Kamis, 19 September 2024

Tersandung Investasi Bodong, Ari Sigit Kembalikan Uang Rp 3,5 Miliar

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Jumlah uang sitaan dari kasus investasi ilegal PT Kam and Kam alias Memiles kian menggelembung. Kemarin (30/1) Ari Haryo Sigit, salah seorang figur publik yang sempat diperiksa Polda Jatim pekan lalu, mengembalikan uang yang berasal dari Memiles. Nilainya mencapai Rp3,5 miliar.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, uang tersebut merupakan barang bukti terbaru yang bisa diamankan. Meski begitu, masih ada lagi barang bukti yang bakal disita. Dia memastikan barang bukti masih akan berdatangan, baik berupa uang maupun harta bergerak. ”Seperti yang disampaikan, kami masih mengejar beberapa aset yang lain,” ujarnya di Mapolda Jatim kemarin.

Menurut dia, Ari Sigit mengembalikan itu dengan cara transfer antar-rekening. Yakni, dari rekening Ari Sigit ke rekening penampungan barang bukti. ”Sudah dua hari yang lalu ditransfer dana sebesar itu,” imbuhnya. Dengan demikian, uang sitaan dari kasus tersebut mencapai Rp131,6 miliar.

Mantan Kabidhumas Polda Jabar itu menyatakan, uang tersebut dikembalikan setelah penyidik mengetahui adanya aliran dana dari PT Kam and Kam ke rekening cucu presiden kedua RI itu. Dalam pemeriksaaan pekan lalu, lanjut Truno, Ari mengaku ditawari menjadi advisor atau konsultan bisnis investasi ilegal tersebut oleh Kamal Taranchad alias Sanjay, tersangka kasus itu. Yang bersangkutan belum menyetujui kerja sama tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dukung Kiprah HMI untuk Daerah

Truno mengatakan, Sanjay menganggap Ari mampu memberikan masukan untuk memajukan perusahaan. Hal itu tidak terlepas dari pengalaman Ari sebagai pengusaha yang memimpin banyak perusahaan. Meski demikian, Ari mengaku tak pernah menjawab sama sekali permintaan Sanjay.

Namun, Sanjay tetap memberikan uang Rp3,5 miliar. Setelah Sanjay memberikan uang itu, Ari menjadi member. ”Selama dua bulan dia menerima aliran dana dari Sanjay sebesar Rp Rp3,5 miliar. Namun, uang itu sudah dikembalikan ke kami (Polda Jatim, Red),” tuturnya.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, perwira dengan tiga melati tersebut juga menerangkan bahwa saat ini tim belum melakukan panggilan kedua untuk beberapa artis. Alasannya, peran para saksi figur publik itu belum dianggap penting. Karena itu, belum ada pemanggilan ulang. ”Keterangan saksi lainnya belum diperlukan. Mereka dimungkinkan hanya mengisi acara. Namun, tak tahu jika penyidik menginginkan keterangan mereka,” ucapnya.

Perkembangan saat ini, tim sedang mempercepat pemberkasan untuk menjadi tahap satu. Nah, rencananya pekan depan berkas itu selesai. Artinya, penyidik telah menyelesaikan proses berita acara pemeriksaan (BAP). Maka, pemanggilan sejumlah figur publik yang lain mungkin belum diperlukan dalam berkas tersebut.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 DPR Tinjau Protokol New Normal ke Kemenkes

Meski begitu, Akpol lulusan 1995 tersebut menyatakan bahwa tim penyidik lain masih mendalami sejumlah aset yang berpencar. Karena itu, Polda Jatim membentuk tim khusus tindak pidana pencucian uang untuk mencari aset Memiles yang masih tersembunyi.

Sebagaimana diberitakan, kasus itu mencuat setelah Satgas Waspada Investasi menemukan kecurigaan terhadap PT Kam and Kam yang menggunakan aplikasi Memiles. Alasannya, dalam praktik tersebut, Memiles menggunakan sistem piramida. Nah, sistem itu dilarang oleh Undang-Undang Perbankan. Apalagi, aplikasi tersebut sudah terbukti menipu banyak member dengan menawarkan reward yang dapat ditebus dengan harga murah.

Saking berpengaruhnya, 264 ribu orang telah menjadi member dalam kasus tersebut. Omzetnya cukup banyak, yakni Rp 762 miliar dalam jangka waktu delapan bulan. Setelah menemukan banyak kecurigaan, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Kamal Taranchad alias Sanjay (direktur utama), Fatah Suhanda (managing director), Sri Widyaswati (pendistribusi reward), Prima Handika (tim IT), dan Martini Luisa alias dokter Eva (motivator).

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Jumlah uang sitaan dari kasus investasi ilegal PT Kam and Kam alias Memiles kian menggelembung. Kemarin (30/1) Ari Haryo Sigit, salah seorang figur publik yang sempat diperiksa Polda Jatim pekan lalu, mengembalikan uang yang berasal dari Memiles. Nilainya mencapai Rp3,5 miliar.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, uang tersebut merupakan barang bukti terbaru yang bisa diamankan. Meski begitu, masih ada lagi barang bukti yang bakal disita. Dia memastikan barang bukti masih akan berdatangan, baik berupa uang maupun harta bergerak. ”Seperti yang disampaikan, kami masih mengejar beberapa aset yang lain,” ujarnya di Mapolda Jatim kemarin.

Menurut dia, Ari Sigit mengembalikan itu dengan cara transfer antar-rekening. Yakni, dari rekening Ari Sigit ke rekening penampungan barang bukti. ”Sudah dua hari yang lalu ditransfer dana sebesar itu,” imbuhnya. Dengan demikian, uang sitaan dari kasus tersebut mencapai Rp131,6 miliar.

Mantan Kabidhumas Polda Jabar itu menyatakan, uang tersebut dikembalikan setelah penyidik mengetahui adanya aliran dana dari PT Kam and Kam ke rekening cucu presiden kedua RI itu. Dalam pemeriksaaan pekan lalu, lanjut Truno, Ari mengaku ditawari menjadi advisor atau konsultan bisnis investasi ilegal tersebut oleh Kamal Taranchad alias Sanjay, tersangka kasus itu. Yang bersangkutan belum menyetujui kerja sama tersebut.

Baca Juga:  Peringatan HKAN 2019 Gali Spirit Konservasi Alam Milenial

Truno mengatakan, Sanjay menganggap Ari mampu memberikan masukan untuk memajukan perusahaan. Hal itu tidak terlepas dari pengalaman Ari sebagai pengusaha yang memimpin banyak perusahaan. Meski demikian, Ari mengaku tak pernah menjawab sama sekali permintaan Sanjay.

Namun, Sanjay tetap memberikan uang Rp3,5 miliar. Setelah Sanjay memberikan uang itu, Ari menjadi member. ”Selama dua bulan dia menerima aliran dana dari Sanjay sebesar Rp Rp3,5 miliar. Namun, uang itu sudah dikembalikan ke kami (Polda Jatim, Red),” tuturnya.

Tidak hanya itu, perwira dengan tiga melati tersebut juga menerangkan bahwa saat ini tim belum melakukan panggilan kedua untuk beberapa artis. Alasannya, peran para saksi figur publik itu belum dianggap penting. Karena itu, belum ada pemanggilan ulang. ”Keterangan saksi lainnya belum diperlukan. Mereka dimungkinkan hanya mengisi acara. Namun, tak tahu jika penyidik menginginkan keterangan mereka,” ucapnya.

Perkembangan saat ini, tim sedang mempercepat pemberkasan untuk menjadi tahap satu. Nah, rencananya pekan depan berkas itu selesai. Artinya, penyidik telah menyelesaikan proses berita acara pemeriksaan (BAP). Maka, pemanggilan sejumlah figur publik yang lain mungkin belum diperlukan dalam berkas tersebut.

Baca Juga:  Dukung Kiprah HMI untuk Daerah

Meski begitu, Akpol lulusan 1995 tersebut menyatakan bahwa tim penyidik lain masih mendalami sejumlah aset yang berpencar. Karena itu, Polda Jatim membentuk tim khusus tindak pidana pencucian uang untuk mencari aset Memiles yang masih tersembunyi.

Sebagaimana diberitakan, kasus itu mencuat setelah Satgas Waspada Investasi menemukan kecurigaan terhadap PT Kam and Kam yang menggunakan aplikasi Memiles. Alasannya, dalam praktik tersebut, Memiles menggunakan sistem piramida. Nah, sistem itu dilarang oleh Undang-Undang Perbankan. Apalagi, aplikasi tersebut sudah terbukti menipu banyak member dengan menawarkan reward yang dapat ditebus dengan harga murah.

Saking berpengaruhnya, 264 ribu orang telah menjadi member dalam kasus tersebut. Omzetnya cukup banyak, yakni Rp 762 miliar dalam jangka waktu delapan bulan. Setelah menemukan banyak kecurigaan, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Kamal Taranchad alias Sanjay (direktur utama), Fatah Suhanda (managing director), Sri Widyaswati (pendistribusi reward), Prima Handika (tim IT), dan Martini Luisa alias dokter Eva (motivator).

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari