Selasa, 8 April 2025
spot_img

JPU Hadirkan Saksi dari Inspektorat untuk Perkara Mantan Kades Koto Perambahan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sidang dengan terdakwa Muhammad Yusuf, mantan Kepala Desa Koto Permbahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (31/1/2022).

Dalam sidang kali ini,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar kembali menghadirkan saksi dari inspektorat dan ahli. Saksi yang dihadirkan 4 orang dari Inspektorat dan satu orang ahli.

"Agenda sidang lanjutan di PN Tipikor Pekanbaru, kami dari JPU menghadirkan lima orang saksi," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti.

Saksi yang dihadirkan, kata Amri, untuk memberikan keterangan terkait temuan Inspektirat Kampar dan kerugian negara terkait perkara ini.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan," sambung Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Baca Juga:  Ketua KPK: Jangan Gunakan Simbol Pribadi saat Bertugas

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana, dan K Ario Utomo.

Kasus yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

"Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015-2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta," pungkasnya.

Laporan: Kamaruddin
Editor: Hary B Koriun

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sidang dengan terdakwa Muhammad Yusuf, mantan Kepala Desa Koto Permbahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (31/1/2022).

Dalam sidang kali ini,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar kembali menghadirkan saksi dari inspektorat dan ahli. Saksi yang dihadirkan 4 orang dari Inspektorat dan satu orang ahli.

"Agenda sidang lanjutan di PN Tipikor Pekanbaru, kami dari JPU menghadirkan lima orang saksi," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti.

Saksi yang dihadirkan, kata Amri, untuk memberikan keterangan terkait temuan Inspektirat Kampar dan kerugian negara terkait perkara ini.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan," sambung Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Baca Juga:  Hasil Awal Otopsi Sulli, Tidak Ada Kecurigaan Pembunuhan

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana, dan K Ario Utomo.

Kasus yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

"Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015-2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta," pungkasnya.

Laporan: Kamaruddin
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

JPU Hadirkan Saksi dari Inspektorat untuk Perkara Mantan Kades Koto Perambahan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sidang dengan terdakwa Muhammad Yusuf, mantan Kepala Desa Koto Permbahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (31/1/2022).

Dalam sidang kali ini,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar kembali menghadirkan saksi dari inspektorat dan ahli. Saksi yang dihadirkan 4 orang dari Inspektorat dan satu orang ahli.

"Agenda sidang lanjutan di PN Tipikor Pekanbaru, kami dari JPU menghadirkan lima orang saksi," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti.

Saksi yang dihadirkan, kata Amri, untuk memberikan keterangan terkait temuan Inspektirat Kampar dan kerugian negara terkait perkara ini.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan," sambung Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Baca Juga:  Kepala KSOP Pindah Tugas 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana, dan K Ario Utomo.

Kasus yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

"Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015-2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta," pungkasnya.

Laporan: Kamaruddin
Editor: Hary B Koriun

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sidang dengan terdakwa Muhammad Yusuf, mantan Kepala Desa Koto Permbahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (31/1/2022).

Dalam sidang kali ini,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar kembali menghadirkan saksi dari inspektorat dan ahli. Saksi yang dihadirkan 4 orang dari Inspektorat dan satu orang ahli.

"Agenda sidang lanjutan di PN Tipikor Pekanbaru, kami dari JPU menghadirkan lima orang saksi," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti.

Saksi yang dihadirkan, kata Amri, untuk memberikan keterangan terkait temuan Inspektirat Kampar dan kerugian negara terkait perkara ini.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan," sambung Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Baca Juga:  Hasil Awal Otopsi Sulli, Tidak Ada Kecurigaan Pembunuhan

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana, dan K Ario Utomo.

Kasus yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

"Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015-2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta," pungkasnya.

Laporan: Kamaruddin
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari