Kamis, 12 September 2024

Persepsi Publik Terhadap Tindakan Korupsi

Kasus korupsi ramai menjadi perbincangan. Berbagai media memberitakan kasus korupsi terbaru yang menjadi trending topik.  Terungkapnya kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara bagaikan mendung kelabu di tengah derasnya hujan pandemi saat ini. Ironinya, kasus ini terungkap justru saat dunia akan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di setiap tanggal 9 Desember.  

Bila dilihat dari sisi persepsi publik terhadap tindakan korupsi, adanya Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index-CPI) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada tahun 2019 posisi Indonesia berada di urutan 85 dari 180 negara dengan skor CPI sebesar 40, yang mengalami kenaikan dua poin dibanding tahun sebelumya. Artinya, dapat dikatakan bahwa masyarakat menilai praktik korupsi di Indonesia telah berkurang, namun di balik itu tetap saja kasus korupsi baru terus terjadi. Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK), ditujukan untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku korupsi dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dan berbagai indikator tunggal perilaku anti korupsi. Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism). SPAK yang menghasilkan IPAK dengan skala 0 sampai 5, bila indeks mendekati angka lima menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, yang berarti bahwa budaya zero tolerance terhadap korupsi semakin melekat dan mewujud dalam perilaku masyarakat. Sebaliknya, nilai IPAK yang semakin mendekati nol menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Baca Juga:  Peran Guru Tak Akan Tergantikan oleh Apa pun

Berdasar hasil pengukuran IPAK 2020 sebesar 3,84, menunjukan adanya peningkatan dibanding tahun 2019 sebesar 3,70. Berdasar hasil IPAK 2020 yang semakin mendekati 5, tergambar bahwa sikap masyarakat yang semakin anti akan terjadinya tindak korupsi seiring dengan perubahan waktu di setiap tahunnya, serta masyarakat menganggap bahwa korupsi di sektor publik semakin berkurang. Namun,  persepsi masyarakat yang semakin yakin akan berkurangnya korupsi, seolah harus menerima kekecewaan kembali akan kenyataan pahit yang kini tengah dihadapi Indonesia. Capaian peningkatan nilai IPAK 2020 ini, ternyata masih cukup jauh dari target, karena IPAK Indonesia 2020 ditargetkan berada pada skor 4,00. Hal ini menggambarkan bahwa masih diperlukan banyaknya perbaikan baik dari sisi masyarakat maupun lembaga pemerintahan, terkhusus  dalam hal pengetahuan masyarakat terkait perilaku-perilaku korupsi.

Bila dilihat tren IPAK dari tahun 2012 hingga tahun 2020 cenderung mengalami fluktuasi, dengan nilai IPAK 2012 sebesar 3,55  yang merupakan nilai IPAK terendah hingga tahun 2020. Nilai IPAK juga dapat dikaji dari komposisi pendidikan, menunjukkan semakin tinggi pendidikan masyarakat, maka cenderung semakin anti korupsi, dengan IPAK tertinggi untuk pendidikan di atas SLTA sebesar 3,97.  Ironinya, kasus korupsi yang baru saja terungkap, justru dilakukan oleh kalangan kaum elit dengan latar belakang tingkat pendidikan tinggi. Kenyataan seperti inilah yang membuat masyarakat kecewa akan tindak korupsi yang justru dilakukan oleh tokoh pejabat negara yang haus kekayaan dan kekuasaan.

- Advertisement -

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Dengan demikian, tindakan korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang harus diberantas secara luar biasa.

Baca Juga:  Biodiesel dan Sebuah Kesempatan

Pada dasarnya, sejak bermulanya tindakan korupsi di Indonesia, sejak itu pulalah perjuangan memberantas korupsi telah dilakukan. Perjuangan melawan korupsi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu, sebagai salah satu bukti adanya pesan anti korupsi  dari Ki Hajar Dewantara yang saat ini dipajang di Museum Sumpah Pemuda, yang berbunyi “Namun yang penting untuk kalian yakini, sesaatpun aku tak pernah mengkhianati tanah air dan bangsaku, lahir maupun batin aku tak pernah mengkorup kekayaan negara”.

- Advertisement -

Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh segelintir orang saja, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk membebaskan Indonesia dari korupsi, yang dapat dimulai dari diri sendiri. Penegakan hukum yang efektif menjadi poin utama dan sangat penting dalam memberantas korupsi. Hukum yang adil dan merata merupakan tuntutan masyarakat kepada pemerintah, agar tidak terjadi hukum yang pilih kasih pada pelaku korupsi. Penegak hukum diharapkan dapat bersikap adil tanpa melihat status dan jabatan dari para pelaku tindak korupsi.

Dengan penegakan hukum yang tepat dapat menjadikan efek jera bagi pelaku korupsi. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Diharapkan hal ini bisa menekan korupsi di tanai air.***

Nelayesiana Bachtiar SST MM, Fungsional Badan Pusat Statistik Provinsi Riau

Kasus korupsi ramai menjadi perbincangan. Berbagai media memberitakan kasus korupsi terbaru yang menjadi trending topik.  Terungkapnya kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara bagaikan mendung kelabu di tengah derasnya hujan pandemi saat ini. Ironinya, kasus ini terungkap justru saat dunia akan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di setiap tanggal 9 Desember.  

Bila dilihat dari sisi persepsi publik terhadap tindakan korupsi, adanya Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index-CPI) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada tahun 2019 posisi Indonesia berada di urutan 85 dari 180 negara dengan skor CPI sebesar 40, yang mengalami kenaikan dua poin dibanding tahun sebelumya. Artinya, dapat dikatakan bahwa masyarakat menilai praktik korupsi di Indonesia telah berkurang, namun di balik itu tetap saja kasus korupsi baru terus terjadi. Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK), ditujukan untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku korupsi dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dan berbagai indikator tunggal perilaku anti korupsi. Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism). SPAK yang menghasilkan IPAK dengan skala 0 sampai 5, bila indeks mendekati angka lima menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, yang berarti bahwa budaya zero tolerance terhadap korupsi semakin melekat dan mewujud dalam perilaku masyarakat. Sebaliknya, nilai IPAK yang semakin mendekati nol menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Baca Juga:  Menggesa Digitalisasi Transaksi Pemerintah di Daerah

Berdasar hasil pengukuran IPAK 2020 sebesar 3,84, menunjukan adanya peningkatan dibanding tahun 2019 sebesar 3,70. Berdasar hasil IPAK 2020 yang semakin mendekati 5, tergambar bahwa sikap masyarakat yang semakin anti akan terjadinya tindak korupsi seiring dengan perubahan waktu di setiap tahunnya, serta masyarakat menganggap bahwa korupsi di sektor publik semakin berkurang. Namun,  persepsi masyarakat yang semakin yakin akan berkurangnya korupsi, seolah harus menerima kekecewaan kembali akan kenyataan pahit yang kini tengah dihadapi Indonesia. Capaian peningkatan nilai IPAK 2020 ini, ternyata masih cukup jauh dari target, karena IPAK Indonesia 2020 ditargetkan berada pada skor 4,00. Hal ini menggambarkan bahwa masih diperlukan banyaknya perbaikan baik dari sisi masyarakat maupun lembaga pemerintahan, terkhusus  dalam hal pengetahuan masyarakat terkait perilaku-perilaku korupsi.

Bila dilihat tren IPAK dari tahun 2012 hingga tahun 2020 cenderung mengalami fluktuasi, dengan nilai IPAK 2012 sebesar 3,55  yang merupakan nilai IPAK terendah hingga tahun 2020. Nilai IPAK juga dapat dikaji dari komposisi pendidikan, menunjukkan semakin tinggi pendidikan masyarakat, maka cenderung semakin anti korupsi, dengan IPAK tertinggi untuk pendidikan di atas SLTA sebesar 3,97.  Ironinya, kasus korupsi yang baru saja terungkap, justru dilakukan oleh kalangan kaum elit dengan latar belakang tingkat pendidikan tinggi. Kenyataan seperti inilah yang membuat masyarakat kecewa akan tindak korupsi yang justru dilakukan oleh tokoh pejabat negara yang haus kekayaan dan kekuasaan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Dengan demikian, tindakan korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang harus diberantas secara luar biasa.

Baca Juga:  Blok Rokan: Berharap Kado Istimewa

Pada dasarnya, sejak bermulanya tindakan korupsi di Indonesia, sejak itu pulalah perjuangan memberantas korupsi telah dilakukan. Perjuangan melawan korupsi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu, sebagai salah satu bukti adanya pesan anti korupsi  dari Ki Hajar Dewantara yang saat ini dipajang di Museum Sumpah Pemuda, yang berbunyi “Namun yang penting untuk kalian yakini, sesaatpun aku tak pernah mengkhianati tanah air dan bangsaku, lahir maupun batin aku tak pernah mengkorup kekayaan negara”.

Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh segelintir orang saja, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk membebaskan Indonesia dari korupsi, yang dapat dimulai dari diri sendiri. Penegakan hukum yang efektif menjadi poin utama dan sangat penting dalam memberantas korupsi. Hukum yang adil dan merata merupakan tuntutan masyarakat kepada pemerintah, agar tidak terjadi hukum yang pilih kasih pada pelaku korupsi. Penegak hukum diharapkan dapat bersikap adil tanpa melihat status dan jabatan dari para pelaku tindak korupsi.

Dengan penegakan hukum yang tepat dapat menjadikan efek jera bagi pelaku korupsi. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Diharapkan hal ini bisa menekan korupsi di tanai air.***

Nelayesiana Bachtiar SST MM, Fungsional Badan Pusat Statistik Provinsi Riau

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari