Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

Konvergensi adalah keadaan menuju satu titik pertemuan, atau memusat. Mengkonvergensikan berarti mengarah kepada satu tiitk yang diinginkan. Melihat kondisi saat ini, permasalahan pembangunan kesehatan di Provinsi Riau, yang mengemuka di antaranya adalah permasalahan stunting, atau lebih dikenal dengan sebutan orang kerdil, Stunting atau Balita pendek ditandai dengan kondisi fisik panjang badan atau tinggi badan anak lebih pendek dari anak normal seusianya. Dengan kata lain, seorang anak dikatakan stunting mempunyai tinggi badan berada di bawah minus dua standar deviasi (-2 SD) berdasarkan WHO. Keadaan ini dapat juga disebabkan kurang gizi kronis dalam waktu yang cukup lama dan mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak.

Berdasarkan data Riskesdas 2013 Kemenkes-RI, Balita stunting di Provinsi Riau, adalah  36,8 persen (Riskesdas, 2013). Angka stunting tertinggi terdapat di Kabupaten Rokan Hulu, yaitu 58,9 persen. Menurut hasil riskesdas Tahun 2018, prevalensi stunting di Provinsi Riau menunjukan penurunan menjadi 27,4 persen. WHO memberikan batasan masalah kesehatan masyarakat apabila prevalensi stunting lebih atau sama dengan 20 persen. Oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara komprehensif dan menyeluruh. Berdasarkan Riskesdas tahun 2013 yang menunjukan tingginya prevalensi stunting di Kabupaten Rokan Hulu, tertinggi dibandingkan dengan 11 kabupaten/kota di Provinsi Riau, maka ditetapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Bappenas dan Kementrian Koordinator Manusia dan Kebudayaan, di mana terdapat sepuluh desa di Kabupaten Rokan Hulu masuk sebagai fokus penyelesaian masalah stunting dari 1.000 desa se-Indonesia pada tahun 2018.

- Advertisement -

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berkomitmen menjadikan penanggulangan dan penurunan angka stunting sebagai program prioritas pada 2018. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui dinas kesehatan sudah melakukan penimbangan dan pengukuran ulang terhadap tinggi badan balita di sepuluh desa Lokus stunting yang termasuk dalam enam wilayah kecamatan di Rokan Hulu pada awal 2018. Berdasarkan penghitungan dan penimbangan ulang tersebut terjadi penurunan angka stunting menjadi 37,2 persen pada PSG Tahun 2017.  

Kebijakan dan komitmen pemerintah saat ini  salah satu faktor utama yang dapat mempengaruhi upaya percepatan penurunan angka stunting di Indonesia, begitu juga di Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau bersama sama pemerintah kabupaten kota lokus stunting berkomitmen untuk menurunkan angka stunting. Sejak ditetapkannya Kabupaten Rokan Hulu oleh Tim TNP2K pusat sebagai salah satu kabupaten lokus stunting di Provinsi Riau,  maka seluruh sumber daya diarahkan untuk bersama-sama menurunkan angka stunting.

- Advertisement -

Tahun 2019 ini Kabupaten Kampar ditetapkan sebagai kabupaten lokus stunting  oleh Tim TNP2K pusat dengan angka prevalensi stunting sebesar 31,99 persen berdasarkan hasil Riskesdas-Kemenkes, 2013,  terdapat sepuluh desa lokus stunting.  Secara tegas dikatakan Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Kampar sangat respon, terhadap program percepatan penurunan stunting  dan mengajak seluruh OPD/instansi/lembaga terkait lintas sektor untuk bersama-sama berkomitmen dalam penanganan masalah gizi kronis ini.

Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah: Pertama, membuat Rencana Aksi Daerah (RAD)  Percepatan Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Kota yang berisikan program kegiatan lintas sektor dari berbagai urusan dan tanggung jawab yang berbeda.  Kedua, melakukan Focus Group Discussion (FGD), hal ini dilakukan untuk menganalisis situasi dan kondisi program yang direncanakan dengan program yang sudah berjalan. Ketiga, mengadakan pertemuan lintas sektor dan lintas program yaitu “Rembug Stunting” yang  bertujuan untuk memusatkan seluruh program dan kegiatan yang dilakukan dinas/lembaga terkait dalam penanganan stunting.  

Dalam hal perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah mempunyai tugas pada urusan kesehatan prioritas I adalah pembiayaan yang diarahkan untuk memenuhi standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Ke II pemerintah daerah wajib menganggarkan pembiayaan program lainnya yang menjadi prioritas nasional dalam upaya promotif dan preventif serta kuratif dan rehabilitatif.

Mainstreaming kebijakan percepatan penurunan stunting di Provinsi Riau dilakukan dengan mengintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD Tahun 2019-2024). Pada Misi I “Mewujudkan sumber daya manusia yang beriman berkualitas dan berdaya saing melalui pembangunan manusia seutuhnya. Misi pertama dari RPJMD Riau ini merupakan komitmen pemerintah Provinsi Riau dalam pembangunan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya pembangunan kesehatan dengan tujuan meningkatkan layanan dan aksesiblitas layanan kesehatan bagi masyarakat, melalui Program Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat dan Program Pembinaan Layanan Kesehatan Keluarga dan Gizi. Sasaran program ini adalah peningkatan keluarga sehat, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk hidup sehat dan meningkatnya kesehatan keluarga. Untuk mendukung pelaksanan di lapangan diperlukan regulasi berupa Peraturan Bupati tantang percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kota dan Desa. Percepatan penurunan angka stunting di daerah akan lebih fokus apabila seluruh program yang sudah berjalan selama ini, seperti program PKH, program kartu sehat dan kartu pintar, didukung dengan  basis data terpadu dan sistem yang andal, menuju satu titik (konvergensi) yang menjadi sasaran lokus stunting.***

Konvergensi adalah keadaan menuju satu titik pertemuan, atau memusat. Mengkonvergensikan berarti mengarah kepada satu tiitk yang diinginkan. Melihat kondisi saat ini, permasalahan pembangunan kesehatan di Provinsi Riau, yang mengemuka di antaranya adalah permasalahan stunting, atau lebih dikenal dengan sebutan orang kerdil, Stunting atau Balita pendek ditandai dengan kondisi fisik panjang badan atau tinggi badan anak lebih pendek dari anak normal seusianya. Dengan kata lain, seorang anak dikatakan stunting mempunyai tinggi badan berada di bawah minus dua standar deviasi (-2 SD) berdasarkan WHO. Keadaan ini dapat juga disebabkan kurang gizi kronis dalam waktu yang cukup lama dan mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak.

Berdasarkan data Riskesdas 2013 Kemenkes-RI, Balita stunting di Provinsi Riau, adalah  36,8 persen (Riskesdas, 2013). Angka stunting tertinggi terdapat di Kabupaten Rokan Hulu, yaitu 58,9 persen. Menurut hasil riskesdas Tahun 2018, prevalensi stunting di Provinsi Riau menunjukan penurunan menjadi 27,4 persen. WHO memberikan batasan masalah kesehatan masyarakat apabila prevalensi stunting lebih atau sama dengan 20 persen. Oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara komprehensif dan menyeluruh. Berdasarkan Riskesdas tahun 2013 yang menunjukan tingginya prevalensi stunting di Kabupaten Rokan Hulu, tertinggi dibandingkan dengan 11 kabupaten/kota di Provinsi Riau, maka ditetapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Bappenas dan Kementrian Koordinator Manusia dan Kebudayaan, di mana terdapat sepuluh desa di Kabupaten Rokan Hulu masuk sebagai fokus penyelesaian masalah stunting dari 1.000 desa se-Indonesia pada tahun 2018.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berkomitmen menjadikan penanggulangan dan penurunan angka stunting sebagai program prioritas pada 2018. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui dinas kesehatan sudah melakukan penimbangan dan pengukuran ulang terhadap tinggi badan balita di sepuluh desa Lokus stunting yang termasuk dalam enam wilayah kecamatan di Rokan Hulu pada awal 2018. Berdasarkan penghitungan dan penimbangan ulang tersebut terjadi penurunan angka stunting menjadi 37,2 persen pada PSG Tahun 2017.  

Kebijakan dan komitmen pemerintah saat ini  salah satu faktor utama yang dapat mempengaruhi upaya percepatan penurunan angka stunting di Indonesia, begitu juga di Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau bersama sama pemerintah kabupaten kota lokus stunting berkomitmen untuk menurunkan angka stunting. Sejak ditetapkannya Kabupaten Rokan Hulu oleh Tim TNP2K pusat sebagai salah satu kabupaten lokus stunting di Provinsi Riau,  maka seluruh sumber daya diarahkan untuk bersama-sama menurunkan angka stunting.

Tahun 2019 ini Kabupaten Kampar ditetapkan sebagai kabupaten lokus stunting  oleh Tim TNP2K pusat dengan angka prevalensi stunting sebesar 31,99 persen berdasarkan hasil Riskesdas-Kemenkes, 2013,  terdapat sepuluh desa lokus stunting.  Secara tegas dikatakan Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Kampar sangat respon, terhadap program percepatan penurunan stunting  dan mengajak seluruh OPD/instansi/lembaga terkait lintas sektor untuk bersama-sama berkomitmen dalam penanganan masalah gizi kronis ini.

Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah: Pertama, membuat Rencana Aksi Daerah (RAD)  Percepatan Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Kota yang berisikan program kegiatan lintas sektor dari berbagai urusan dan tanggung jawab yang berbeda.  Kedua, melakukan Focus Group Discussion (FGD), hal ini dilakukan untuk menganalisis situasi dan kondisi program yang direncanakan dengan program yang sudah berjalan. Ketiga, mengadakan pertemuan lintas sektor dan lintas program yaitu “Rembug Stunting” yang  bertujuan untuk memusatkan seluruh program dan kegiatan yang dilakukan dinas/lembaga terkait dalam penanganan stunting.  

Dalam hal perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah mempunyai tugas pada urusan kesehatan prioritas I adalah pembiayaan yang diarahkan untuk memenuhi standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Ke II pemerintah daerah wajib menganggarkan pembiayaan program lainnya yang menjadi prioritas nasional dalam upaya promotif dan preventif serta kuratif dan rehabilitatif.

Mainstreaming kebijakan percepatan penurunan stunting di Provinsi Riau dilakukan dengan mengintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD Tahun 2019-2024). Pada Misi I “Mewujudkan sumber daya manusia yang beriman berkualitas dan berdaya saing melalui pembangunan manusia seutuhnya. Misi pertama dari RPJMD Riau ini merupakan komitmen pemerintah Provinsi Riau dalam pembangunan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya pembangunan kesehatan dengan tujuan meningkatkan layanan dan aksesiblitas layanan kesehatan bagi masyarakat, melalui Program Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat dan Program Pembinaan Layanan Kesehatan Keluarga dan Gizi. Sasaran program ini adalah peningkatan keluarga sehat, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk hidup sehat dan meningkatnya kesehatan keluarga. Untuk mendukung pelaksanan di lapangan diperlukan regulasi berupa Peraturan Bupati tantang percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kota dan Desa. Percepatan penurunan angka stunting di daerah akan lebih fokus apabila seluruh program yang sudah berjalan selama ini, seperti program PKH, program kartu sehat dan kartu pintar, didukung dengan  basis data terpadu dan sistem yang andal, menuju satu titik (konvergensi) yang menjadi sasaran lokus stunting.***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya