Minggu, 7 Juli 2024

Covid-19 dan Ancaman Stunting

Indonesia kini sedang menghadapi perang melawan pandemi Covid-19. Namun, pada saat yang sama, Indonesia juga masih menghadapi tantangan permasalahan gizi buruk, khususnya stunting yang dikhawatirkan akan jadi lebih buruk lagi akibat pandemi Covid-19 ini. 

Apa itu stunting? Mungkin sebahagian dari masyarakat belum memahami istilah yang disebut stunting. Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. 

- Advertisement -

Berdasarkan UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa negara menjamin anak atas hak-haknya untuk hidup dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, jadi mengatasi stunting juga merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada anak. 
Strategi Penurunan Stunting
Di tengah upaya mengurangi dampak pandemic covid 19, pemerintah saat ini terus berstrategi untuk menurunkan angka prevalensi stunting. Salah satu strateginya adalah telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, merupakan payung hukum dan strategi nasional percepatan penurunan stunting yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2018. Peraturan presiden memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan penurunan stunting.

Peraturan Presiden tersebut juga menetapkan lima pilar utama pencegahan stunting yang secara garis besar menekankan bahwa dalam upaya intervensi stunting dibutuhkan kerja sama dari seluruh pihak, edukasi, serta monitoring dan evaluasi berkala. Lima pilar untuk percepatan penurunan stunting yaitu komitmen pimpinan tinggi dari presiden, gubernur, bupati/walikota, camat hingga kepala desa/lurah. Adanya strategi perubahan perilaku, baik perilaku pejabat pemerintah maupun perilaku masyarakat. Konvergensi kementrian dan lembaga serta program penguatan ketahanan pangan dan gizi, khususnya penyediaan pangan dan gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK). Penguatan monitoring melalui kegiatan surveilans dan evaluasi melalui kegiatan riset atau survei.

Baca Juga:  Beda Pemimpin dan Pemburu Kekuasaan

Pelaksanaan Penanggulangan Stunting di Kota Pekanbaru
Berdasarkan survei status gizi balita Indonesia, prevalensi stunting Kota Pekanbaru pada tahun 2013 sebesar 34,70 persen cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2018 dan 2019. Pada tahun 2018 dan 2019 mengalami penurunan menjadi 16,00 persen dan 18,58 persen. kondisi ini masih di bawah standar who, target nasional dan Provinsi Riau, namun terjadi kenaikan angka stunting dari tahun 2018 ke 2019, dari 16,00% menjadi 18,58 persen. Kenaikan angka stunting ini cukup memprihatinkan karena semakin bertambah balita yang kekurangan gizi pada umumnya disebabkan asupan makanan tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. 

- Advertisement -

Pada tahun 2021, Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai kabupaten/kota lokus intervensi penurunan stunting di 360 kabupaten/kota. Penentuan lokus stunting dilakukan melalui tahapan yang dimulai dari analisis situasi (aksi 1) terhadap 83 kelurahan di kota Pekanbaru.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, pada tahun 2020, jumlah balita stunting sebanyak 869 orang, dengan angka prevalensi stunting sebesar 17,3 persen yang terdapat pada 83 kelurahan. Sedangkan kelurahan yang menjadi fokus lokus intervensi stunting terintegrasi sebanyak 15 kelurahan pada 10 kecamatan dengan jumlah balita stunting sebanyak 436 orang dengan rincian sebagai berikut,  Kelurahan Sukamulia (35 orang) Tanjung Rhu (63), Pesisir (28), Melebung (8 ) Bencah Lesung  (29) Rejosari (69), Tuah Negeri (14) Bambu Kuning (26), Sialang Sakti (65), Air Dingin (27) Tirta Siak (15) Rumbai Bukit (15) Tebing Tinggi Okura (12), Lembah Sari (12), Limbungan Baru (18). Penentuan lokus stunting ini ditetapkan dengan surat Keputusan Wali Kota nomor 299 tentang Penetapan Kelurahan Lokasi Fokus Intervensi Percepatan Penurunan dan Penanganan Stunting Kota Pekanbaru. Dalam menentukan pemilihan lokasi fokus intervensi stunting pada tingkat kabupaten/kota didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain, jumlah balita stunting, prevalensi stunting serta tingkat kemiskinan. 

Baca Juga:  Mampukah Kampar untuk Melaju?

Meskipun bagi Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2021 merupakan tahun pertama penetapan lokus stunting, namun pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting dilaksanakan sesuai tata cara dan mekanisme dalam pedoman. Secara tahapan, Kota Pekanbaru telah melaksanakan aksi pencegahan stunting mulai dari aksi 1 sampai dengan aksi 3. Aksi konvergensi tersebut meliputi Analisis Situasi Program Penurunan Stunting (Aksi 1), Penyusunan Rencana Kegiatan (Aksi 2), Rembuk Stunting Kabupaten/Kota (Aksi 3), membuat  Peraturan Wali Kota tentang Kewenangan Kelurahan dalam menanggulangi dan pencegahan stunting (Aksi 4). Aksi 4 ini  sedang dalam pembahasan oleh tim koordinasi pencegahan dan penurunan stunting Kota Pekanbaru. 

Pencegahan dan penanganan stunting tidak bisa diharapkan dari pihak pemerintah saja, akan tetapi peran multi sektor atau multi aktor serta masyarakat sangat penting dalam pencegahan stunting, sektor swasta, lembaga sosial kemasyarakatan, akademisi, organisasi profesi, media massa, dunia usaha, ikut serta bersama-sama dalam mencegah stunting di Kota Pekanbaru. karena masalah stunting akan sangat berpengaruh terhadap kualitas generasi mendatang.  Untuk melahirkan generasi Indonesia yang terbebas dari stunting, penanganan stunting harus dilakukan dengan serius dan bersama-sama untuk membantu anak-anak agar menjadi generasi yang mandiri dan mampu berdaya saing di masa yang akan datang. 

 Selain melakukan kerja sama dengan pihak lain, diperlukan komitmen melalui berbagai kebijakan/regulasi dan inovasi berbagai program yang akan mendorong terjadinya target penurunan stunting di Kota Pekanbaru, dengan harapan, pada tahun 2024 nanti angka prevalensi stunting kota Pekanbaru, minimal akan turun menjadi 14 persen sesuai dengan target dalam RPJMN.***
 

Indonesia kini sedang menghadapi perang melawan pandemi Covid-19. Namun, pada saat yang sama, Indonesia juga masih menghadapi tantangan permasalahan gizi buruk, khususnya stunting yang dikhawatirkan akan jadi lebih buruk lagi akibat pandemi Covid-19 ini. 

Apa itu stunting? Mungkin sebahagian dari masyarakat belum memahami istilah yang disebut stunting. Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. 

Berdasarkan UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa negara menjamin anak atas hak-haknya untuk hidup dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, jadi mengatasi stunting juga merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada anak. 
Strategi Penurunan Stunting
Di tengah upaya mengurangi dampak pandemic covid 19, pemerintah saat ini terus berstrategi untuk menurunkan angka prevalensi stunting. Salah satu strateginya adalah telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, merupakan payung hukum dan strategi nasional percepatan penurunan stunting yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2018. Peraturan presiden memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan penurunan stunting.

Peraturan Presiden tersebut juga menetapkan lima pilar utama pencegahan stunting yang secara garis besar menekankan bahwa dalam upaya intervensi stunting dibutuhkan kerja sama dari seluruh pihak, edukasi, serta monitoring dan evaluasi berkala. Lima pilar untuk percepatan penurunan stunting yaitu komitmen pimpinan tinggi dari presiden, gubernur, bupati/walikota, camat hingga kepala desa/lurah. Adanya strategi perubahan perilaku, baik perilaku pejabat pemerintah maupun perilaku masyarakat. Konvergensi kementrian dan lembaga serta program penguatan ketahanan pangan dan gizi, khususnya penyediaan pangan dan gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK). Penguatan monitoring melalui kegiatan surveilans dan evaluasi melalui kegiatan riset atau survei.

Baca Juga:  Menggenggam Waktu

Pelaksanaan Penanggulangan Stunting di Kota Pekanbaru
Berdasarkan survei status gizi balita Indonesia, prevalensi stunting Kota Pekanbaru pada tahun 2013 sebesar 34,70 persen cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2018 dan 2019. Pada tahun 2018 dan 2019 mengalami penurunan menjadi 16,00 persen dan 18,58 persen. kondisi ini masih di bawah standar who, target nasional dan Provinsi Riau, namun terjadi kenaikan angka stunting dari tahun 2018 ke 2019, dari 16,00% menjadi 18,58 persen. Kenaikan angka stunting ini cukup memprihatinkan karena semakin bertambah balita yang kekurangan gizi pada umumnya disebabkan asupan makanan tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. 

Pada tahun 2021, Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai kabupaten/kota lokus intervensi penurunan stunting di 360 kabupaten/kota. Penentuan lokus stunting dilakukan melalui tahapan yang dimulai dari analisis situasi (aksi 1) terhadap 83 kelurahan di kota Pekanbaru.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, pada tahun 2020, jumlah balita stunting sebanyak 869 orang, dengan angka prevalensi stunting sebesar 17,3 persen yang terdapat pada 83 kelurahan. Sedangkan kelurahan yang menjadi fokus lokus intervensi stunting terintegrasi sebanyak 15 kelurahan pada 10 kecamatan dengan jumlah balita stunting sebanyak 436 orang dengan rincian sebagai berikut,  Kelurahan Sukamulia (35 orang) Tanjung Rhu (63), Pesisir (28), Melebung (8 ) Bencah Lesung  (29) Rejosari (69), Tuah Negeri (14) Bambu Kuning (26), Sialang Sakti (65), Air Dingin (27) Tirta Siak (15) Rumbai Bukit (15) Tebing Tinggi Okura (12), Lembah Sari (12), Limbungan Baru (18). Penentuan lokus stunting ini ditetapkan dengan surat Keputusan Wali Kota nomor 299 tentang Penetapan Kelurahan Lokasi Fokus Intervensi Percepatan Penurunan dan Penanganan Stunting Kota Pekanbaru. Dalam menentukan pemilihan lokasi fokus intervensi stunting pada tingkat kabupaten/kota didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain, jumlah balita stunting, prevalensi stunting serta tingkat kemiskinan. 

Baca Juga:  Ramadan Bulan Tafakur

Meskipun bagi Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2021 merupakan tahun pertama penetapan lokus stunting, namun pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting dilaksanakan sesuai tata cara dan mekanisme dalam pedoman. Secara tahapan, Kota Pekanbaru telah melaksanakan aksi pencegahan stunting mulai dari aksi 1 sampai dengan aksi 3. Aksi konvergensi tersebut meliputi Analisis Situasi Program Penurunan Stunting (Aksi 1), Penyusunan Rencana Kegiatan (Aksi 2), Rembuk Stunting Kabupaten/Kota (Aksi 3), membuat  Peraturan Wali Kota tentang Kewenangan Kelurahan dalam menanggulangi dan pencegahan stunting (Aksi 4). Aksi 4 ini  sedang dalam pembahasan oleh tim koordinasi pencegahan dan penurunan stunting Kota Pekanbaru. 

Pencegahan dan penanganan stunting tidak bisa diharapkan dari pihak pemerintah saja, akan tetapi peran multi sektor atau multi aktor serta masyarakat sangat penting dalam pencegahan stunting, sektor swasta, lembaga sosial kemasyarakatan, akademisi, organisasi profesi, media massa, dunia usaha, ikut serta bersama-sama dalam mencegah stunting di Kota Pekanbaru. karena masalah stunting akan sangat berpengaruh terhadap kualitas generasi mendatang.  Untuk melahirkan generasi Indonesia yang terbebas dari stunting, penanganan stunting harus dilakukan dengan serius dan bersama-sama untuk membantu anak-anak agar menjadi generasi yang mandiri dan mampu berdaya saing di masa yang akan datang. 

 Selain melakukan kerja sama dengan pihak lain, diperlukan komitmen melalui berbagai kebijakan/regulasi dan inovasi berbagai program yang akan mendorong terjadinya target penurunan stunting di Kota Pekanbaru, dengan harapan, pada tahun 2024 nanti angka prevalensi stunting kota Pekanbaru, minimal akan turun menjadi 14 persen sesuai dengan target dalam RPJMN.***
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari