Kamis, 19 September 2024

Dinilai Tak Objektif Seleksi Panwascam, Bawaslu Meranti akan Dilaporkan ke DKPP

MERANTI(RIAUPOS.CO)-Perwakilan peserta yang mengikuti seleksi Panwascam Kepulauan Meranti akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Langkah tersebut sebagai bentuk protes mereka terhadap tahapan seleksi dilaksanakan oleh Bawaslu Kepulauan Meranti yang dianggap tidak objektif. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar atas hasil keputusan peserta yang dinyatakan lolos.

Protes tersebut dibeberkan oleh PLT Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Meranti, Phadel ketika didampingi oleh Ketua Majilis Pemuda Indonesia (MPI) Jhony kepada Riau Pos, Senin (30/12/19) kemarin.

"Kami menanggapi keluhan para peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus saat seleksi Panwascam yang digelar oleh Bawaslu belum lama ini,"ungkapanya.

- Advertisement -

Seperti diketahui dari 174 peserta medaftar seleksi, Bawaslu telah melaksanakan tahapan seleksi hingga diumumkan 27 peserta yang lulus sebagai Panwascam.

Menurut Phadel, Bawaslu telah menjalankan beberapa tahapan dalam proses seleksi. Menurutnya, dari keluhan peserta yang tidak lulus mengungkapkan ada beberapa tahapan yang proses janggal, sehingga perlu di pertanyakan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dalam 11 Hari, Satu Juta Penduduk India Terinfeksi Corona

Setelah pihaknya meneliti SOP seleksi yang tertuang dalam wewenang pembentukan Panwascam pada No:0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 jelas hasil dari CAT dan test wawancara harus diumumkan atau dibeberkan kepada peserta. Sementara, menurut Phadel dari pengakuan peserta, hal itu tidak dilakukan oleh Bawaslu.

"Yang diumumkan hanyalah Hasil CAT. Sementara hasil wawancara tidak. Padahal dalan aturan itu harus diumumkan kedua-duanya," ungkapnya.

Terlebih untuk proses wawancara dilakukan oleh masing-masing Komesioner Bawaslu secara terpisah. Sementara di sesi penilaian keputusan wawancara kolektif kolegial. "Setiap komisioner lakukan wawancara terpisah kepada peserta. Jadi apa indikator dalam penilaian wawancara tersebut," ungkapanya.

Dengan penilaian yang menentukan tes tertulis atau CAT 30 persen dan wawancara persen tidak diumumkan secara utuh, sehingga berdampak pada timbulnya Penganti Antar Waktu (PAW)

"Nanti kalau PAW bagaimana. Yang rangking mereka tidak tau nilainya. Bisa saja pakai comot-comot jika ada salah seorang dari yang lulus mengunduran diri," bebernya.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke DKPP agar semua bisa terang benderang. "Menurut saya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti harus secara ferr, jadi kalu persoalan ini sampai ketingkat DKPP, wajar," ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Buru Pimpinan Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengaku telah menjalankan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan
pedoman peraturan Bawaslu RI Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, dengan perubahannya Nomor 8 Tahun 2019.

"Semua yang tertuang dalam aturan itu telah kami lakukan dalam tahapan seleksi mukai dari penilaian hasil pemeriksaan administrasi tes tertulis l hingga mengumumkan 27 orang Panwancam yang lulus," kata Syamsurizal.

 

 

Ia menilai jika ada yang tidak menerima dengan hasil keputisan selelsi yang tekah mereka laksanakan, itu suatu sikapnyang wajar. "Sehingga apapun langkah yang mereka (peserta yang tidak lulus) tetap akan diterima oleh Bawaslu Kepulauan Meranti," ungkapnya.

 

 

 
Laporan Wira Saputra
Editor: Deslina

 

 

 

MERANTI(RIAUPOS.CO)-Perwakilan peserta yang mengikuti seleksi Panwascam Kepulauan Meranti akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Langkah tersebut sebagai bentuk protes mereka terhadap tahapan seleksi dilaksanakan oleh Bawaslu Kepulauan Meranti yang dianggap tidak objektif. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar atas hasil keputusan peserta yang dinyatakan lolos.

Protes tersebut dibeberkan oleh PLT Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Meranti, Phadel ketika didampingi oleh Ketua Majilis Pemuda Indonesia (MPI) Jhony kepada Riau Pos, Senin (30/12/19) kemarin.

"Kami menanggapi keluhan para peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus saat seleksi Panwascam yang digelar oleh Bawaslu belum lama ini,"ungkapanya.

Seperti diketahui dari 174 peserta medaftar seleksi, Bawaslu telah melaksanakan tahapan seleksi hingga diumumkan 27 peserta yang lulus sebagai Panwascam.

Menurut Phadel, Bawaslu telah menjalankan beberapa tahapan dalam proses seleksi. Menurutnya, dari keluhan peserta yang tidak lulus mengungkapkan ada beberapa tahapan yang proses janggal, sehingga perlu di pertanyakan.

Baca Juga:  Polisi Buru Pimpinan Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri

Setelah pihaknya meneliti SOP seleksi yang tertuang dalam wewenang pembentukan Panwascam pada No:0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 jelas hasil dari CAT dan test wawancara harus diumumkan atau dibeberkan kepada peserta. Sementara, menurut Phadel dari pengakuan peserta, hal itu tidak dilakukan oleh Bawaslu.

"Yang diumumkan hanyalah Hasil CAT. Sementara hasil wawancara tidak. Padahal dalan aturan itu harus diumumkan kedua-duanya," ungkapnya.

Terlebih untuk proses wawancara dilakukan oleh masing-masing Komesioner Bawaslu secara terpisah. Sementara di sesi penilaian keputusan wawancara kolektif kolegial. "Setiap komisioner lakukan wawancara terpisah kepada peserta. Jadi apa indikator dalam penilaian wawancara tersebut," ungkapanya.

Dengan penilaian yang menentukan tes tertulis atau CAT 30 persen dan wawancara persen tidak diumumkan secara utuh, sehingga berdampak pada timbulnya Penganti Antar Waktu (PAW)

"Nanti kalau PAW bagaimana. Yang rangking mereka tidak tau nilainya. Bisa saja pakai comot-comot jika ada salah seorang dari yang lulus mengunduran diri," bebernya.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke DKPP agar semua bisa terang benderang. "Menurut saya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti harus secara ferr, jadi kalu persoalan ini sampai ketingkat DKPP, wajar," ujarnya.

Baca Juga:  Jokowi: Yang Direvisi Apa? Materinya Apa?

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengaku telah menjalankan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan
pedoman peraturan Bawaslu RI Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, dengan perubahannya Nomor 8 Tahun 2019.

"Semua yang tertuang dalam aturan itu telah kami lakukan dalam tahapan seleksi mukai dari penilaian hasil pemeriksaan administrasi tes tertulis l hingga mengumumkan 27 orang Panwancam yang lulus," kata Syamsurizal.

 

 

Ia menilai jika ada yang tidak menerima dengan hasil keputisan selelsi yang tekah mereka laksanakan, itu suatu sikapnyang wajar. "Sehingga apapun langkah yang mereka (peserta yang tidak lulus) tetap akan diterima oleh Bawaslu Kepulauan Meranti," ungkapnya.

 

 

 
Laporan Wira Saputra
Editor: Deslina

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari