harus bersinergi dalam mempersiapkan instrumen baik proses sebelum pemulangan maupun setelah sampai di Indonesia. Di samping melakukan proses hukum, instrumen lainnya yang dipersiapkan adalah deradikalisasi sebelum nantinya dikembalikan ke masyarakat. Serta yang terpenting adalah pemerintah harus tetap memberikan pengawasan bagi setiap WNI eks ISIS yang dipulangkan ke Indonesia, untuk menghindari potensi terbawanya dampak lingkungan sosial yang mereka alami selama di Suriah, yang dapat mengancam keamanan negara.

Akan lebih baik pemulangan WNI eks-ISIS dilakukan dengan difasilitasi pemerintah sehingga terdata dan dapat dimonitoring kegiatannya lebih lanjut. Namun, tanpa adanya perencanaan, persiapan instrumen, dan tekhnis yang matang maka opsi memulangkan ratusan orang Eks-ISIS akan berpotensi membahayakan dan mengancam keamanan negara.***

Pasca jatuhnya milisi Islamic State of Irak and Syria (ISIS) Maret 2019 lalu, Otoritas Kurdi yang selama ini mengurus pengungsi eks ISIS mendesak dunia internasional untuk memulangkan warganya ke negara asal. Diperkirakan sebanyak ± 600 warga negara Indonesia (WNI) yang berada dalam tahanan maupun pengungsian,  diwacanakan untuk dipulangkan kembali ke Indonesia, yang tentunya menimbulkan pro dan kontra baik di pemerintahan maupun masyarakat umum.  Saat ini pemerintah berjanji akan membahas hal ini dengan berbagai pertimbangan sebelum nantinya pada Juni 2020, Presiden Joko Widodo akan menyatakan sikap pemerintah terkait dipulangkan atau tidaknya WNI eks-ISIS.

Berbagai aspek perlu dikaji dan dipertimbangkan secara maksimal. Di satu sisi, perlindungan terhadap setiap warga negara adalah suatu kewajiban bagi negara sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, namun sisi lain memulangkan eks-ISIS yang memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila berpotensi membahayakan dan keamanan bangsa.

- Advertisement -

Negara pada dasarnya harus mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali. Oleh karenanya, pemerintah harus tetap memulangkan WNI eks simpatisan ISIS, dengan syarat tertentu.

Permasalahan sebagian WNI yang tergabung dalam simpatisan ISIS, mereka telah membakar paspor Indonesia, yang artinya tidak lagi mengakui sebagai rakyat Indonesia. Namun, tidak memiliki pasport adalah persoalan administrasi yang tidak semata-mata menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraanya. Terlebih UU No12/ 2006 tentang Kewarganegaraan mengenal asas perlidungan maksimum yaitu asas yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada se­tiap WNI  dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri. Maka sepanjang WNI belum pindah kewarganegaraan, negara masih wajib memberikan perlindungan terhadapnya.  Oleh karenanya, tindakan pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah verifikasi data terhadap WNI yang mengajukan kepulangan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pilihannya; Disrupting atau Disrupted?

Pemerintah harus siap dengan segala instrumen apabila pemulangan WNI Eks ISIS dilakukan. Sebelum dipulangkan, setiap orang harus dilakukan profiling atas keterlibatannya dalam ISIS, mengidentifikasi pandangan ideloginya terhadap negara, dan mengklasifikasikan berbahaya atau tidaknya bagi negara apabila ia dipulangkan dan dikembalikan kepada masyarakat. Menurut informasi media sangat banyak WNI terutama perempuan dan anak-anak yang merupakan korban, menjadi simpatisan ISIS karena alasan ekonomi ataupun terpaksa mengikuti keluarga, dan saat ini menyesal dan berharap pulang ke Indonesia. Oleh karenanya prioritas pemulangan WNI eks ISIS adalah anak-anak dan wanita.

WNI eks ISIS yang dipulangkan juga harus bersedia diproses secara hukum di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No5/2018 tentang Perubahan atas UU No15/2003 Tindak Pidana Terorisme, mengatur setiap orang baik yang terlibat langsung dengan terorisme maupun yang hanya menjadi anggota diancaman dengan hukuman sebagai berikut:

Pasal 12 A: (1) Setiap orang yang dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah NKRI atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan tindak pidana terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/ atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling Lama 12 tahun.

Baca Juga:  Kesehatan Ginjal untuk Semua (Tema Hari Ginjal Sedunia 2022)

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.

Pasal 12 B: (1) Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara harus bersinergi dalam mempersiapkan instrumen baik proses sebelum pemulangan maupun setelah sampai di Indonesia. Di samping melakukan proses hukum, instrumen lainnya yang dipersiapkan adalah deradikalisasi sebelum nantinya dikembalikan ke masyarakat. Serta yang terpenting adalah pemerintah harus tetap memberikan pengawasan bagi setiap WNI eks ISIS yang dipulangkan ke Indonesia, untuk menghindari potensi terbawanya dampak lingkungan sosial yang mereka alami selama di Suriah, yang dapat mengancam keamanan negara.

Akan lebih baik pemulangan WNI eks-ISIS dilakukan dengan difasilitasi pemerintah sehingga terdata dan dapat dimonitoring kegiatannya lebih lanjut. Namun, tanpa adanya perencanaan, persiapan instrumen, dan tekhnis yang matang maka opsi memulangkan ratusan orang Eks-ISIS akan berpotensi membahayakan dan mengancam keamanan negara.***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari