Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ternyata Korban Dibunuh dengan Dodos Sawit

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Warga Dusun II Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Panggolop Gultom alias PG (51) yang menjadi korban tindak pidana pembunuhan dengan leher mengalami luka robek hingga nyaris putus, Sabtu (30/10) petang, dilakukan oleh pelaku NT (21) dengan menggunakan alat dodos sawit, bukan dengan sebilah parang.

Pelaku NT yang kini telah ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka, mengakui perbuatannya tersebut.

"Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku NT, mendatangi rumah korban PG dengan tujuan untuk meminta restu agar bisa menikah dengan anak korban. Tapi korban tidak menghendaki, sehingga terjadi penganiayaan dengan menggunakan alat dodos sawit yang menyebabkan korban meninggal dunia," Ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada riaupos.co, Ahad (31/10), terkait pengungkapan tindak pidana pembunuhan petani di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.

Wimpiyanto menjelaskan kronologi tindak pidana pembunuhan terhadap korban PG, terjadi di tepi ruas jalan provinsi di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.

Baca Juga:  Sekum FPI Munarman Diperiksa di Polda Metro Jaya

Berawal, Sabtu (30/10) sekitar pukul 21:00 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Suheri Sitorus mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana pembunuhan. 

Selanjutnya Kapolsek Bonai Darussalam, memerintahkan Kanit Reskrim bersama 4 personi untuk berangkat ke TKP. Pada saat di TKP ditemukan darah yang tergenang di depan rumah korban dan pelaku. 

Polisi mengamankan Pelaku NT dan Barang Bukti (BB) di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil interogasi  terhadap pelaku, mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan sebilah dodos.

Dikarenakan pelaku suka atau cinta dengan anak korban, akan tetapi tidak disetujui oleh korban. Selanjutnya, pelaku  dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu mengaku barang bukti yang diamankan, 
sebilah dodos yang bergagang kayu dan panjang berukuran lebih kurang 4 (empat) meter. 

Kemudian Celana korban yang berlumuran darah, baju kaos warna putih dan celana pendek milik pelaku NT beserta alat bukti surat VER korban.

Kapolres menyampaikan belasungkawa dan menyampaikan kepada keluarga korban PG, agar jangan ada dendam terhadap keluarga pelaku NT yang telah disampaikan angsung Kapolsek Bonai Darussalam saat penyerahan jenazah.

Baca Juga:  Pekan Depan iPhone 11 Dirilis

Karena perkaranya telah ditangani pihak kepolisian dan pelakunya NT telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. " Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka NT dikenakan Pasal 338 KUHP," tegasnya.

Rencana tindaklanjut perkara tindak pidana pembunuhan tersebut, Kapolres menambahkan, pihak kepolisian akan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan Psikologis pelaku, Gelar perkara lanjutan, Rekonstruksi dan segera mengirim berkas perkara ke Jaksa Penututut Umum.

Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Syahmadi Malau melalui Sekretaris MPC PP Rohul Chasles ST saat dikonfirmasi Riaupos.co, menegaskan,  akan mengawal kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Korban PG sampai tuntas hingga mendapat kepastian hukum.

Karena korban PG, merupakan salah satu Dewan Pembina Komando Inti Wilayah III (tiga) MPC PP Rohul. Dengan tetap mempercayai sepenuhnya proses hukum yang kini dilakukan oleh penyidik kepolisian setempat.

 

 

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpangaraian)

Editor: E Sulaiman

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Warga Dusun II Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Panggolop Gultom alias PG (51) yang menjadi korban tindak pidana pembunuhan dengan leher mengalami luka robek hingga nyaris putus, Sabtu (30/10) petang, dilakukan oleh pelaku NT (21) dengan menggunakan alat dodos sawit, bukan dengan sebilah parang.

Pelaku NT yang kini telah ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka, mengakui perbuatannya tersebut.

- Advertisement -

"Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku NT, mendatangi rumah korban PG dengan tujuan untuk meminta restu agar bisa menikah dengan anak korban. Tapi korban tidak menghendaki, sehingga terjadi penganiayaan dengan menggunakan alat dodos sawit yang menyebabkan korban meninggal dunia," Ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada riaupos.co, Ahad (31/10), terkait pengungkapan tindak pidana pembunuhan petani di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.

Wimpiyanto menjelaskan kronologi tindak pidana pembunuhan terhadap korban PG, terjadi di tepi ruas jalan provinsi di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kartu Prakerja Dilanjutkan 2022, Airlangga: Dianggarkan Rp11 Triliun

Berawal, Sabtu (30/10) sekitar pukul 21:00 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Suheri Sitorus mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana pembunuhan. 

Selanjutnya Kapolsek Bonai Darussalam, memerintahkan Kanit Reskrim bersama 4 personi untuk berangkat ke TKP. Pada saat di TKP ditemukan darah yang tergenang di depan rumah korban dan pelaku. 

Polisi mengamankan Pelaku NT dan Barang Bukti (BB) di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil interogasi  terhadap pelaku, mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan sebilah dodos.

Dikarenakan pelaku suka atau cinta dengan anak korban, akan tetapi tidak disetujui oleh korban. Selanjutnya, pelaku  dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu mengaku barang bukti yang diamankan, 
sebilah dodos yang bergagang kayu dan panjang berukuran lebih kurang 4 (empat) meter. 

Kemudian Celana korban yang berlumuran darah, baju kaos warna putih dan celana pendek milik pelaku NT beserta alat bukti surat VER korban.

Kapolres menyampaikan belasungkawa dan menyampaikan kepada keluarga korban PG, agar jangan ada dendam terhadap keluarga pelaku NT yang telah disampaikan angsung Kapolsek Bonai Darussalam saat penyerahan jenazah.

Baca Juga:  23 Rumah dan Satu Unit Xenia Ludes Terbakar

Karena perkaranya telah ditangani pihak kepolisian dan pelakunya NT telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. " Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka NT dikenakan Pasal 338 KUHP," tegasnya.

Rencana tindaklanjut perkara tindak pidana pembunuhan tersebut, Kapolres menambahkan, pihak kepolisian akan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan Psikologis pelaku, Gelar perkara lanjutan, Rekonstruksi dan segera mengirim berkas perkara ke Jaksa Penututut Umum.

Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Syahmadi Malau melalui Sekretaris MPC PP Rohul Chasles ST saat dikonfirmasi Riaupos.co, menegaskan,  akan mengawal kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Korban PG sampai tuntas hingga mendapat kepastian hukum.

Karena korban PG, merupakan salah satu Dewan Pembina Komando Inti Wilayah III (tiga) MPC PP Rohul. Dengan tetap mempercayai sepenuhnya proses hukum yang kini dilakukan oleh penyidik kepolisian setempat.

 

 

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpangaraian)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari