- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Enam dari 10 warga negara asing (WNA) yang ditangkap di Living World pada Jumat (26/7), akhirnya dilepas atau dibebaskan usai menjalani penahanan di Rudenim selama tiga hari. WNA tersebut dibebaskan usai dilakukan pertemuan antara Rudenim, polisi, Kesbangpol, IOM dan UNHCR serta perwakilan pengungsi.
Menurut Kepala Rudenim Junior M Sigalingging, WNA itu melakukan pelanggaran tata tertib. Di mana tidak ada melapor saat akan keluar. ‘’Mulanya terdapat 10 WNA yang ditangkap di pusat perbelanjaan. Mereka mengikuti acara pertukaran budaya dengan mahasiswa. Namun setelah ditangkap, empat WNA mengaku bersalah berani mengambil sanksi yang diberikan, sementara enam WNA lainnya mengatakan tidak bersalah dan tidak mau menerima sanksi,’’ jelasnya.
Sehingga, terhadap enam WNA pun ditahan hingga akhirnya usai pertemuan dinyatakan dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu.
‘’Mereka harus berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini lagi. Ketika pergi harus selalu izin. Begitu juga dengan pengungsi lainnya, agar selalu izin saat akan pergi, sebab itu sudah peraturan dari pusat,’’ imbuhnya.
Pun katanya, sanksi lainnya mereka harus datang sebanyak empat kali ke Rudenim dengan waktu yang diberikan, agar melakukan pembinaan.
‘’Untuk yang empat WNA sudah mengikuti pembinaan selama satu kali. Sementara yang enam lainnya baru akan mengikuti pembinaan. Kalau untuk program wajib binaan itu sebulan sekali, namun tidak menutup kemungkinan bagi yang ingin pembinaan bisa setiap hari datang,’’ paparnya.
Lebih lanjut, meski demo kemarin tidak ada perlawanan, mereka pun sebenarnya warga asing tidak dibolehkan demo. Sebagai informasi, WNA yang tinggal di Pekanbaru menuntut beberapa hal seperti bisa keluar malam sampai pukul 23.00 WIB dan bisa mengendarai motor meski tidak punya SIM.
Dijelaskan kepala Rudenim, di setiap daerah provinsi di Indonesia itu peraturan adat istiadatnya berbeda. Maka, mereka pun harus mematuhi peraturan daerah di Riau yang kental dengan kearifan lokal.(*3)