Senin, 7 April 2025
spot_img

Rehabilitasi Tuntas, Hall Menembak Sport Center Rumbai Bisa Difungsikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hall Menembak Sport Center Rumbai sudah bisa difungsikan. Progres pekerjaan perbaikan venue menembak berstandar standar ISSF (International Shot Sport Federation) sudah tuntas sesuai kontrak dan sudah serah terima dari kontraktor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Rehabilitasi venue ini meliputi pekerjaan plafon, pengecatan dinding, pasang granit lantai, dan pekerjaan MEP jaringan air bersih dan air kotor, sumur bor dan mesin pompa, jaringan instalasi penerangan, dan AC. Diketahui, Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melakukan perbaikan terhadap venue ini sejak 14 Juni 2024.

Dinas PUPR-PKPP Riau melalui PPTK Rehab Hall Menembak Sport Center Rumbai Alfino, menjelaskan jangka waktu kontrak pekerjaan rehab Hall Menembak 150 hari kerja. ‘’Perbaikan sudah selesai. Serah terima pertama pada 8 November 2024 dengan masa pemeliharaan 180 hari kerja,’’ ujarnya, Rabu (18/12). ‘’Venue ini sudah bisa difungsi, tapi tergantung Dispora Riau selaku pengelola venue,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Pukul KO Volkkanovski, Topuria Juara Baru Kelas Bulu

Sementara itu, Ketua Tim Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau Erdhi Maulana SSTP menjelaskan, saat ini hall menembak ini belum bisa disewakan untuk umum meski sudah selesai dorehabilitasi. ‘’Mulai tahun 2025 kita fungsikan kembali karena venue ini sudah lama tidak digunakan. Tentu perlu persiapan sebelum bisa difungsikan kembali,’’ ujarnya, Rabu (18/12).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Riau Nomor 2/2024, retribusi untuk pertandingan umum per 2 jam per orang Rp100.000 dan Rp50.000 untuk pelajar. Sedangkan untuk latihan, dikenakan retribusi Rp50.000 per 2 jam per orang untuk umum dan Rp30.000 per 2 jam per orang khusus untuk pelajar/mahasiswa.

Masyarakat bisa mencari informasi peminjaman eks venue PON yang dikelola Dispora Riau lewat Aplikasi Siraga (Sistem Informasi Sarana Olahraga). Masyarakat bisa memindai barcode Siraga di pintu masuk utama Kantor Dispora Riau serta di Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Riau Jalan Sutomo Nomor 114 Pekanbaru. Atau bisa juga mengunjungi website resmi Dispora Riau yakni www.dispora.riau.go.id.(das)

Baca Juga:  Dapat Angka di Le Mans, Ini Kata Andi Gilang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hall Menembak Sport Center Rumbai sudah bisa difungsikan. Progres pekerjaan perbaikan venue menembak berstandar standar ISSF (International Shot Sport Federation) sudah tuntas sesuai kontrak dan sudah serah terima dari kontraktor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Rehabilitasi venue ini meliputi pekerjaan plafon, pengecatan dinding, pasang granit lantai, dan pekerjaan MEP jaringan air bersih dan air kotor, sumur bor dan mesin pompa, jaringan instalasi penerangan, dan AC. Diketahui, Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melakukan perbaikan terhadap venue ini sejak 14 Juni 2024.

Dinas PUPR-PKPP Riau melalui PPTK Rehab Hall Menembak Sport Center Rumbai Alfino, menjelaskan jangka waktu kontrak pekerjaan rehab Hall Menembak 150 hari kerja. ‘’Perbaikan sudah selesai. Serah terima pertama pada 8 November 2024 dengan masa pemeliharaan 180 hari kerja,’’ ujarnya, Rabu (18/12). ‘’Venue ini sudah bisa difungsi, tapi tergantung Dispora Riau selaku pengelola venue,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Tak Ikut Latihan, Sinyal De Bruyne dan Hazard Absen Lawan Italia

Sementara itu, Ketua Tim Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau Erdhi Maulana SSTP menjelaskan, saat ini hall menembak ini belum bisa disewakan untuk umum meski sudah selesai dorehabilitasi. ‘’Mulai tahun 2025 kita fungsikan kembali karena venue ini sudah lama tidak digunakan. Tentu perlu persiapan sebelum bisa difungsikan kembali,’’ ujarnya, Rabu (18/12).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Riau Nomor 2/2024, retribusi untuk pertandingan umum per 2 jam per orang Rp100.000 dan Rp50.000 untuk pelajar. Sedangkan untuk latihan, dikenakan retribusi Rp50.000 per 2 jam per orang untuk umum dan Rp30.000 per 2 jam per orang khusus untuk pelajar/mahasiswa.

Masyarakat bisa mencari informasi peminjaman eks venue PON yang dikelola Dispora Riau lewat Aplikasi Siraga (Sistem Informasi Sarana Olahraga). Masyarakat bisa memindai barcode Siraga di pintu masuk utama Kantor Dispora Riau serta di Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Riau Jalan Sutomo Nomor 114 Pekanbaru. Atau bisa juga mengunjungi website resmi Dispora Riau yakni www.dispora.riau.go.id.(das)

Baca Juga:  Gregoria Lolos ke Perempatfinal
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Rehabilitasi Tuntas, Hall Menembak Sport Center Rumbai Bisa Difungsikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hall Menembak Sport Center Rumbai sudah bisa difungsikan. Progres pekerjaan perbaikan venue menembak berstandar standar ISSF (International Shot Sport Federation) sudah tuntas sesuai kontrak dan sudah serah terima dari kontraktor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Rehabilitasi venue ini meliputi pekerjaan plafon, pengecatan dinding, pasang granit lantai, dan pekerjaan MEP jaringan air bersih dan air kotor, sumur bor dan mesin pompa, jaringan instalasi penerangan, dan AC. Diketahui, Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melakukan perbaikan terhadap venue ini sejak 14 Juni 2024.

Dinas PUPR-PKPP Riau melalui PPTK Rehab Hall Menembak Sport Center Rumbai Alfino, menjelaskan jangka waktu kontrak pekerjaan rehab Hall Menembak 150 hari kerja. ‘’Perbaikan sudah selesai. Serah terima pertama pada 8 November 2024 dengan masa pemeliharaan 180 hari kerja,’’ ujarnya, Rabu (18/12). ‘’Venue ini sudah bisa difungsi, tapi tergantung Dispora Riau selaku pengelola venue,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Dorna Puji Mandalika sebagai Sirkuit Super Aman

Sementara itu, Ketua Tim Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau Erdhi Maulana SSTP menjelaskan, saat ini hall menembak ini belum bisa disewakan untuk umum meski sudah selesai dorehabilitasi. ‘’Mulai tahun 2025 kita fungsikan kembali karena venue ini sudah lama tidak digunakan. Tentu perlu persiapan sebelum bisa difungsikan kembali,’’ ujarnya, Rabu (18/12).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Riau Nomor 2/2024, retribusi untuk pertandingan umum per 2 jam per orang Rp100.000 dan Rp50.000 untuk pelajar. Sedangkan untuk latihan, dikenakan retribusi Rp50.000 per 2 jam per orang untuk umum dan Rp30.000 per 2 jam per orang khusus untuk pelajar/mahasiswa.

Masyarakat bisa mencari informasi peminjaman eks venue PON yang dikelola Dispora Riau lewat Aplikasi Siraga (Sistem Informasi Sarana Olahraga). Masyarakat bisa memindai barcode Siraga di pintu masuk utama Kantor Dispora Riau serta di Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Riau Jalan Sutomo Nomor 114 Pekanbaru. Atau bisa juga mengunjungi website resmi Dispora Riau yakni www.dispora.riau.go.id.(das)

Baca Juga:  Riau Fighting Club Kirim Atlet Gulat Yanto ke Laga Octagon One Pride Pro Never Quit

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hall Menembak Sport Center Rumbai sudah bisa difungsikan. Progres pekerjaan perbaikan venue menembak berstandar standar ISSF (International Shot Sport Federation) sudah tuntas sesuai kontrak dan sudah serah terima dari kontraktor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Rehabilitasi venue ini meliputi pekerjaan plafon, pengecatan dinding, pasang granit lantai, dan pekerjaan MEP jaringan air bersih dan air kotor, sumur bor dan mesin pompa, jaringan instalasi penerangan, dan AC. Diketahui, Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melakukan perbaikan terhadap venue ini sejak 14 Juni 2024.

Dinas PUPR-PKPP Riau melalui PPTK Rehab Hall Menembak Sport Center Rumbai Alfino, menjelaskan jangka waktu kontrak pekerjaan rehab Hall Menembak 150 hari kerja. ‘’Perbaikan sudah selesai. Serah terima pertama pada 8 November 2024 dengan masa pemeliharaan 180 hari kerja,’’ ujarnya, Rabu (18/12). ‘’Venue ini sudah bisa difungsi, tapi tergantung Dispora Riau selaku pengelola venue,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Menpora Bantah ada Dukungan ke Calon Ketum PSSI Tertentu

Sementara itu, Ketua Tim Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau Erdhi Maulana SSTP menjelaskan, saat ini hall menembak ini belum bisa disewakan untuk umum meski sudah selesai dorehabilitasi. ‘’Mulai tahun 2025 kita fungsikan kembali karena venue ini sudah lama tidak digunakan. Tentu perlu persiapan sebelum bisa difungsikan kembali,’’ ujarnya, Rabu (18/12).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Riau Nomor 2/2024, retribusi untuk pertandingan umum per 2 jam per orang Rp100.000 dan Rp50.000 untuk pelajar. Sedangkan untuk latihan, dikenakan retribusi Rp50.000 per 2 jam per orang untuk umum dan Rp30.000 per 2 jam per orang khusus untuk pelajar/mahasiswa.

Masyarakat bisa mencari informasi peminjaman eks venue PON yang dikelola Dispora Riau lewat Aplikasi Siraga (Sistem Informasi Sarana Olahraga). Masyarakat bisa memindai barcode Siraga di pintu masuk utama Kantor Dispora Riau serta di Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Riau Jalan Sutomo Nomor 114 Pekanbaru. Atau bisa juga mengunjungi website resmi Dispora Riau yakni www.dispora.riau.go.id.(das)

Baca Juga:  Dorna Puji Mandalika sebagai Sirkuit Super Aman
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari