Jumat, 22 November 2024
spot_img

Angin Segar UU Pesantren

- Advertisement -

Undang-undang (UU) Pesantren pada 24 September 2019 sudah diketok palu. Secara spesifik pembahasan tentang pesantren ada pada paragraf 1 sampai 5 dan pasal yang membahas pesantren terdapat pada pasal 1 sampai pasal 53. Lahirnya UU Pesantren merupakan jihad panjang dalam rangka menyejajarkan peran penting pesantren di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan sampai saat ini.

Pesantren yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah, mulai mendapat angin segar berupa respon pemerintah dan DPR RI untuk menyetujui dan mengesahkan UU Pesantren. Melalui UU Pesantren ini, pesantren tidak dapat lagi dipandang sebelah mata, sebab dari segi hukum dan hak-hak kelembagaan sudah diakui dan dijamin oleh negara, dan kalau dibaca pasal demi pasal akan tampak bahwa pendanaan pesantren sudah dan akan masuk agenda besar APBN  dan APBD.

Sosialisasi pemberlakuan UU Pesantren dan adanya peraturan pemerintah (PP) perlu segera dilakukan dan dibuat oleh pusat maupun daerah, agar pasal demi pasal yang ada di UU Pesantren dapat dipahami dan direspon dengan baik oleh pihak pesantren. Dalam hal sosialisai, setidaknya dapat dilakukan pendataan ulang seluruh pesantren di Indonesia. Mengapa demikian penting pendataan ulang? Sebab perkembangan pesantren yang cukup pesat,  terdapat salah input data atau tumpang tindih Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dapat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan pihak pesantren, apalagi setelah mencermati pengumuman dari Direktur Jenderal Pendididkan Islam tertanggal 15 Agustus 2019 tentang Pemutihan NSPP, banyak pesantren di berbagai daerah tidak terdata, padahal eksistensi pesantren yang tidak terdata itu sudah cukup lama berdiri dan telah mengamalkan prinsip tafaqquh fiddin, menjaga eksistensi NKRI, dan telah meluluskan ribuan santri, bahkan banyak yang sudah berkiprah untuk kemajuan NKRI. Disamping itu perlu adanya perhatian dan perbaikan juga dari internal pesantren, masalahnya masih banyak dari pihak pesantren yang tidak cepat tanggap terhadap masalah data emis, sarana-prasaran, pendanaan dan  laporan bulanan.

Baca Juga:  Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Menuju Zero Stunting

Lalu, apa yang seharusnya dilakukan oleh pesantren dalam menyikapi pemberlakuan UU Pesantren ini? Setidaknya pesantren terus berbanah, pesantren open minded membuka cara pandang baru terhadap arah pendidikan ke depan, artinya mulai dari segi struktural, manajemen, kurikulum dan program pembelajaran agar terus dikelola secara profesional.

Prinsip menyerahkan amanah kepada orang yang ahli (idza wusi’al al-amanatu ila ghairi ahlihi fan tadziri al-sa’atu), ditambah prinsip menempatkan personel pada tempat yang tepat sesuai bidang keahlian (in the right man in the right place) dapat menjadi rujukan, jika tidak demikian, maka akan ditunggu masa kehancuran pesantren. Bahwa usaha melahirkan UU Pesantren bukan untuk mengkerdilkan pesantren lalu mati dan redup, tetapi semakin membangkitkan ruh pesantren yakni kemandirian, kiyai/ustaz dan santri.

- Advertisement -
- Advertisement -

Kemandirian Kiyai/Ustaz

Kyai/ustaz merupakan salah satu ruh penting di pesantren. Kyai terus berjuang selama 24 jam, untuk memberikan ketauladanan kepada santri melalui nasihat (qauliyah) maupun perbuatan (haliyah). Tidak ada yang meragukan keistiqamahan kyai dalam membangun, mengembangkan, memperjuangkan keberlangsungan pesantren. Bahkan seorang kiyai rela tidak tidur di tengah malam demi bermunajat kepada Allah ta’ala dan mendoakan setiap santri yang sedang belajar di pesantren agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat yang mendatangkan keberkahan.

Banyak kiyai yang rela menggunakan seluruh harta/kekayaannya dan hidup sederhana demi keberlangsungan pesantren. Kompleksitas tugas dan peran kiyai selama ini terus teramalkan walau belum adanya UU Pesantren, bahkan dengan keistiqamahan, munajat, doa, manfaat, dan keberkahan, pesantren semakin berkembang pesat dan banyak diminati masyarakat karena terbukti mencetak pribadi-pribadi yang luhur, serasi antara intelektual dan spiritual, antara jasmaniah dan ruhaniyah, antara lisan dan aksi.

Baca Juga:  Berharap Tata Ruang Kota Sehat

Tentunya dengan disahkannya UU Pesantren bukan bermaksud akan merenggut kemandirian yang selama ini terpatri dalam jiwa raga kiyai. Bukan juga hendak membatasi peran dan tugas kiyai, tetapi  ada agenda besar dibalik pengesahan ini, yakni membuka dan mengetuk pemerintah dan seluruh masyarakat tentang keteladan kiyai, tentang lembaga pendidikan yang selama ini kurang mendapatkan perhatian tidak akan terjadi lagi, akhirnya terjalin komunikasi baik antar kiyai, pemerintah, wali murid dan masyarakat.  

Kemandirian Santri

Secara kualitas pembelajaran di pesantren tidak dapat diragukan bahwa santri selalu intens dengan berbagai kitab klasik (kuning/turats) yang memuat tentang materi Alquran, tafsir, akidah, akhlak, nahwu, sharaf, balaghah, fiqih, hadis dan sebagainya. Bahkan banyak juga santri yang secara mandiri ahli dalam bidang arsitektur, pertukangan, jahit, jurnalistik dan lain-lain. Artinya kemandirian santri selama ini sudah baik, sekiranya berkiprah di tengah masyarakat sudah siap dan berani tampil walau hanya mengajar huruf hijaiyyah atau iqra’ kepada anak-anak kecil. Bahkan sejak dini orientasi kemandirian santri bukan hanya tujuan kenikmatan sesaat tetapi lebih jauh dari itu, agar namanya tetap abadi walau tulang-tulang sudah habis ditelan tanah.

Lalu bagaimana mempertaruhkan kemandirian itu sejak santri intens berhadapan dengan dunia internet, era digital 4.0 atau era disruption? Setidaknya ada beberapa hal yang dapat dilakukan yakni dengan penguasana kitab kuning dan sumber-sumber ilmu yang otoritatif mereka diajak dan didekatkan pada ke-shalih-an berinternet, dekatkan pada akses informasi yang baik, berikan ruang kepada santri untuk berlatih dan berjuang mengisi dunia maya dengan berbagai keahlian yang dimiliki, siap bertaruh untuk kemaslahan masyarakat yang cenderung asik dengan media sosial, siap melawan dan meluruskan berbagai informasi yang tidak benar dan siap mengabdi untuk bangsa dan negara. Bukan malah sebaliknya. Semoga***

Undang-undang (UU) Pesantren pada 24 September 2019 sudah diketok palu. Secara spesifik pembahasan tentang pesantren ada pada paragraf 1 sampai 5 dan pasal yang membahas pesantren terdapat pada pasal 1 sampai pasal 53. Lahirnya UU Pesantren merupakan jihad panjang dalam rangka menyejajarkan peran penting pesantren di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan sampai saat ini.

Pesantren yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah, mulai mendapat angin segar berupa respon pemerintah dan DPR RI untuk menyetujui dan mengesahkan UU Pesantren. Melalui UU Pesantren ini, pesantren tidak dapat lagi dipandang sebelah mata, sebab dari segi hukum dan hak-hak kelembagaan sudah diakui dan dijamin oleh negara, dan kalau dibaca pasal demi pasal akan tampak bahwa pendanaan pesantren sudah dan akan masuk agenda besar APBN  dan APBD.

- Advertisement -

Sosialisasi pemberlakuan UU Pesantren dan adanya peraturan pemerintah (PP) perlu segera dilakukan dan dibuat oleh pusat maupun daerah, agar pasal demi pasal yang ada di UU Pesantren dapat dipahami dan direspon dengan baik oleh pihak pesantren. Dalam hal sosialisai, setidaknya dapat dilakukan pendataan ulang seluruh pesantren di Indonesia. Mengapa demikian penting pendataan ulang? Sebab perkembangan pesantren yang cukup pesat,  terdapat salah input data atau tumpang tindih Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dapat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan pihak pesantren, apalagi setelah mencermati pengumuman dari Direktur Jenderal Pendididkan Islam tertanggal 15 Agustus 2019 tentang Pemutihan NSPP, banyak pesantren di berbagai daerah tidak terdata, padahal eksistensi pesantren yang tidak terdata itu sudah cukup lama berdiri dan telah mengamalkan prinsip tafaqquh fiddin, menjaga eksistensi NKRI, dan telah meluluskan ribuan santri, bahkan banyak yang sudah berkiprah untuk kemajuan NKRI. Disamping itu perlu adanya perhatian dan perbaikan juga dari internal pesantren, masalahnya masih banyak dari pihak pesantren yang tidak cepat tanggap terhadap masalah data emis, sarana-prasaran, pendanaan dan  laporan bulanan.

Baca Juga:  Please, Jangan Ngeyel Menantang Corona!

Lalu, apa yang seharusnya dilakukan oleh pesantren dalam menyikapi pemberlakuan UU Pesantren ini? Setidaknya pesantren terus berbanah, pesantren open minded membuka cara pandang baru terhadap arah pendidikan ke depan, artinya mulai dari segi struktural, manajemen, kurikulum dan program pembelajaran agar terus dikelola secara profesional.

- Advertisement -

Prinsip menyerahkan amanah kepada orang yang ahli (idza wusi’al al-amanatu ila ghairi ahlihi fan tadziri al-sa’atu), ditambah prinsip menempatkan personel pada tempat yang tepat sesuai bidang keahlian (in the right man in the right place) dapat menjadi rujukan, jika tidak demikian, maka akan ditunggu masa kehancuran pesantren. Bahwa usaha melahirkan UU Pesantren bukan untuk mengkerdilkan pesantren lalu mati dan redup, tetapi semakin membangkitkan ruh pesantren yakni kemandirian, kiyai/ustaz dan santri.

Kemandirian Kiyai/Ustaz

Kyai/ustaz merupakan salah satu ruh penting di pesantren. Kyai terus berjuang selama 24 jam, untuk memberikan ketauladanan kepada santri melalui nasihat (qauliyah) maupun perbuatan (haliyah). Tidak ada yang meragukan keistiqamahan kyai dalam membangun, mengembangkan, memperjuangkan keberlangsungan pesantren. Bahkan seorang kiyai rela tidak tidur di tengah malam demi bermunajat kepada Allah ta’ala dan mendoakan setiap santri yang sedang belajar di pesantren agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat yang mendatangkan keberkahan.

Banyak kiyai yang rela menggunakan seluruh harta/kekayaannya dan hidup sederhana demi keberlangsungan pesantren. Kompleksitas tugas dan peran kiyai selama ini terus teramalkan walau belum adanya UU Pesantren, bahkan dengan keistiqamahan, munajat, doa, manfaat, dan keberkahan, pesantren semakin berkembang pesat dan banyak diminati masyarakat karena terbukti mencetak pribadi-pribadi yang luhur, serasi antara intelektual dan spiritual, antara jasmaniah dan ruhaniyah, antara lisan dan aksi.

Baca Juga:  Mengobati Penyakit Riba

Tentunya dengan disahkannya UU Pesantren bukan bermaksud akan merenggut kemandirian yang selama ini terpatri dalam jiwa raga kiyai. Bukan juga hendak membatasi peran dan tugas kiyai, tetapi  ada agenda besar dibalik pengesahan ini, yakni membuka dan mengetuk pemerintah dan seluruh masyarakat tentang keteladan kiyai, tentang lembaga pendidikan yang selama ini kurang mendapatkan perhatian tidak akan terjadi lagi, akhirnya terjalin komunikasi baik antar kiyai, pemerintah, wali murid dan masyarakat.  

Kemandirian Santri

Secara kualitas pembelajaran di pesantren tidak dapat diragukan bahwa santri selalu intens dengan berbagai kitab klasik (kuning/turats) yang memuat tentang materi Alquran, tafsir, akidah, akhlak, nahwu, sharaf, balaghah, fiqih, hadis dan sebagainya. Bahkan banyak juga santri yang secara mandiri ahli dalam bidang arsitektur, pertukangan, jahit, jurnalistik dan lain-lain. Artinya kemandirian santri selama ini sudah baik, sekiranya berkiprah di tengah masyarakat sudah siap dan berani tampil walau hanya mengajar huruf hijaiyyah atau iqra’ kepada anak-anak kecil. Bahkan sejak dini orientasi kemandirian santri bukan hanya tujuan kenikmatan sesaat tetapi lebih jauh dari itu, agar namanya tetap abadi walau tulang-tulang sudah habis ditelan tanah.

Lalu bagaimana mempertaruhkan kemandirian itu sejak santri intens berhadapan dengan dunia internet, era digital 4.0 atau era disruption? Setidaknya ada beberapa hal yang dapat dilakukan yakni dengan penguasana kitab kuning dan sumber-sumber ilmu yang otoritatif mereka diajak dan didekatkan pada ke-shalih-an berinternet, dekatkan pada akses informasi yang baik, berikan ruang kepada santri untuk berlatih dan berjuang mengisi dunia maya dengan berbagai keahlian yang dimiliki, siap bertaruh untuk kemaslahan masyarakat yang cenderung asik dengan media sosial, siap melawan dan meluruskan berbagai informasi yang tidak benar dan siap mengabdi untuk bangsa dan negara. Bukan malah sebaliknya. Semoga***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari